Senin, 11 April 2016

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL DAN IMPLEMENTASINYA DALAM PEMBEAJARAN BAHASA PADA KURIKULUM 2013
A.     Pendahuluan
Para pendiri republik ini rupanya sadar betul akan pentingnya pendidikan bagi warganya. Para founding father kita telah memikirkan betul akan pentingnya pendidikan bagi kelangsungan masa depan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kesadaran ini kemudian diwujudkan dalam sebuah masterplane fondasi berbangsa dan bernagara kita yakni Pancasila dan UUD 1945. Kesadaran dan keinginan luhur tersebut sebagaimana terungkap dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4  yang berbunyi "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada....


Kesadaran akan pentingnya pendidikan tersebut kemudian lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab XIII Pasal 31 ayat 1 sampai dengan ayat 5 (hasil amandemen ke-4 tahun 2002). Ayat 1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidik, ayat 2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, 3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahklak mulia dalam rangka mencerdaskan kehdupan bangsa yang diatur dengan UU, 4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran dan pendapatan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelanggaraan pendidikan nasional, 5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuaan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Sengaja, pada bagian ini penulis ketengahkan Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945 Bab XIII pasal 31 karena keduanya merupakan landasan utama bagi penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Kelompok kata “ untuk mencerdaskan kehidupan bangsa” yang kemudian dijabarkan dalam lima ayat pada pasal 31 UUD 1945. Secara khusus pada UUD 1945 pasal 3 dikatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang diatur dalam undang-undang. Atas dasar amanat Pembukaan UUD 1945 dan amanat UUD 1945 pasal 31 (khususnya ayat 3) inilah disusunlah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa disusunnya undang-undang sistem pendidikan nasional merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar 45 yang didasarkan atas nilai-nilai Pancasila.
Penting bagi kita para praktisi pendidikan untuk mengetahui, memahami, dan lebih lanjut mengkritisi undang-undag sistem pendidikan kita. Lebih lanjut memahami bagaimana implementasi undang-undang sistem pendidikan tersebut dalam kurikulum dan pembelajaran, terutama pembelajaran bahasa. Oleh karena itu, dalam paparan makalah sederhana ini penulis berusaha mengetengahkan pembicaraan mengenai sistem pendidikan nasional, sistem pendidikan nasional dari waktu ke waktu, pandangan kritis terhadap undang-undang Sidiknas, implementasi undang-undang sistem pendidikan nasional dalam kurikulum 2013 dan pembelajaran bahasa.
B.     Sistem Pendidikan Nasional
Istilah sistem berasal dari bahasa Yunani ”systema”, yang berarti sehimpunan bagian atau komponen yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan suatu keseluruhan. Kamus Besar Bahasa Indonesia menjabarkan pengertian sistem sebagai 1) perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas, 2)susunan yang teratur dari pandangan, teori,asas, dsb., 3)metode.   Sedangkan istilah pendidikan nasional dimaknai oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1976), sebagai suatu usaha untuk membimbing para warga negara Indonesia menjadi Pancasilais, yang berpribadi, berdasarkan akan ketuhanan, berkesadaran masyarakat dan mampu membudayakan alam sekitar. Dalam Undang-Undang No.2  tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional,  pengertian pendidikan nasional kemudian diselaraskan menjadi usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui bimbingan, pengajaran dan atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
Sistem pendidikan nasional kemudian dimaknai sebagai  satu keseluruhan unsur yang berpadu dari semua satuan dan aktivitas pendidikan yang berkaitan satu dengan yang lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasioanal. Dalam hal ini, sistem pendidikan nasional tersebut merupakan suatu suprasistem, yaitu suatu sistem yang besar dan kompleks  yang didalamnya tercakup beberapa bagian yang juga merupakan sistem-sistem. Sistem pendidikan nasional diharapkan bisa berfungsi memberikan arah pada semua kegiatan pendidikan dalam satuan-satuan pendidikan yang ada.
C.     Sistem Pendidikan Nasional dari Waktu ke Waktu
Semenjak Indonesia merdeka, setidaknya ada tiga Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang pernah dimiliki Indonesia yaitu Undang-undang Nomor 4 tahun 1950, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang selanjutnya lebih di kenal dengan nama UUSPN, dan Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisten Pendidikan Nasional yang selanjutnya lebih dikenal dengan nama UU SISDIKNAS.
1.      Undang-Undang Nomor 4 tahun 1950 dan Undang-Undang No. 12 tahun 1954
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1950 merupakan hasil rumusan panjang yang dilakukan oleh para cendekiawan dan para pakar pendidikan kala itu. Segera setelah Indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya, pada tahun 1947 (dari tanggal4—6 April) diadakan kongres pendidikan pertama di Surakarta, Solo. Kongres tersebut menghasilkan sebuah rancangan berupa rencana pokok pendidikan dan pengajaran yang kemudian menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan. Rencena undang-undang ini kemudian diserahkan kepada DKNIP pada tahun 1949 dan disahkan oleh DKNIP pada tanggal 27 Desember 1949 (B. Suryosubroto, 1990:35-36).
Selanjutnya, pada tahun 1954 dikeluarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1954 tentang pernyataan berlakunya Undang-Undang No. 4 Tahun 1950 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah untuk seluruh Indonesia. Undang-undang ini lahir sebagai akibat dari perubahan sistem pemerintahan Indonesia pada saat itu, dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berganti menjadi Negara Republik Indonesia Serikat, dan kembali lagi menjadi negara kesatuan.
 Tujuan pada saat itu adalah (1) mencetak warga negara sejati yang menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk negara (sebagaimana tercantum dalam Kepmendikjarbud); (2) membentuk manusia susila yang cakap, WNI demokratis dan bertanggung jawab.  Dasar pendidikan adalah Pancasila. Sistem Persekolahan yang diterapkan pada mulanya adalah Sekolah Rakyat (SR) yang merupakan pendidikan rendah. Pendidikan menengah (umum, kejuruan,keguruan) meliputi SMP, SMT, STP, ST, TM,SKP, SGKP, SGC, SGB dan SGA. Sedangkan pendidikan masyarakat berupa PBH, kursus, dan perpus rakyat.Pendidikan tinggi meliputi akademi, universitas, dan sekolah tinggi. Kurikulum  pada setiap jenjang berisi tentang (1) kesadaran bernegara dan bermasyarakat; (2) pendidikan jasmani dan (3) pendidikan watak. Pada tahun 1947, Panitia Mangunsarkoro di bawah pimpinan Ki Mangun Sarkoro menghasilakn lima asa yang disebut Dasar-dasar 1947 atau Panca Dharma. Isi dari dasar-dasar 1947 adalah : (1) kemerdekaan, (2) kodrat alam, (3) kebudayaan, (4) kebangsaan dan (5) kemanusiaan (Kusdaryanti dan Trimo, 2009)
Pada saat demokrasi liberal di awal tahun 1950 pendidikan diatur dalam Undang-Undang Sementara (UUDS) 1950. Tujuan dan dasar pendidikan termuat dalam UU No.4 tahun 1950 yang diberlakukan untuk seluruh Indonesia. Karena terjadi ketegangan yang berkisar pada masalah pendidikan agama, khususnya agama Islam maka setelah empat tahun baru diundangkan menjadi UU No.12 tahun1954 tentang Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah. Undang-undang No 12 tahun 1954 berlaku hingga tahun 1959.
Undang-Undang Nomor 54 tahun 1950 sebagai undang-undang pertama yang mengatur pendidikan nasional dianggap tidak memihak dan tidak memberikan tempat bagi pendidikan keagamaan yang saat itu diistilahkan dengan pengajaran agama. Undang-undang ini cenderung bersikap liberal dengan menyerahkan keikutsertaan siswa dalam pengajaran kepada keinginan dan persetujuan orang tua. Dalam pasal 20 UU No 4/1950 dinyatakan:
1) Dalam sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran agama; orang tua murid menetapkan apakah anaknya akan mengikuti pelajaran tersebut;
2) Cara menyelenggarakan pengajaran agama di sekolah-sekolah negeri diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan, bersama-sama dengan Menteri Agama. Namun demikian, undang-undang ini mengamanatkan tersusunnya undang-undang tersendiri yang mengatur pendidikan agama ini. (lihat UU No. 4 Tahun 1950 Pasal 2 ayat 1 dan 2, dan Pasal 20).
Selain menimbulkan pada masalah pendidikan agama seperti digambarkan di atas, sistem pendidikan nasional pada masa itu masih belum mencerminkan adanya kesatuan antara pendidikan dan pengajaran di sekolah dan di perguruan tinggi. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 jo Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 hanya mengatur pendidikan dan pengajaran di sekolah, sementara penyelenggaraan pendidikan tinggi belum diatur. Undang-undang yang mengatur penyelenggaraan Pendidikan Tinggi baru lahir pada tahun 1961 dengan disahkannya Undang-Undang No. 22 Tahun 1961 tentang penyelenggaraan perguruan tinggi.
Berlakunya dua undang-undang dalam sistem pendidikan, yaitu Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 jo Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 dan Undang-undang No. 22 Tahun 1961 sering dipandang sebagai kendala yang cukup mendasar bagi pembangunan pendidikan yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Undang-undang tersebut,  di samping tidak mencerminkan landasan kesatuan sistem pendidikan nasional, karena didasarkan pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat, juga tidak sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dianggap perlu pengukuhan Sistem Pendidikan Nasional, maka muncul Panca Wardana,  yang menekankan pada nation and character building (pembangunan bangsa dan wataknya). Pada saat itu UUD 1945 berlaku lagi. Pada 1960, Panca Wardhana disempurnakan menjadi Sapta Usaha Tama dengan cakupan yang lebih luas. Sapta Usaha Tama merangkum ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh, dan Pancasila. Pada Tahun 1965, lahir Kepres No.145 tahun 1965 berisi tentang tujuan pendidikan, yaitu supaya melahirkan warga negara sosialis yang bertanggung jawab terselenggaranya masyarakat sosialis Indonesia berjiwa Pancasila seperti dijelaskan dalam Manipol/ Usdek.
Sistem Persekolahan selama kurun waktu 1959-1965 meliputi: (1) pendidikan Prasekolah/TK; anak usia 5-7 tahun, (2) SD/MI; anak usia 7-12 tahun, (3)  SLTP (SMP, SMEP, SKKP, ST, MTs); usia 13-15 tahun,   (4) SLTA (SMA, SMEA, STM, SPG,SMOA, MA); usia 16-18 tahun, (5) PT (Universitas, Institut, Sekolah Tinggi ); usia 19-23 tahun. Sedangkan penyelenggaraan pendidikan meliputi (1) Sapta Usaha Tama; (2) Panca Wardhana; (3) Panitia Pembantu. Pemeliharaan Sekolah dan Perkumpulan Orang Tua Murid dan Guru-guru (POMG); (4) Pendidikan Masyarakat; (5) Perguruan Tinggi;
Kurikulum Pendidikan  SR diubah menjadi SD. Kurikulum SD 1964 terdiri dari 5 kelompok bidang studi (Panca Wardhana): W-1) perkembangan moral,W-2) Perkembangan kecerdasan, W-3) Perkembangan emosional/artistik, W-4) Perkembangan keprigelan dan W-5) perkembangan jasmani. Kurikulum SMP 1962 (Kurikulum SMP gaya baru): Penghapusan jurusan, penambahan jam Krida, pelaksanaan BP. Kurikulum SMA Selama demokrasi terpimpin 2 kali perubahan kurikulum yaitu th 1961 dan 1964. SMA terdiri atas bagian A, bagian B, dan bagian C.
Pada tahun 1966 ada semangat baru untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Oleh sebab itu,  terjadi perubahan tujuan pendidikan dibandingkan tahun sebelumnya (tahun 1965). Tujuan dan Dasar Pendidikan (Membentuk manusia pancasilais sejati menurut penbukaan UUD 1945 dan Dasar pendidikan Pancasila) Isi pendidikan; mempertinggi moral,mental, budipekerti, memperkuat keyakinan beragama, mempertinggi kecerdasan dan ketrapilan, membina fisik yang kuat dan sehat. Sistem Persekolahan; masih tetap mengikuti UU No. 12/ 1954. Penyelenggaraan pendidikan bersifat sentralistik di bawah Mentri Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pembantu Presiden.
Sapta Usaha Tama berlaku selama pemerintahan Orde Lama (Orla) hingga lahirnya Orde Baru (Orba, 1966). Sapta Usaha Tama dioperasionalkan melalui Ketetapan MPRS (Majlis Permusyawaratan Sementara). Ketika dicanangkan PELITA (Pembangunan Lima Tahun), ketetapan MPRS tersebut terwujud dalam GBHN (GAris-garis Besar Haluan Negara). Hal ini berlangsung hingga 1989. Sapta Usaha Tama  berisikan ; 1) Menertibkan aparatur dan usaha-usaha Kementerian PP dan K, 2) Menggiatkan kesenian, 3) Mengharuskan usaha halaman, 4) Mengharuskan penabungan, 5) Mewajibkan usaha-usaha koperasi, 6) Mengadakan kelas masyarakat, 7)  Membentuk regu kerja di kalangan SLA dan universitas.
2.      Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 1989
Semangat untuk melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen masih terus digencarkan. Tujuan dan Dasar Pendidikan pada saat itu adalah mengembangkan kepribadian dan kemampuan di dalam dan di luar sekolah dan berlangsung seumur hidup bedasar Pancasila. Undang-Undang No.2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional lahir ketika Fuad Hasan menjabat sebagai menteri.
Dalam pembahasan (rancangan) UU No 2 Tahun 1989 itu juga timbul pro dan kontra terutama pada masalah penyelenggaraan pendidikan agama yang pada undang-undang sebelumnya dianggap diskriminatif (pengakuan antara sekolah dan madrasah atau pesantren). Dalam Undang-Undang Sistem pendidikan nasional Nomor 2 tahun 1989 justru memberikan warna baru untuk lembaga pendidikan Islam karena dengan diberlakukannya UUSPN No 2 tahun 1989 madrasah-madrasah mendapat perlakuan yang sama dengan sekolah umum lainnya karena dalam UUSPN tersebut madrasah dianggap sebagai sekolah umum yang berciri khas Islam dan kurikulum madrasah sama persis dengan sekolah umum plus pelajaran agama Islam sebanyak tujuh mata pelajaran. Secara operasional, integrasi madrasah ke dalam sistem pendidikan nasional ini dikuatkan dengan PP No. 28 tahun 1990 dan SK Mendikans dan  SK Menteri Agama.
Selain masalah diakunya atau disamakannya kedudukan pendidikan agama atau madrasah sebagaimana sekolah umum, ada beberapa hal yang berbeda dari ssitem sebelumnya di antaranya mengenai sistem pendidikan dan sistem persekolahan. Sistem pendidikan meliputi (1) Sistem pendidikan jalur pendidikan sekolah dan (2) sistem pendidikan luar sekolah. Sedangkan sistem persekolahan meliputi tiga jenjang yaitu (1) Pendidikan dasar, (2) Pendidikan Menengah, dan (3) Pendidikan tinggi.
Selain itu, program pembangunan pendidikan lebih diarahkan antara lain perluasan dan pemerataan pendidikan; peningkatan mutu pendidikan dengan  pengadaan alat pendidikan, pengadaan buku pelajaran, pengadaan dan peningkatan mutu tenaga pengajar, perubahan kurikulum. Program pembangunan pendidikan antara lain: perluasan kesempatan belajar; prioritas mutu pendidikan; program link and match; peningkatan penguasaan IPTEK dan pengembangan SDM menyongsong globalisasi.
3.      Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003
Masa-masa setelah tahun 1998 dalah masa bergejolaknya kehidupan berbangsa dan bernegara. Gaung reformasi merasuk ke seluruh bidang kehidupan bernegara, tidak terkecuali dalam bidang pendidikan. Ketika Malik Fajar sebagai menteri Pendidikan Nasional, timbul inisiatif dari DPR lewat komisi VI tentang Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dengan semangat reformasi Undang- Undang Dasar yang digunakan adalah UUD 1945 yang diamandemen.  Konsep dari DPR tersebut disandingkan dengan konsep Pemerintah yang merujuk kepada naskah akademik yang dirancang oleh Mendiknas sebelumnya, Yahya Muhaimin. Naskah yang dirancang Yahya Muhaimin disahkan menjadi UU No. 25 Tahun 2000 berisi tentang Program Pembangunan Nasional (khusus bidang pendidikan).
Inisiatif DPR muncul sejak 27 Mei 2002, tetapi Presiden baru pada bulan Februari 2003 mulai menunjuk Mendiknas mewakili pemerintah untuk membahas RUU Sisdiknas bersama DPR. Pembahasan RUU Sisdiknas ini kembali menimbulkan pro dan kontra (hingga terjadi pengerahan massa) karena dianggap banyak mengandung kelemhan. Bagaimanapun, akhirnya RUU Sisdiknas disahkan menjadi UU Sisdiknas dan diratifikasi oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada 8 Juli 2003 sebagai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
D.     Substansi UU Sisdikanas No. 20 Tahun 2003
Undang-Undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 sebagai produk sebuah perundang-undangan dalam mengatur sistem pendidikan nasional tersusun atas tiga bagian . Ketiga bagian tersebut yaitu 1) pendahuluan, 2) batang tubuh, dan 3) penutup. Berikut penjabaran singkat  atas tiga bagian UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 tersebut.
1.      Bagian Pendahuluan
Bagian pendahuluan UU No. 20 Tahun 2003 ini memuat bagian konsideran beserta definisi-definisi mengenai makna kata-kata yang terdapat dalam UU. Dalam bagian pendahuluan khususnya mengenai konsideran ditetapkan beberapa dasar yang dijadikan  pertimbangan, antara lain: (1) pembukaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang mengamanatkan bahwa Pemerintahan Negara Indonesia berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, (2) Isi UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa Pemerintah perlu untuk menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, dan (3) UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dianggap tidak memadai lagi dan perlu diganti serta perlu disempurnakan agar sesuai dengan amanat perubahan UUD Tahun 1945 serta dengan mengingat Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32 UUD Tahun 1945.
2.      Bagian Batang Tubuh (isi UU)
Dalam bagian batang tubuh, beberapa bagian yang dainggap penting terkait dengan pembelajaran dan administrasi pendidikan di antaranya:
a)      Peserta Didik
Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan: (a) pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama (difasilitasi dan / atau disediakan oleh Pemerintah Daerah sesuai kebutuhan satuan pendidikan), (b) pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya; (c) beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu; (d) biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampumembiayai pendidikannya; (e) pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara; (f) menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masingdan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.Setiap peserta didik berkewajiban: (a) menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan; (b) ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (c) Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (d)Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
b)      Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Dalam bab XI pasal 39 sampai pasal 44 dijelaskan bahwa tugas pendidik pada intinya adalah melaksanakan pembelajaran dan tenaga kependidikan bertugas dalam kegiatan administrasi. Selanjutnya dijelaskan pula mengenai hak dan kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan. Pendidik dan tenaga kependidikan ditempatkan berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal melihat kebutuhan daerah. Dalam hal ini pemerintah memfasilitasi segala keperluan pendidik dan tenaga kependidikan. Selain itu, dalam bagian ini dipaparkan juga mengenai ketentuan kualifikasi, promosi, penghargaan, dan sertifikasi. Pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan dalam hal ini dikembangkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
c)      Sarana dan Prasarana
Dalam bab XII pasal 45 yang terdiri dari 2 ayat dijelaskan bahwa setiap satuan pendidikan wajib menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan peserta didik. Selanjutnya ketentuan yang berkaitan dengan penyediaan sarana dan prasarana ini diatur dalam peraturan pemerintah.
d)     Pendanaan Pendidikan
Dalam bab XIII pasal 46 sampai pasal 49 dijelaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggungjawab terhadap pendanaan pendidikan dalam hal menyediakan sumber pendanaan pendidikan dengan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan serta pengarahannya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan dana pendidikan, dan pengalokasian dana pendidikan minimal sebesar 20 % dari APBN, 20 % APBD dan hibah yang dialokasikan untuk dana penyelenggaraan pendidikan.
e)      Kurikulum
Dalam bab X pasal 36 sampai 38 dijelaskan bahwa pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan potensi daerah dan peserta didik. Dalam kurikulum ini harus memuat nilai-nilai khusus yang telah disepakati dalam menjamin tercapainya tujuan pendidikan nasional. Selanjutnya, dalam dalam struktur kurikulum pada pendidikan dasar, menengah, bahkan pendidikan tinggi ini harus memuat beberapa muatan wajib berupa matapelajaran yang harus disampaikan dalam penyelenggaraan kegitan pendidikan yang dilaksanakan pada jenjang-jenjang tersebut. Lebih lanjut lagi, bahwa kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi itu sendiri dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studinya.
f)       Hubungan Sekolah dan Masyarakat
Dalam bab XV pasal 54 sampai pasal 56 dijelaskan bahwa hubungan sekolah dan masyarakat dalam hal ini salah satunya berupa peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. Melihat terdapatnya hubungan sekolah dan masyarakat maka dalam hal ini perlu adanya penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dengan mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan.
3.     Bagian Penutup
Bagian penutup dalam UU No. 20 Tahun 2003 ini terdiri dari ketentuan pidana dalam bab XX pasal 67 sampai pasal 71, ketentuan peralihan dalam bab XXI pasal 72 sampai pasal 74, dan ketentuan penutup dalam pasal 75 sampai pasal 77. Ketentuan pidana berisi mengenai beberapa tindakan pidana baik berupa hukuman kurungan maupun denda terhadap segala tindakan yang melanggar peraturan mengenai penyelenggaraan pendidikan dari berbagai kegiatannya. Selanjutnya, dalam ketentuan peralihan diatur mengenai pemberlakuan penyelenggaraan pendidikan yang pada saat undang-undang ini diberlakukan belum berbentuk badan hukum pendidikan, waktu perijinan selambat-lambatnya 2 tahun bagi satuan pendidikan formal yang telah berjalan namun belum memiliki izin, dan pemberlakuan peraturan pelaksanaan UU No. 2 Tahun 1989 selama tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan undang-undang ini. Kemudian yang terakhir dalam bagian penutup ini dipaparkan mengenai peraturan perundang-undangan yang tidak berlaku lagi setelah UU ini diterbitkan.

E.     Beberpa Kritik tarhadap UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003
Ketika masih proses pergantian UUSPN nomor 2 tahun 1989 ke UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 (awal tahun 2003) telah menuai pro dan kontra. Beberapa permasalahan yang mengemuka sebagai kritik terhadap UU Sisdiknas sepanjang perdebatan rancangan UUSPN nomor 20 tahun 2003 hingga pengesahannya pada tanggal 8 juli 2003 di antaranya:
1)      masalah desentralisasi dan kerancauan tanggungjawab pemerintah daerah dan pusat (kontroversi pasal 10 dan pasal 11) mengenai hak dan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah. Pasal 10 Pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ang berlaku. Pasal 11 (1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
2)      tanggungan biaya pendidikan antara pemerintah dan masyarakat (kontroversi pasal 5 ayat 6); pendidikan diselenggarakan berdasarkan otonomi, akuntabilitas publik dan jaminan mutu. Terkait dengan kontorversi ini adalah masalah kapitalisme dan liberalisasi pendidikan juga nampak dalam usaha privatisasi Perguruan Tinggi Negeri menjadi badan hukum (pasal 46 ayat 2, masuknya lembaga pendidikan asing di Indonesia (pasal 56 ayat 1). Demikain juga mengenai pembukaan kelas jauh (pasal 14 ayat 2 dan 27 ayat 1-3). Selain itu, masalah komitmen pembiyaan pendidikan oleh pemerintah juga masih terus dipertanyaakan. Sebagaimana dikritisi oleh Tilaar “Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional menggarisbawahi perlunya komitmen pemerintah terhadap pendidikan namun dalam APBN/ APBD justru dikalahkan oleh suatu peraturan pemerintah. Kurangnya komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk menjadikan pendidikan sebagai titik tolak reformasi masyarakat dan bangsa Indonesia menuju masyarakat yang cerdas dan demokratis sebenarnya telah tampak di dalam ketiadaan arah pengembangan pendidikan nasional.”
3)       pendidikan formal dan non-formal (kontroversi pasal 26 dan pasal 27); Menjadikan pendidikan nonoformal nonformal sebagai jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan nonformal juga terikat oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis. Selain itu, sistem pendidikan nonformal juga harus mengikuti aturan akreditasi, dengan adanya Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF). Berdasarkan aturan di atas, pendidikan nonformal di Indonesia, yang dalam istilah lainnya disebut Non-Formal Education (NFE), harus mengikuti standarisasi dan pemformalan sistem, baik dalam isi, proses, maupun hasil.
4)      sentralitas pendidikan agama (kontroversi  pasal 13 ayat 1 huruf a); setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama disemua jenjang dan jenis pendidikan.
F.      Implementasi UU Sisdiknas dalam Pembelajaran Bahasa pada Kurikulum 2013
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional N0. 20 tahun 2003 memberikan arah yang jelas bahwa tujuan pendidikan harus dicapai salah satunya melelui penerapan kurikulum berbasis kompetensi. Kompetensi lulusan program pendidikan harus mencakup tiga kompetensi yakni kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Hal ini dikemukakan dalam pasal 36 tentang kurikulum pada pasal 36, 37, dan pasal 38.
Terkait dengan pembelajaran bahasa, UU Sisdiknas menegaskannya dalam pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) yang menyatakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat (mata pelajaran) bahasa. Begitupun dalam ayat 2 yang menyatakan bahwa kurikulum di pendidikan tinggi wajib memuat (mata kuliah) bahasa. Lebih lanjut, sehubungan dengan kerangka dasar dan pengembangan kurikulumnya dikemukakan dalam pasal 38; ayat (1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah, ayat (2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah, ayat (3)  Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi dana ayat (4) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh
perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
Pembelajaran bahasa (bahasa Indonesia) dalam kurikulum 2013 sebagaimana dikatakan Muhammad Nuh (Mendiknas) menempati posisi yang strategis terutama di tingkat sekolah dasar. Pada tingkat sekolah dasar peranan bahasa menjadi sangat vital sebagai sarana yang menghubungkan sumber-sumber kompetensi (pengetahuan) yang sebagian besarnya bersifat abstrak. Oleh karena itu, peranan bahasa pada tingkat ini menjadi sangat dominan sebagai sarana atau saluruan mengantarkan kandungan materi dari semua sumber kopmpetensi kepada peserta didik. Usaha menempatkan bahasa sebagai sarana mengantarkan kompetensi (dari berbagai mata pelajaran), dengan kata lain kandungan materi pelajaran lain dijadikan konteks dalam penggunaan jenis teks yang sesuai dalam pelajaran bahasa Indonesia. Melalui pembelajaran tematik integratif dan perumusan kompetensi inti sebagai pengikat beberapa kompetensi dasar, pemaduan ini dapat lebih mudah direalisasikan. Dengan cara ini pula menjadikan pembalajaran bahasa Indonesia menjadi lebih kontekstual dan lebih diminati peserta didik. Selain itu, melalui pembelajaran bahasa Indoensia yang kontekstual sekaligus melatih peserta didik untuk dapat menyajikan berbagai kompetensi secara logis dan sistematis.
Nasib pembelajaran bahasa Inggris di sekolah dasar tidak sebaik nasib pelajaran bahasa Indonesia. Jika pelajaran bahasa Indonesia menjadi sangat dominan, tidak demikian halnya dengan pelajaran bahasa Inggris. Pelajaran bahasa Inggris di sekolah dasar justru dihilangkan dari kurikulum. Sebagaimana dikatakan oleh Musliar Kasim (Wamendiknas) mata pelajaran bahasa Inggris ditiadakan untuk siswa SD karena untuk memberi waktu kepada para siswa dalam memperkuat kemampuan bahasa Indonesia sebelum mempelajari bahasa asing.
Adapun konsep pengajaran mata pelajaran bahasa Indonesia dalam kurikulum 2013 merujuk pada standar internasional (PIRL) yakni pendekatan berbasis teks. Dengan berbasis teks, siswa menggunakan bahasa tidak saja hanya dijadikan sebagai sarana komunikasi, tetapi sebagai sarana mengembangkan kemampuan berpikir. Labih lanjut sebagaimana dijelaskan oleh Mahsun (Plt. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa), “Semua pelajaran bahasa Indonesia mulai jenjang sekolah dasar (SD) sampai dengan sekolah menengah atas (SMA) berbasis teks. Di jenjang SD sebanyak 30 jenis, SMP 45 jenis, dan SMA 60 jenis”.
Selain menggunakan pendekatan berbaisi teks, pembelajaran bahasa lebih menitikberatkan kepada pentingnya bahasa sebagai alat komunikasi untuk menyampaikan gagasan  dan pengetahuan. Menguasai kompetensi terkait teks; menyusun (melalui pemahaman terhadap kaidah, struktur, dan konteks), membedakan, menilai, menyunting, menangkap makna, meringkas, menyajikan ulang dalam bahasa sendiri. Pembelajaran bahasa juga lebih menekankan pada ekspresi dan spontanitas dalam berbahasa dan menjadikan pengetahuan sebagai konten. Demikan halnya dalam pembelajaran bahasa Inggris, lebih menekankan pada conversation, reading, writing practies engan mengansumsikan bahwa peserta didik belum pernah belajar bahasa Inggris secara formal pada saat masuk kelas VII.
Kontoversial pembelajaran bahasa dalam kurikulum 2013 pun muncul, terutama pada pembelajaran bahsa Indonesia di sekolah dasar. Sekjen Asosiasi Pengajar Bahasa Indonesia, Dadang S Anshori mengkritisi dengan menyatakan sulit diterima menganalogikan penggabungan mata pelajaran  dalam kurikulum 2013. Penggabungan mata pelajaran IPA, IPS ke dalam pelajaran bahasa Indonesia dengan nama mata pelajaran bahasa Indonesia karena ketiga matapelajaran tersebut memiliki akar ilmu yang berbeda baik secara epistemologis, ontologis, maupun aksiologis.
Kontroversial yang lain muncul dari guru-guru bahasa asing (Jerman, Prancis, Arab, Jepang, mandarin, dan lainnya) dan bahasa daerah. Di mana posisi mereka dalam kurikul 2013?. Meskipun ada alternatif 1) menjadikan pelajaran bahasa asing atau bahasa daerah ke dalam muatan lokal, atau 2) membuka program pilihan bahasa (selain IPA dan IPS).

DAFTAR PUSTAKA
Rosyada, Dede. 2004. Paradigma Pendidikan Demokratis. Jakarta: Prenada Media Sumarso,
            Makalah, Perjalanan Kurikulum Di Indonesia

Suryosubroto. 1990. Beberapa Aspek Dasar-Dasar Kependidikan. Jakarta: Rineka Cipta 

Kusdaryanti ,Wiwik dan Trimo. 2009. Landasan Kependidikan. Semarang: IKIP Press.
           hal 76-94

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
          (UU SISDIKNAS 2003).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
         (UUSPN 1989)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya
          Kembali Undang-Undang No. 4 Tahun 1950

Tilaar, H. A. R. 2000. Paradigma Baru Pendidikan Nasional. hal 2-25

Nuh, Muhamad dalam ,http://litbang.kemdikbud.go.id/index.php/index-berita-kurikulum/26-
          kurikulum-2013 dikases tanggal 18 Januari 2014.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar