SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL DAN
IMPLEMENTASINYA DALAM PEMBEAJARAN BAHASA PADA KURIKULUM 2013
A.
Pendahuluan
Para pendiri republik ini rupanya sadar betul
akan pentingnya pendidikan bagi warganya. Para founding father kita telah memikirkan betul akan pentingnya
pendidikan bagi kelangsungan masa depan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kesadaran ini kemudian diwujudkan dalam sebuah masterplane fondasi berbangsa dan bernagara kita yakni Pancasila
dan UUD 1945. Kesadaran dan keinginan luhur tersebut sebagaimana terungkap
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4 yang berbunyi "Kemudian daripada itu
untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang
terbentuk dalam suatu susunan negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada....
Kesadaran akan pentingnya pendidikan tersebut
kemudian lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab XIII Pasal 31
ayat 1 sampai dengan ayat 5 (hasil amandemen ke-4 tahun 2002). Ayat 1) Setiap warga negara berhak
mendapat pendidik, ayat 2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar
dan pemerintah wajib membiayainya, 3) Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta ahklak mulia dalam rangka mencerdaskan kehdupan bangsa yang
diatur dengan UU, 4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara
serta dari anggaran dan pendapatan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelanggaraan pendidikan nasional, 5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuaan
dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa
untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Sengaja, pada bagian ini penulis ketengahkan
Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945 Bab XIII pasal 31 karena keduanya merupakan
landasan utama bagi penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Kelompok kata “
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa” yang kemudian dijabarkan dalam lima ayat
pada pasal 31 UUD 1945. Secara khusus pada UUD 1945 pasal 3 dikatakan bahwa
pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang
diatur dalam undang-undang. Atas dasar amanat Pembukaan UUD 1945 dan amanat UUD
1945 pasal 31 (khususnya ayat 3) inilah disusunlah Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional. Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa disusunnya
undang-undang sistem pendidikan nasional merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang
Dasar 45 yang didasarkan atas nilai-nilai Pancasila.
Penting bagi kita para praktisi pendidikan untuk
mengetahui, memahami, dan lebih lanjut mengkritisi undang-undag sistem
pendidikan kita. Lebih lanjut memahami bagaimana implementasi undang-undang
sistem pendidikan tersebut dalam kurikulum dan pembelajaran, terutama
pembelajaran bahasa. Oleh karena itu, dalam paparan makalah sederhana ini penulis
berusaha mengetengahkan pembicaraan mengenai sistem pendidikan nasional, sistem
pendidikan nasional dari waktu ke waktu, pandangan kritis terhadap
undang-undang Sidiknas, implementasi undang-undang sistem pendidikan nasional
dalam kurikulum 2013 dan pembelajaran bahasa.
B.
Sistem Pendidikan
Nasional
Istilah sistem berasal dari
bahasa Yunani ”systema”, yang berarti sehimpunan bagian atau komponen
yang saling berhubungan secara teratur dan
merupakan suatu keseluruhan. Kamus Besar Bahasa Indonesia menjabarkan
pengertian sistem sebagai 1) perangkat unsur yang secara teratur saling
berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas, 2)susunan yang teratur dari pandangan, teori,asas, dsb., 3)metode. Sedangkan istilah pendidikan nasional dimaknai oleh
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1976), sebagai suatu usaha untuk membimbing para warga negara Indonesia menjadi Pancasilais, yang berpribadi, berdasarkan akan ketuhanan,
berkesadaran masyarakat dan mampu membudayakan alam sekitar. Dalam
Undang-Undang No.2 tahun 1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, pengertian
pendidikan nasional kemudian diselaraskan menjadi usaha
sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui bimbingan, pengajaran dan atau
latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
Sistem pendidikan nasional kemudian dimaknai
sebagai satu
keseluruhan unsur yang berpadu dari semua satuan dan aktivitas pendidikan
yang berkaitan satu dengan yang lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan
pendidikan nasioanal. Dalam hal ini, sistem pendidikan nasional tersebut
merupakan suatu suprasistem, yaitu suatu sistem yang besar dan kompleks yang didalamnya tercakup beberapa bagian yang
juga merupakan sistem-sistem. Sistem pendidikan nasional diharapkan bisa berfungsi memberikan
arah pada semua kegiatan pendidikan dalam satuan-satuan pendidikan yang ada.
C.
Sistem Pendidikan
Nasional dari Waktu ke Waktu
Semenjak Indonesia
merdeka, setidaknya ada tiga Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
yang pernah dimiliki Indonesia yaitu Undang-undang Nomor 4 tahun 1950,
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional yang selanjutnya lebih di kenal dengan nama UUSPN, dan
Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisten Pendidikan Nasional yang
selanjutnya lebih dikenal dengan nama UU SISDIKNAS.
1.
Undang-Undang
Nomor 4 tahun 1950 dan Undang-Undang No. 12 tahun 1954
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1950 merupakan hasil rumusan panjang
yang dilakukan oleh para cendekiawan dan para pakar pendidikan kala itu. Segera
setelah Indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya, pada tahun 1947 (dari
tanggal4—6 April) diadakan kongres pendidikan pertama di Surakarta, Solo.
Kongres tersebut menghasilkan sebuah rancangan berupa rencana pokok pendidikan
dan pengajaran yang kemudian menjadi pedoman bagi pemerintah dalam
menyelenggarakan pendidikan. Rencena undang-undang ini kemudian diserahkan
kepada DKNIP pada tahun 1949 dan disahkan oleh DKNIP pada tanggal 27 Desember
1949 (B. Suryosubroto, 1990:35-36).
Selanjutnya, pada tahun 1954 dikeluarkan
Undang-Undang No. 12 Tahun 1954 tentang pernyataan berlakunya Undang-Undang No.
4 Tahun 1950 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah untuk
seluruh Indonesia. Undang-undang ini lahir sebagai akibat dari perubahan sistem
pemerintahan Indonesia pada saat itu, dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) berganti menjadi Negara Republik Indonesia Serikat, dan kembali lagi
menjadi negara kesatuan.
Tujuan pada saat itu adalah (1)
mencetak warga negara sejati yang menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk negara
(sebagaimana tercantum dalam Kepmendikjarbud); (2) membentuk manusia susila
yang cakap, WNI demokratis dan bertanggung jawab. Dasar pendidikan adalah Pancasila.
Sistem Persekolahan yang diterapkan pada mulanya adalah Sekolah Rakyat
(SR) yang merupakan pendidikan rendah. Pendidikan menengah (umum,
kejuruan,keguruan) meliputi SMP, SMT, STP, ST, TM,SKP, SGKP, SGC, SGB dan SGA.
Sedangkan pendidikan masyarakat berupa PBH, kursus, dan perpus
rakyat.Pendidikan tinggi meliputi akademi, universitas, dan sekolah tinggi.
Kurikulum pada setiap jenjang berisi
tentang (1) kesadaran bernegara dan bermasyarakat; (2) pendidikan jasmani dan
(3) pendidikan watak. Pada tahun 1947, Panitia Mangunsarkoro di bawah pimpinan
Ki Mangun Sarkoro menghasilakn lima asa yang disebut
Dasar-dasar 1947 atau Panca Dharma. Isi dari dasar-dasar 1947 adalah : (1)
kemerdekaan, (2) kodrat alam, (3) kebudayaan, (4) kebangsaan dan (5)
kemanusiaan (Kusdaryanti dan Trimo, 2009)
Pada saat demokrasi liberal di awal tahun
1950 pendidikan diatur dalam Undang-Undang Sementara (UUDS) 1950. Tujuan dan
dasar pendidikan termuat dalam UU No.4 tahun 1950 yang diberlakukan untuk
seluruh Indonesia. Karena terjadi ketegangan yang berkisar pada masalah
pendidikan agama, khususnya agama Islam maka setelah empat tahun baru
diundangkan menjadi UU No.12 tahun1954 tentang Pendidikan dan Pengajaran di
Sekolah. Undang-undang No 12 tahun 1954 berlaku hingga tahun 1959.
Undang-Undang Nomor 54 tahun 1950 sebagai
undang-undang pertama yang mengatur pendidikan nasional dianggap tidak memihak
dan tidak memberikan tempat bagi pendidikan keagamaan yang saat itu
diistilahkan dengan pengajaran agama. Undang-undang ini cenderung bersikap
liberal dengan menyerahkan keikutsertaan siswa dalam pengajaran kepada
keinginan dan persetujuan orang tua. Dalam pasal 20 UU No 4/1950 dinyatakan:
1) Dalam sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran
agama; orang tua murid menetapkan apakah anaknya akan mengikuti pelajaran
tersebut;
2) Cara menyelenggarakan pengajaran agama di
sekolah-sekolah negeri diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Menteri
Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan, bersama-sama dengan Menteri Agama. Namun
demikian, undang-undang ini mengamanatkan tersusunnya undang-undang tersendiri
yang mengatur pendidikan agama ini. (lihat UU No. 4 Tahun 1950 Pasal 2 ayat 1
dan 2, dan Pasal 20).
Selain menimbulkan pada masalah pendidikan agama
seperti digambarkan di atas, sistem pendidikan nasional pada masa itu masih
belum mencerminkan adanya kesatuan antara pendidikan dan pengajaran di sekolah
dan di perguruan tinggi. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 jo Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1954 hanya mengatur pendidikan dan pengajaran di sekolah,
sementara penyelenggaraan pendidikan tinggi belum diatur. Undang-undang yang
mengatur penyelenggaraan Pendidikan Tinggi baru lahir pada tahun 1961 dengan
disahkannya Undang-Undang No. 22 Tahun 1961 tentang penyelenggaraan perguruan
tinggi.
Berlakunya dua undang-undang dalam sistem
pendidikan, yaitu Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 jo Undang-undang Nomor 12
Tahun 1954 dan Undang-undang No. 22 Tahun 1961 sering dipandang sebagai kendala
yang cukup mendasar bagi pembangunan pendidikan yang berlandaskan Pancasila dan
UUD 1945. Undang-undang tersebut, di
samping tidak mencerminkan landasan kesatuan sistem pendidikan nasional, karena
didasarkan pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat, juga tidak
sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959,
dianggap perlu pengukuhan Sistem Pendidikan Nasional, maka muncul Panca Wardana, yang
menekankan pada nation and character building (pembangunan
bangsa dan wataknya). Pada saat itu UUD 1945 berlaku lagi. Pada 1960, Panca Wardhana disempurnakan
menjadi Sapta Usaha Tama dengan cakupan yang lebih luas. Sapta Usaha Tama merangkum
ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh, dan Pancasila. Pada Tahun
1965, lahir Kepres No.145 tahun 1965 berisi tentang tujuan pendidikan, yaitu
supaya melahirkan warga negara sosialis yang bertanggung jawab terselenggaranya
masyarakat sosialis Indonesia berjiwa Pancasila seperti dijelaskan dalam
Manipol/ Usdek.
Sistem Persekolahan selama kurun waktu
1959-1965 meliputi: (1) pendidikan Prasekolah/TK; anak usia 5-7 tahun, (2) SD/MI;
anak usia 7-12 tahun, (3) SLTP (SMP, SMEP, SKKP, ST, MTs); usia 13-15
tahun, (4) SLTA (SMA, SMEA, STM, SPG,SMOA, MA); usia
16-18 tahun, (5) PT (Universitas, Institut, Sekolah Tinggi ); usia 19-23 tahun.
Sedangkan penyelenggaraan pendidikan meliputi (1) Sapta Usaha Tama; (2) Panca
Wardhana; (3) Panitia Pembantu. Pemeliharaan Sekolah dan Perkumpulan Orang Tua
Murid dan Guru-guru (POMG); (4) Pendidikan Masyarakat; (5) Perguruan Tinggi;
Kurikulum Pendidikan SR diubah
menjadi SD. Kurikulum SD 1964 terdiri dari 5 kelompok bidang studi (Panca Wardhana):
W-1) perkembangan moral,W-2) Perkembangan kecerdasan, W-3) Perkembangan
emosional/artistik, W-4) Perkembangan keprigelan dan W-5) perkembangan jasmani.
Kurikulum SMP 1962 (Kurikulum SMP gaya baru): Penghapusan jurusan, penambahan
jam Krida, pelaksanaan BP. Kurikulum SMA Selama demokrasi terpimpin 2 kali
perubahan kurikulum yaitu th 1961 dan 1964. SMA terdiri atas bagian A, bagian
B, dan bagian C.
Pada tahun 1966 ada semangat baru untuk
melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Oleh sebab
itu, terjadi perubahan tujuan pendidikan
dibandingkan tahun sebelumnya (tahun 1965). Tujuan dan Dasar Pendidikan (Membentuk
manusia pancasilais sejati menurut penbukaan UUD 1945 dan Dasar pendidikan
Pancasila) Isi pendidikan; mempertinggi moral,mental, budipekerti,
memperkuat keyakinan beragama, mempertinggi kecerdasan dan ketrapilan, membina
fisik yang kuat dan sehat. Sistem Persekolahan; masih tetap mengikuti UU No.
12/ 1954. Penyelenggaraan pendidikan bersifat sentralistik di bawah Mentri
Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pembantu Presiden.
Sapta Usaha Tama berlaku selama
pemerintahan Orde Lama (Orla) hingga lahirnya Orde Baru (Orba, 1966). Sapta
Usaha Tama dioperasionalkan melalui Ketetapan MPRS (Majlis
Permusyawaratan Sementara). Ketika dicanangkan PELITA (Pembangunan Lima Tahun),
ketetapan MPRS tersebut terwujud dalam GBHN (GAris-garis Besar Haluan Negara).
Hal ini berlangsung hingga 1989. Sapta
Usaha Tama
berisikan ; 1) Menertibkan aparatur dan usaha-usaha Kementerian PP dan K,
2) Menggiatkan kesenian, 3) Mengharuskan usaha halaman, 4) Mengharuskan
penabungan, 5) Mewajibkan usaha-usaha koperasi, 6) Mengadakan kelas masyarakat,
7) Membentuk regu kerja di kalangan SLA
dan universitas.
2.
Undang-undang
Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 1989
Semangat untuk melaksanakan UUD 1945
secara murni dan konsekuen masih terus digencarkan. Tujuan dan Dasar Pendidikan
pada saat itu adalah mengembangkan kepribadian dan kemampuan di dalam dan di
luar sekolah dan berlangsung seumur hidup bedasar Pancasila. Undang-Undang No.2
tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional lahir ketika Fuad Hasan menjabat sebagai
menteri.
Dalam pembahasan (rancangan) UU No 2 Tahun 1989
itu juga timbul pro dan kontra terutama pada masalah penyelenggaraan pendidikan
agama yang pada undang-undang sebelumnya dianggap diskriminatif (pengakuan
antara sekolah dan madrasah atau pesantren). Dalam Undang-Undang Sistem
pendidikan nasional Nomor 2 tahun 1989 justru memberikan warna baru untuk
lembaga pendidikan Islam karena dengan diberlakukannya UUSPN No 2 tahun 1989
madrasah-madrasah mendapat perlakuan yang sama dengan sekolah umum lainnya
karena dalam UUSPN tersebut madrasah dianggap sebagai sekolah umum yang berciri
khas Islam dan kurikulum madrasah sama persis dengan sekolah umum plus
pelajaran agama Islam sebanyak tujuh mata pelajaran. Secara operasional,
integrasi madrasah ke dalam sistem pendidikan nasional ini dikuatkan dengan PP
No. 28 tahun 1990 dan SK Mendikans dan
SK Menteri Agama.
Selain masalah diakunya atau disamakannya
kedudukan pendidikan agama atau madrasah sebagaimana sekolah umum, ada beberapa
hal yang berbeda dari ssitem sebelumnya di antaranya mengenai sistem pendidikan
dan sistem persekolahan. Sistem pendidikan meliputi (1) Sistem pendidikan jalur
pendidikan sekolah dan (2) sistem pendidikan luar sekolah. Sedangkan sistem
persekolahan meliputi tiga jenjang yaitu (1) Pendidikan dasar, (2) Pendidikan
Menengah, dan (3) Pendidikan tinggi.
Selain itu, program pembangunan pendidikan lebih
diarahkan antara lain perluasan dan pemerataan pendidikan; peningkatan mutu
pendidikan dengan pengadaan alat pendidikan, pengadaan buku pelajaran,
pengadaan dan peningkatan mutu tenaga pengajar, perubahan kurikulum. Program
pembangunan pendidikan antara lain: perluasan kesempatan belajar; prioritas
mutu pendidikan; program link and match;
peningkatan penguasaan IPTEK dan pengembangan SDM menyongsong globalisasi.
3.
Undang-undang
Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003
Masa-masa setelah tahun 1998 dalah masa
bergejolaknya kehidupan berbangsa dan bernegara. Gaung reformasi merasuk ke
seluruh bidang kehidupan bernegara, tidak terkecuali dalam bidang pendidikan.
Ketika Malik Fajar sebagai menteri Pendidikan Nasional, timbul inisiatif dari
DPR lewat komisi VI tentang Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
(RUU Sisdiknas) dengan semangat reformasi Undang- Undang Dasar yang digunakan
adalah UUD 1945 yang diamandemen. Konsep
dari DPR tersebut disandingkan dengan konsep Pemerintah yang merujuk kepada
naskah akademik yang dirancang oleh Mendiknas sebelumnya, Yahya Muhaimin.
Naskah yang dirancang Yahya Muhaimin disahkan menjadi UU No. 25 Tahun 2000
berisi tentang Program Pembangunan Nasional (khusus bidang pendidikan).
Inisiatif DPR muncul sejak 27 Mei 2002,
tetapi Presiden baru pada bulan Februari 2003 mulai menunjuk Mendiknas mewakili
pemerintah untuk membahas RUU Sisdiknas bersama DPR. Pembahasan RUU Sisdiknas
ini kembali menimbulkan pro dan kontra (hingga terjadi pengerahan massa) karena
dianggap banyak mengandung kelemhan. Bagaimanapun, akhirnya RUU Sisdiknas
disahkan menjadi UU Sisdiknas dan diratifikasi oleh Presiden Megawati
Soekarnoputri pada 8 Juli 2003 sebagai Undang-undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
D. Substansi UU Sisdikanas No. 20 Tahun 2003
Undang-Undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003
sebagai produk sebuah perundang-undangan dalam mengatur sistem pendidikan
nasional tersusun atas tiga bagian . Ketiga bagian tersebut yaitu 1)
pendahuluan, 2) batang tubuh, dan 3) penutup. Berikut penjabaran singkat atas tiga bagian UU Sisdiknas No. 20 Tahun
2003 tersebut.
1. Bagian
Pendahuluan
Bagian pendahuluan UU No. 20 Tahun 2003
ini memuat bagian konsideran beserta definisi-definisi mengenai makna kata-kata
yang terdapat dalam UU. Dalam bagian pendahuluan khususnya mengenai konsideran
ditetapkan beberapa dasar yang dijadikan
pertimbangan, antara lain: (1) pembukaan Undang-Undang Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang mengamanatkan bahwa Pemerintahan Negara
Indonesia berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, (2) Isi UUD 1945 yang
mengamanatkan bahwa Pemerintah perlu untuk menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, dan (3) UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional yang dianggap tidak memadai lagi dan perlu diganti serta perlu
disempurnakan agar sesuai dengan amanat perubahan UUD Tahun 1945 serta dengan
mengingat Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32 UUD
Tahun 1945.
2. Bagian
Batang Tubuh (isi UU)
Dalam bagian batang tubuh, beberapa bagian
yang dainggap penting terkait dengan pembelajaran dan administrasi pendidikan
di antaranya:
a) Peserta
Didik
Setiap peserta didik pada setiap satuan
pendidikan berhak mendapatkan: (a) pendidikan agama sesuai dengan
agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang
seagama (difasilitasi dan / atau disediakan oleh Pemerintah Daerah sesuai
kebutuhan satuan pendidikan), (b) pelayanan pendidikan sesuai dengan
bakat, minat, dan kemampuannya; (c) beasiswa bagi yang
berprestasi yang orang tuanya tidak mampu; (d) biaya pendidikan bagi
mereka yang orang tuanya tidak mampumembiayai
pendidikannya; (e) pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan
pendidikan lain yang setara; (f) menyelesaikan program
pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masingdan tidak menyimpang
dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.Setiap peserta didik
berkewajiban: (a) menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin
keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan; (b) ikut
menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik
yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. (c) Warga negara asing
dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (d)Ketentuan mengenai
hak dan kewajiban peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
b) Pendidik
dan Tenaga Kependidikan
Dalam bab XI pasal 39 sampai
pasal 44 dijelaskan bahwa tugas pendidik pada intinya adalah melaksanakan
pembelajaran dan tenaga kependidikan bertugas dalam kegiatan administrasi.
Selanjutnya dijelaskan pula mengenai hak dan kewajiban pendidik dan tenaga
kependidikan. Pendidik dan tenaga kependidikan ditempatkan berdasarkan
kebutuhan satuan pendidikan formal melihat kebutuhan daerah. Dalam hal ini
pemerintah memfasilitasi segala keperluan pendidik dan tenaga kependidikan.
Selain itu, dalam bagian ini dipaparkan juga mengenai ketentuan kualifikasi,
promosi, penghargaan, dan sertifikasi. Pengembangan pendidik dan tenaga
kependidikan dalam hal ini dikembangkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
c) Sarana
dan Prasarana
Dalam bab XII pasal 45 yang
terdiri dari 2 ayat dijelaskan bahwa setiap satuan pendidikan wajib menyediakan
sarana dan prasarana yang mendukung keperluan pendidikan sesuai dengan
pertumbuhan dan perkembangan peserta didik. Selanjutnya ketentuan yang
berkaitan dengan penyediaan sarana dan prasarana ini diatur dalam peraturan
pemerintah.
d) Pendanaan
Pendidikan
Dalam bab XIII pasal 46 sampai
pasal 49 dijelaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggungjawab
terhadap pendanaan pendidikan dalam hal menyediakan sumber pendanaan pendidikan
dengan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan serta pengarahannya yang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan dana
pendidikan, dan pengalokasian dana pendidikan minimal sebesar 20 % dari APBN,
20 % APBD dan hibah yang dialokasikan untuk dana penyelenggaraan pendidikan.
e) Kurikulum
Dalam bab X pasal 36 sampai 38
dijelaskan bahwa pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar
nasional pendidikan dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan dengan prinsip
diversifikasi sesuai dengan potensi daerah dan peserta didik. Dalam kurikulum
ini harus memuat nilai-nilai khusus yang telah disepakati dalam menjamin
tercapainya tujuan pendidikan nasional. Selanjutnya, dalam dalam struktur
kurikulum pada pendidikan dasar, menengah, bahkan pendidikan tinggi ini harus
memuat beberapa muatan wajib berupa matapelajaran yang harus disampaikan dalam
penyelenggaraan kegitan pendidikan yang dilaksanakan pada jenjang-jenjang
tersebut. Lebih lanjut lagi, bahwa kerangka dasar dan struktur kurikulum
pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan kerangka
dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan
tinggi itu sendiri dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap
program studinya.
f) Hubungan
Sekolah dan Masyarakat
Dalam bab XV pasal 54 sampai
pasal 56 dijelaskan bahwa hubungan sekolah dan masyarakat dalam hal ini salah
satunya berupa peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta
perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi
kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan
pendidikan. Melihat terdapatnya hubungan sekolah dan masyarakat maka dalam hal
ini perlu adanya penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dengan
mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta
manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan.
3. Bagian Penutup
Bagian penutup dalam UU No. 20 Tahun 2003
ini terdiri dari ketentuan pidana dalam bab XX pasal 67 sampai pasal
71, ketentuan peralihan dalam bab XXI pasal 72 sampai pasal 74, dan
ketentuan penutup dalam pasal 75 sampai pasal 77. Ketentuan pidana berisi
mengenai beberapa tindakan pidana baik berupa hukuman kurungan maupun denda
terhadap segala tindakan yang melanggar peraturan mengenai penyelenggaraan
pendidikan dari berbagai kegiatannya. Selanjutnya, dalam ketentuan peralihan
diatur mengenai pemberlakuan penyelenggaraan pendidikan yang pada saat
undang-undang ini diberlakukan belum berbentuk badan hukum pendidikan, waktu
perijinan selambat-lambatnya 2 tahun bagi satuan pendidikan formal yang telah berjalan
namun belum memiliki izin, dan pemberlakuan peraturan pelaksanaan UU No. 2
Tahun 1989 selama tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan
undang-undang ini. Kemudian yang terakhir dalam bagian penutup ini dipaparkan
mengenai peraturan perundang-undangan yang tidak berlaku lagi setelah UU ini
diterbitkan.
E. Beberpa Kritik tarhadap
UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003
Ketika masih proses pergantian UUSPN nomor 2 tahun
1989 ke UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 (awal tahun 2003) telah menuai pro dan
kontra. Beberapa permasalahan yang mengemuka sebagai kritik terhadap UU
Sisdiknas sepanjang perdebatan rancangan UUSPN nomor 20 tahun 2003 hingga
pengesahannya pada tanggal 8 juli 2003 di antaranya:
1)
masalah desentralisasi dan kerancauan
tanggungjawab pemerintah daerah dan pusat (kontroversi pasal 10 dan pasal 11)
mengenai hak dan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah. Pasal 10 Pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu,
dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan ang berlaku. Pasal 11 (1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya
pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. (2)
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya
pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan
lima belas tahun.
2) tanggungan biaya pendidikan antara pemerintah dan masyarakat (kontroversi pasal 5 ayat 6); pendidikan diselenggarakan
berdasarkan otonomi, akuntabilitas publik dan jaminan mutu. Terkait dengan kontorversi ini adalah masalah kapitalisme dan
liberalisasi pendidikan juga nampak dalam usaha privatisasi Perguruan Tinggi
Negeri menjadi badan hukum (pasal 46 ayat 2, masuknya lembaga pendidikan asing
di Indonesia (pasal 56 ayat 1). Demikain juga mengenai pembukaan kelas jauh
(pasal 14 ayat 2 dan 27 ayat 1-3). Selain itu, masalah komitmen pembiyaan
pendidikan oleh pemerintah juga masih terus dipertanyaakan. Sebagaimana
dikritisi oleh Tilaar “Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
menggarisbawahi perlunya komitmen pemerintah terhadap pendidikan namun dalam
APBN/ APBD justru dikalahkan oleh suatu peraturan pemerintah. Kurangnya
komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk menjadikan pendidikan sebagai titik
tolak reformasi masyarakat dan bangsa Indonesia menuju masyarakat yang cerdas
dan demokratis sebenarnya telah tampak di dalam ketiadaan arah pengembangan
pendidikan nasional.”
3) pendidikan formal dan non-formal (kontroversi pasal 26 dan pasal 27);
Menjadikan pendidikan nonoformal nonformal sebagai jalur pendidikan di luar
pendidikan formal yang dapat dilaksanakan
secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan nonformal juga terikat oleh
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dalam bentuk supervisi, bimbingan,
arahan, saran, dan bantuan teknis. Selain itu, sistem pendidikan nonformal juga
harus mengikuti aturan akreditasi, dengan adanya Badan Akreditasi Nasional
Pendidikan Non Formal (BAN-PNF). Berdasarkan aturan di atas, pendidikan nonformal
di Indonesia, yang dalam istilah lainnya disebut Non-Formal Education (NFE),
harus mengikuti standarisasi dan pemformalan sistem, baik dalam isi,
proses, maupun hasil.
4) sentralitas pendidikan agama (kontroversi pasal 13 ayat 1 huruf a); setiap peserta didik pada satuan pendidikan
berhak mendapatkan pendidikan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik
yang seagama disemua jenjang dan jenis pendidikan.
F. Implementasi UU Sisdiknas
dalam Pembelajaran Bahasa pada Kurikulum 2013
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
N0. 20 tahun 2003 memberikan arah yang jelas bahwa tujuan pendidikan harus
dicapai salah satunya melelui penerapan kurikulum berbasis kompetensi.
Kompetensi lulusan program pendidikan harus mencakup tiga kompetensi yakni
kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Hal ini dikemukakan dalam
pasal 36 tentang kurikulum pada pasal 36, 37, dan pasal 38.
Terkait dengan pembelajaran bahasa, UU Sisdiknas menegaskannya
dalam pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) yang menyatakan bahwa kurikulum pendidikan
dasar dan menengah wajib memuat (mata pelajaran) bahasa. Begitupun dalam ayat 2
yang menyatakan bahwa kurikulum di pendidikan tinggi wajib memuat (mata kuliah)
bahasa. Lebih lanjut, sehubungan dengan kerangka dasar dan pengembangan
kurikulumnya dikemukakan dalam pasal 38; ayat (1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah
ditetapkan oleh Pemerintah, ayat (2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah
dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan
pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas
pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar
dan provinsi untuk pendidikan menengah, ayat (3) Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh
perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional
pendidikan untuk setiap program studi dana ayat (4) Kerangka dasar dan struktur
kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh
perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan
untuk setiap program studi.
Pembelajaran bahasa (bahasa Indonesia)
dalam kurikulum 2013 sebagaimana dikatakan Muhammad Nuh (Mendiknas) menempati
posisi yang strategis terutama di tingkat sekolah dasar. Pada tingkat sekolah
dasar peranan bahasa menjadi sangat vital sebagai sarana yang menghubungkan
sumber-sumber kompetensi (pengetahuan) yang sebagian besarnya bersifat abstrak.
Oleh karena itu, peranan bahasa pada tingkat ini menjadi sangat dominan sebagai
sarana atau saluruan mengantarkan kandungan materi dari semua sumber
kopmpetensi kepada peserta didik. Usaha menempatkan bahasa sebagai sarana
mengantarkan kompetensi (dari berbagai mata pelajaran), dengan kata lain
kandungan materi pelajaran lain dijadikan konteks dalam penggunaan jenis teks yang
sesuai dalam pelajaran bahasa Indonesia. Melalui pembelajaran tematik
integratif dan perumusan kompetensi inti sebagai pengikat beberapa kompetensi
dasar, pemaduan ini dapat lebih mudah direalisasikan. Dengan cara ini pula menjadikan
pembalajaran bahasa Indonesia menjadi lebih kontekstual dan lebih diminati
peserta didik. Selain itu, melalui pembelajaran bahasa Indoensia yang
kontekstual sekaligus melatih peserta didik untuk dapat menyajikan berbagai
kompetensi secara logis dan sistematis.
Nasib pembelajaran bahasa Inggris di
sekolah dasar tidak sebaik nasib pelajaran bahasa Indonesia. Jika pelajaran
bahasa Indonesia menjadi sangat dominan, tidak demikian halnya dengan pelajaran
bahasa Inggris. Pelajaran bahasa Inggris di sekolah dasar justru dihilangkan
dari kurikulum. Sebagaimana dikatakan oleh Musliar Kasim (Wamendiknas) mata
pelajaran bahasa Inggris ditiadakan
untuk siswa SD karena untuk memberi waktu kepada para siswa dalam memperkuat
kemampuan bahasa Indonesia sebelum
mempelajari bahasa asing.
Adapun konsep pengajaran mata pelajaran bahasa
Indonesia dalam kurikulum 2013 merujuk pada standar internasional (PIRL) yakni
pendekatan berbasis teks. Dengan berbasis teks, siswa menggunakan bahasa tidak
saja hanya dijadikan sebagai sarana komunikasi, tetapi sebagai sarana
mengembangkan kemampuan berpikir. Labih lanjut sebagaimana dijelaskan oleh
Mahsun (Plt. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa), “Semua pelajaran bahasa
Indonesia mulai jenjang sekolah dasar (SD) sampai dengan sekolah menengah atas
(SMA) berbasis teks. Di jenjang SD sebanyak 30 jenis, SMP 45 jenis, dan SMA 60
jenis”.
Selain menggunakan pendekatan berbaisi teks, pembelajaran bahasa lebih
menitikberatkan kepada pentingnya bahasa sebagai alat komunikasi untuk
menyampaikan gagasan dan pengetahuan.
Menguasai kompetensi terkait teks; menyusun (melalui pemahaman terhadap kaidah,
struktur, dan konteks), membedakan, menilai, menyunting, menangkap makna,
meringkas, menyajikan ulang dalam bahasa sendiri. Pembelajaran bahasa juga
lebih menekankan pada ekspresi dan spontanitas dalam berbahasa dan menjadikan
pengetahuan sebagai konten. Demikan halnya dalam pembelajaran bahasa Inggris,
lebih menekankan pada conversation, reading, writing practies engan
mengansumsikan bahwa peserta didik belum pernah belajar bahasa Inggris secara
formal pada saat masuk kelas VII.
Kontoversial pembelajaran bahasa dalam kurikulum 2013 pun muncul, terutama
pada pembelajaran bahsa Indonesia di sekolah dasar. Sekjen Asosiasi Pengajar
Bahasa Indonesia, Dadang S Anshori mengkritisi dengan menyatakan sulit diterima
menganalogikan penggabungan mata pelajaran
dalam kurikulum 2013. Penggabungan mata pelajaran IPA, IPS ke dalam
pelajaran bahasa Indonesia dengan nama mata pelajaran bahasa Indonesia karena
ketiga matapelajaran tersebut memiliki akar ilmu yang berbeda baik secara
epistemologis, ontologis, maupun aksiologis.
Kontroversial yang lain muncul dari guru-guru bahasa asing (Jerman, Prancis, Arab, Jepang, mandarin, dan lainnya) dan bahasa daerah. Di mana posisi mereka dalam kurikul 2013?. Meskipun ada alternatif 1) menjadikan pelajaran bahasa asing atau bahasa daerah ke dalam muatan lokal, atau 2) membuka program pilihan bahasa (selain IPA dan IPS).
Kontroversial yang lain muncul dari guru-guru bahasa asing (Jerman, Prancis, Arab, Jepang, mandarin, dan lainnya) dan bahasa daerah. Di mana posisi mereka dalam kurikul 2013?. Meskipun ada alternatif 1) menjadikan pelajaran bahasa asing atau bahasa daerah ke dalam muatan lokal, atau 2) membuka program pilihan bahasa (selain IPA dan IPS).
DAFTAR PUSTAKA
Rosyada, Dede. 2004. Paradigma Pendidikan Demokratis.
Jakarta: Prenada Media Sumarso,
Makalah,
Perjalanan Kurikulum Di Indonesia
Suryosubroto. 1990. Beberapa Aspek Dasar-Dasar
Kependidikan. Jakarta: Rineka Cipta
Kusdaryanti ,Wiwik dan Trimo. 2009. Landasan
Kependidikan. Semarang: IKIP Press.
hal 76-94
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
(UU
SISDIKNAS 2003).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional
(UUSPN
1989)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1954
tentang Pernyataan Berlakunya
Kembali
Undang-Undang No. 4 Tahun 1950
Tilaar, H. A. R. 2000. Paradigma Baru
Pendidikan Nasional. hal 2-25
Nuh, Muhamad dalam ,http://litbang.kemdikbud.go.id/index.php/index-berita-kurikulum/26-
kurikulum-2013 dikases
tanggal 18 Januari 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar