Senin, 11 April 2016

BAHASA DAERAH DAN KEBERLANJUTANNYA

BAHASA DAERAH DAN KEBERLANJUTANNYA: MENGKRITISIPERKEMBANGAN BAHASA DAERAH DAN KEBERADAANNYA DALAM KURIKULUM 2013
(oleh K u s e n)
Abstrak
Indonesia merupakan salah satu negara yang sangat kaya akan budaya dan bahasa daerah. Setidaknya tercatat ada 741 bahasa daerah dengan jumlah pemakai yang sangat variatif. Ada bahasa daerah yang jumlah pemakainya dalam jumlah besar, tetapi ada bahasa-bahasa daerah yang jumlah pemakainya sangat sedikit bahkan menuju ke kepunahannya. Banyak hal yang menyebabkan kepunahan bahasa-bahasa daerah di antaranya terjadinya urbanisasi, perkawinan antaretnis, inferior secara sosial, terdesak oleh dominasi pemakai bahasa lain, tidak adanya regenerasi, dan kebijakan pemerintah yang kurang menguntungkan. Kebijakan pemerintah yang tertuang dalam  UUD 1945, politik bahasa nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, semuanya mengamanatkan akan pentingnya melestarikan bahasa daerah. Hanya saja, dalam pelaksanaanya masih belum maksimal. Demikian halnya yang terjadi dalam dunia pendidikan, bagian yang semestinya menjadi pelestari dan pengembang bahasa daerah. Upaya-upaya sebagai bagian dari pelestarian bahasa daerah pun tidak terungkap secara eksplisit dalam kurikulum 2013.



Abstract
Indonesia is a country with many cultures and vernacular languages. There are at least 741 vernaculars, each is variously used by Indonesians. There are a number of vernaculars used widely but there are those with limited users even they almost extinct. This extinction is caused by urbanization, inter-ethnic marriage, social-inferiority, exhorted by other language domination, no regeneration, and fairly unprofitable government policy. Government policy in UUD 1945, national language politic, and law No. 24 Year 2009 mandate to conserve vernacular languages. In fact, its implementation is not maximally conducted. It also happens in educational institutions which practically should conserve and develop vernaculars. The efforts of those educational institutions to conserve are not explicitly put in curriculum 2013.

A.      Pendahuluan
Indonesia merupakan negara besar dan kaya akan budaya. Keanekaragaman suku bangsa dan bahasa menjadi kekayaan yang tak terhingga tinggi nilainya. Lembaga Bahasa Nasional (1972) mencatat setidaknya terapat 418 dan Ethnologue (2014) mendaftar ada 741 bahasa daerah (bahasa ibu) yang ada di Indonesia tersebar dari Sabang sampai Merauke. Bahasa-bahasa daerah itu hidup dan tumbuh secara alamiah dalam lingkungannya masing-masing. Ada bahasa yang hidup dan tumbuh hanya dengan beberapa pemakai saja, tetapi ada juga bahasa yang hidup dan tumbuh dengan berjuta, berpuluh juta, bahkan beratus juta pemakai. Ada bahasa daerah yang dominan pemakaiannya, sebaliknya ada bahasa daerah yang tinggal menunggu waktu saja untuk kepunahannya.
Kabar terakhir, dalam sebuah acara memperingati  ‘Hari Bahasa Ibu Internasional’  pada tanggal 21 Febriuari 2014, seorang guru besar dari Fakultas Ilmu Budaya UI, Multamia RMT Lauder  mengemukakan bahwa  saat ini terdapat 50 bahasa daerah yang terancam punah. Jumlah sebanyak 50 bahasa derah ini tentu akan semakin memperpanjang daftar bahasa daerah yang terlebih dahulu sudah punah. Setidaknya sudah ada 9 bahasa daerah di Papua yang sudah punah(Sindonews.com, Sabtu, 22 Februari 2014).
Kondisi ini semakin diperparah oleh kenyataan bahwa pembelajaran bahasa daerah tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, di beberapa daerah, pembelajaran bahasa daerah tidak diselenggarakan karena terbentur oleh berbagai hal seperti terbatasnya literatur, rendahnya minat masyarakatnya, ketiadaan tenaga pengajar bahasa daerah, terbatasnya dukungan pemerintah daerah setempat, dan lain-lain. Jika kenyataan ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin kekayaan yang tak ternilai harganya itu akan lenyap baik dalam waktu cepat maupun dalam waktu lambat.
Ancaman akan kepunahan bahasa-bahasa daerah bukanlah sebuah kehawatiran yang berlebihan. Oleh sebab itu, jauh-jauh hari para pendiri republik ini menyadari betul akan pentingnya pelestarian bahasa daerah sebagai puncak-puncak kebudayaan nasional. Bahasa daerah sebagai pendukung bahasa nasional sebagaimana dijabarkan dalam UUD 1945, Bab XV, Pasal 36 yang pada bagian penjelasannya dikemukakan bahwa “Bahasa daerah itu merupakan bagian dari kebudayaan Indoesia yang hidup, bahasa daerah itu adalah salah satu unsur kebudayaan nasional yang dilindungi oleh negara.” Selanjutnya, dalam Politik Bahasa Nasional, kedudukan dan fungsi bahasa daerah tersebut semakin dipertegas.
Berdasarkan pemaparan latar belakang di atas, permasalahan yang akan diangkat penulis dalam makalah ini adalah 1) Faktor apa yang menjadi ancaman bagi punahnya bahasa daerah?, 2) Bagaimana kebijakan politik bahasa nasional tehadap pelestarian bahasa daerah?, 3) Bagaimana kurikulum (2013) menyikapi pembelajaran bahasa daerah?, dan 4) Isu-isi kritis apa saja yang berkembang sehubungan dengan pelestarian dan pembelajaran bahasa daerah?

B.      Faktor Pengancam Kepunahan Bahasa Daerah
Bahasa, apapun bantuknya, baik itu bahasa internasional, bahasa nasional, ataupun bahasa daerah merupakan sarana berkomunikasi yang sangat penting. Bahasa tidak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia, selagi manusia masih hidup dan masih berhubungan dengan orang lain. Sedmikian pentingnya bahasa bagi kehidupan manusia dan bagi kelompok manusia, menjadikannya sebagai sesuatu yang harus dipertahankan, dikembangkan, dan dilestarikan keberadaannya. Idealisme seperti ini seakan menjadi bertolak belakang manakala dijumpai kenyataan banyaknya bahasa daerah yang terancam punah. Apa yang menjadi pengancam terhadap kepunahan bahasa daerah tersebut. Pada bagian ini penulis akan mencoba memaparkannya sat-persatu.
Kepala Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan LIPI (PMB-LIPI), Abdul Rachman Patji mengemukakan hasil penelitiannya bahwa faktor utama kepunahan bahasa daerah adalah karena bahasa tersebut semakin jarang digunakan oleh pemakainya/masyarakat pemakainya (Tempo.co., 16 Desember 2011). Beberapa faktor penyebab bahasa daerah semakin jarang digunakan oleh masayarakat pemakainya di antaranya adalah:
1)      Urbanisasi
Ketika seseorang pergi merantau ke kota atau ke daerah lain, bahasa yang akan diperguanakan untuk berkomunikasi adalah bahasa kota/daerah tujuan tempat seseorang tinggal. Dengan sukarela atau terpaksa seseorang akan meninggalkan bahasa daerahnya dan beralih menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa daerah yang digunakan di daerah barunya tersebut.
2)      Perkawinan antaretnis
Pernikahan campuran atau pernkahan antaretnis membuat kedua pihak meningalkan pemakaian bahasa daerahnya masing-masing dan memilih menggunakan bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi dalam rumah tangganya. Hal ini akan berlanjut sampai keluarga tersebut berketurunan.
3)      Inferior secara sosial (merasa rendah diri)
Para pemakai bahasa daerah merasa tidak bergengsiatau rendah diri dalam pergaulan sosial ketika menggunakan bahasa daerahnya. Untuk menutupi rasa rendah dirinya akhirnya ia menggunakan bahasa lain misalnya bahasa Indonesia, bahasa daerah yang dominan, atau bahkan menggunakan bahasa asing. Faktor lain yang terkait dengan inferior ini seperti adanya anggapan kolot dan dianggap tradisional.
4)      Terdesak oleh dominasi pemakaian bahasa lain
Pamakaian bahasa yang dominan dalam kehidupan sehari-hari baik melalui media massa cetak atau elektronik  seperti bahasa Indonesia atau bahasa Inggris menjadi ancaman tersendiri bagi punahnya bahasa daerah. Tidak hanya bahasa Indonesia, bahasa daerah tertentu yang dominan dipakai dalam suatu kelompok akan mendesak bahasa daerah lain menjadi tidak digunakan. Tidak bisa dipungkiri bahwa kemajuan teknologi informasi global yang mengusung perubahan akan berpengaruh besar bagi tergerusnya nilai-nilai budaya termasuk bahasa suatu bangsa atau suatu daerah. Hal senada sebagaimana dikemukakan oleh Gibbs dan Krause dalam Joseph Zadja berikut ini.
One of the most important engines of the evolving phenomenon of globalisationhas been the rapid development of information and communications technologies (ICTs). Our lives have been changed by this in manifold ways and the implications for education are enormous. The ICTs have transformed the linguistic, cognitive and visual dimensions of human communication, as well as ideas on what particular attributes define social identity in the global culture (Gibbs & Krause dalam Joseph Zajda, 2009) .

5)      Tidak ada regenerasi
Ada beberapa bahasa daerah yang digunakan oleh kurang dari 50 orang bahkan ada yang hanya digunakan oleh satu atau dua orang saja. Pemakai bahasa itupun sudah lanjut usianya sehingga ketika pemakai bahasa yang tersisa itu meninggal dunia, akan punahlah bahasa tersebut. Jarangnya atau bahkan sudah tidak ada lagi orang tua yang secara sadar mengajarkan bahasa daerah kepada generasi penerusnya, kepada anak-anaknya.
6)      Kebijakan pemerintah
Kebijakan pemerintah yang kurang maksimal dalam upaya pelestarian bahasa-bahasa daerah.Termasuk kebijakan dalam hal penggunaan bahasa pengantar pendidikan di sekolah-sekolah. Kurangnya penyediaan dokumen-dokumen bahasa secara tetulis, penyediaan tenaga pendidik bahasa daerah, bahkan sampai kepada pemberlakuan kurikulum pendidikan yang memfasilitasi bagi hidup dan berkembangnya bahasa-bahasa daerah.
Pada kesempatan terbatas ini, penulis akan lebih memfokuskan pembahasannya pada salah satu ancaman kepunahan bahasa daerah yang diakibatkan oleh kebijakan pemerintah yang tidak sepenuhnya berpihak terhadap tumbuh kembangnya bahasa daerah. Oleh karena itu, dalam bagian berikut akan dipaparkan beberapa kebijakan pemerintah terkait dengan bahasa daerah dalam Politik Bahasa Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009, dan kurikulum tahun 2013.
C.      Bahasa Daerah dalam Politik Bahasa Nasional dan  Undang-Undang
Politik Bahasa Nasional yang lahir  dari sebuah seminar bahasa nasional  yang diselenggarakan di  Jakarta pada tanggal 25—28 Februari 1975. Politik Bahasa Nasional merupakan kebijaksanaan nasional yang berisi perencanaan, pengarahan, dan ketentuan-ketentuan yang dapat dipakai sebagai dasar pengolahan keseluruhan masalah kebahasaan baik bahasa nasional, bahasa daerah, maupun bahasa asing.
Sehubungan dengan bahasa daerah, Politik Bahasa Nasional menjabarkan kedudukan dan fungsi bahasa daerah sebagai berikut:
Di dalam kedudukannya sebagai bahasa daerah, bahasa-bahasa seperti Sunda, Jawa, Bali, Madura, Bugis, Makassar, dan Batak berfungsi sebagai
      1.        lambang kebanggaan daerah,
      2.        lambang identitas daerah, dan
      3.        alat perhubungan di dalam keluarga dan masyarakat daerah.
Di dalam hubungannya dengan fungsi bahasa Indonesia, bahasa daerah berfungsi sebagai
      1.        pendukung bahasa nasional,
      2.        bahasa pengantar di sekolah dasar di daerah tertentu pada tingkat permulaan untuk memperlancar pengajaran bahasa Indonesia dan mata pelajaran lain, dan
      3.        alat pengembangan serta pendukung kebudayaan daerah” (Amran Halim (Ed.), 2011).
            Para penggagas  kebijkan politik bahasa nasional nampanya antsipatif betul akan kondisi kebahasaan pada masa mendatang. Kini tepat 39 tahun setelahnya, dapat kita saksikan kondisi kebahasaan memunculkan tanda-tanda adanya kecenderungan bahwa bahasa daerah tidak lagi dijadikan sebagai kebanggan, malah justru merasa minder menggunakannya. Tidak sedikit para pemakai bahasa malu-malu bahkan menyembunyikan identitas bahasa daerahnya. Jadi, bahasa daerah kini selain tidak membanggakan juga disembuyikan agar tidak nampak identitas daerahnya. Kini mulai bermunculan di daerah-daerah perbatasan kota besar yang sudah tidak lagi mempunyai identitas bahasa daerah. Mayoritas penduduknya sudah tidak lagi menggunakan bahasa daerah yang dulu menjadi identitas daerahnya, sebut saja seperti Bekasi, Tangerang, Depok, bahkan Jakarta.
Penggunaan bahasa daerah sebagai alat komunikasi dalam lingkungan keluarga perlahan sudah bergeser. Jangankan di kota-kota besar, di daerah-daerah pun penggunaan bahasa daerah perlahan sudah digantikan dengan penggunaan bahasa Indonesia. Selain itu, tidak jarang di kalangan masyarakat terutama kalangan remaja, dan kalangan muda, mereka lebih cenderung menggunakan bahasa Indonesia atau  bahasa gaul daripada menggunakan bahasa daerah.
Di sekolah-sekolah pun keadaannya tidak jauh berbeda. Sejak SD bahkan sejak anak masih duduk di TK, mereka dibiasakan dengan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar yang digunakan oleh para guru. Dengan demikian, jelaslah bahwa apa yang sudah menjadi kebijakan dalam politik bahasa nasional terhadap bahasa daerah nampaknya satu demi satu akan terabaikan. Tidak lagi menjadi kebijakan yang mengukuhkan dan menguatkan posisi dan pengembangan bahasa daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan juga memuat beberapa ketentuan terkait dengan bahasa daerah. Pada pasal 42 ayat 1 sampai dengan ayat 3 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa
(1)   Pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia.
(2)   Pengembangan, pembinaan, dan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah di bawah koordinasi lembaga kebahasaan.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan, pembinaan, dan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah.
Berdasarkan pemahaman atas pasal di atas, pemerintah (pusat)  memberikan delegasi atau kewenangan yang mewajibkan kepada pemerintah daerah untuk  mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah. Selain itu, pada beberapa pasal sebelumnya seperti pada pasal 36 ayat (4) yang memberikan  kelonggaran penggunaan bahasa daerah dalam hal penamaan nama geografi apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan. Begitu juga pada pasal 37 ayat (2) yang membolehkan penggunaan bahasa daerah untuk melengkapi informasi tentang produk barang dan jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia. Begitupun dengan pasa 38 ayat (2) tentang penggunaan bahasa untuk rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain dapat menyertakan bahasa daerah selain bahasa Indonesia. Demikian halnya dalam pasal 39 ayat (2), bahasa daerah bisa digunakan sebagai bahasa informasi dalam media massa dengan tujuan khusus dan sasaran khusus.
Pasal-pasal dalam undang-undang nomor 24 tahun 2009 tersebut dalam banyak hal memberikan porsi dan kedudukan yang sama antara bahasa daerah dan bahasa asing.Undang-undang (dalam hal ini pemerintah pusat) lebih menyerahkan urusan bahasa daerah kepada pemerintah daerah masing-masing. Pemerintah pusat lebih memfokuskan pada upaya-upaya pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra Indonesia. Permasalahannya, apakah pemerintah di setiap daerah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk bisa  mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerahnya masing-masing?
Permasalahan lain justru muncul sebagai akibat ambivalen undang-undang kebahasaan itu sendiri. Hal ini nampak pada pasal 29 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Pasal 29 aya (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional, ayat (2) Bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan bahasa asing untuk tujuan yang mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik, dan ayat (3) Penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak beraku untuk satuan pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga negara asing.
Pasal-pasal di atas justru menimbulkan kesan bahwa pemerintah kurang berpihak pada penggunaan bahasa daerah. Malah dalam keadaan tertentu justru lebih mendukung akan penggunaan bahasa asing baik kepada waga negara asing yang berskolah di Indonesia maupun kepada warga negara Indonesia. Bukankah sebaiknya bahasa daerah sebagai bahasa ibu akan lebih baik dipergunakan bagi peserta didik pemula (usia TK dan SD kelas rendah). Selain itu, bagi warga negara asing yang datang dan belajar di Indonesia akan lebih baik jika diperkenalkan budaya Indonesia, termasuk penggunaan bahasa Indonesia.
Jika dibandingkan, penggunaan bahasa daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang nampaknya tidak sebaik yang diamanakan dalam kebijakan Politik Bahasa Nasional yang ditetapkan sejak tahun 1975. Dalam hal pemakaiannya sebagai bahasa pengantar  dalam pendidikan di sekolah-sekolah, undang-undang mengamanatkan bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa yang wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional (pasal 29). Sementara itu, Politik Bahasa Nasional memberi kelonggaran dalam hal pemakaian bahasa pengantar dalam pendidikan di sekolah-sekolah. Dikatakannya bahwa bahasa pengantar di sekolah dasar di daerah tertentu pada tingkat permulaan untuk memperlancar pengajaran bahasa Indonesia dan mata pelajaran lain dapat menggunakan bahasa daerah.
Pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra daerah sebagai kekayaan budaya Indonesia sudah semestinya terus dilakukan baik oleh pemerintah pusat dan terutama oleh pemerintah daerahnya masing-masing. Bahasa daerah selain sebagai kekayaan budaya juga sebagai kebanggaan daerah dan identitas daerah yang harus terus dilestarikan, dikembangkan, dan diupayakan penggunaannya terutama dalam pergaulan daerah. Salah satu upaya melestarikan dan mengembangkan bahasa daerah adalah melalui jalur pendidikan. Untuk itu, pemerintah baik di pusat maupun di daerah perlu memberikan tempat bagi terselenggaranya pendidikan dan pemakaian bahasa daerah di sekolah.
D.     Pembalajaran Bahasa Daerah dalam Kurikulum 2013
Pengalokasian jam belajar bahasa daerah di sekolah merupakan salah satu langkah konkret sebagai upaya pelestarian bahasa daerah. Depdiknas (Kemendiknas/Kemendikbud) sebagai lembaga yang memfasilitasi  kuriukulum bagi lembaga-lembaga pendidikan sudah sepatutnya memberikan porsi dan alokasi waktu bagi terselenggaranya pendidikan dan pengajaran bahasa daerah. Pada kurikulum-kurikulum sebelum diberlakukannya kurikulum 2013, alokasi pembelajaran bahasa daerah tercantum secara eksplisit sebagai kelompok mata pelajaran muatan lokal.
Mata pelajaran muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler yang mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas potensi daerah, termasuk keunggulan daerah yang materinya tidak menjadi bagian dari materi pelajaran yang ada dan substansinya dikembangkan oleh satuan pendidikan dan tidak terbatas pada keterampilan. Salah satu kekayaan atau potensi daerah adalah bahasa daerah. Pada sebagaian besar daerah di Indonesia, muatan lokal ini diisi dengan mewajibkan pembelajaran bahasa daerah di sekolah-sekolah.  Permasalahannya sekarang, pada kurikulum 2013 ini alokasi pelajaran muatan lokal tidak lagi dicantumkan secara eksplisit.
Atas adanya kenyataan ini timbullah nada kekecewaan dan protes yang dialamatkan kepada Kemendikbud. Salah satu desakan agar mulok bahasa daerah dicantumkan secara eksplist dalam kurikulum 2013 disampaikan oleh Forum Peduli Bahasa Daerah Se-Indonesia pada saat-saat awal kurikulum 2013 hendak diluncurkan. Gerakan protes ini juga muncul dari Forum Ketua Jurusan dan Kepala Program Studi Pengelola Bahasa sebagai reaksi atas eksistensi pelajaran bahasa daerah dalam kurikulum 2013 yang masih samar-samar, tidak secara jelas mencantumkan mulok bahasa daerah. Protes dan desakan agar kuriklum 2013 mencantumkan bahasa daerah juga datang dari Gubernur Jawa Barat  (Kompas.com, Januari 2013).
Menanggapi reaksi dan protes dari berbagai kalangan terkait dengan alokasi pelajaran mulok bahasa daerah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nasional, Muhammad Nuh menjelaskan bahwa pelajaran bahasa daerah dan kelompok muatan lokal lainnya dalam kurikulum 2013 masih tetap ada. Hanya saja, pelajaran bahasa daerah dimasukkan ke dalam kurikulum seni budaya dan prakarya dengan alokasi empat jam pelajaran.
Ada baiknya, sebelum berlanjut membicarakan pelajaran bahasa daerah dalam kurikulum 2013, penulis kutipkan sebagian dari lampiran Permendikbud Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kuriklum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah bagian kompetensi Dasar Seni Budaya dan Prakarya.
Kelas I
KOMPETENSI INTI
KOMPETENSI DASAR

1. Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya
             

1.1 Merasakan keindahan alam sebagai salah satu tanda-tanda kekuasaan Tuhan


2. Memiliki perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru
             


2.1 Menunjukkan rasa percaya diri untuk berlatih mengekspresikan diri dalam mengolah karya seni
2.2 Menunjukkan rasa ingin tahu untuk mengenal alam di lingkungan sekitar sebagai sumber ide dalam berkarya seni
2.3 Menunjukkan perilaku disiplin, tanggung jawab dan kepedulian terhadap alam sekitar melalui berkarya seni


3. Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah
             


3.1 Mengenal cara dan hasil karya seni ekspresi
3.2 Mengenal pola irama lagu bervariasi menggunakan alat musik ritmis
3.3 Mengenal unsur-unsur gerak, bagian-bagian gerak anggota tubuh dan level gerak dalam menari
3.4 Mengamati berbagai bahan, alat serta fungsinya dalam membuat prakarya
3.5 Mengenal karya seni budaya benda dan bahasa daerah setempat


4. Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia
             


4.1 Menggambar ekspresi dengan mengolah garis, warna dan bentuk berdasarkan hasil pengamatan di lingkungan sekitar
4.2 Membuat karya seni ekspresi dengan memanfaatkan berbagai teknik cetak sederhana menggunakan bahan alam
4.3 Menggambar dengan memanfaatkan beragam media kering
4.4 Membentuk karya seni ekspresi dari bahan lunak
4.5 Menyanyikan lagu anak-anak dan memperagakan tepuk birama dengan gerak
4.6 Memainkan pola irama lagu bertanda birama dua dengan tepuk dan gerak
4.7 Menyanyikan lagu anak-anak dan berlatih memahami isi lagu
4.8 Memainkan pola irama lagu bertanda birama dua dan tiga dengan alat musik ritmis
4.9 Melakukan gerak kepala, tangan, kaki, dan badan berdasarkan pengamatan alam di lingkungan sekitar
4.10 Menirukan gerak alam di lingkungan sekitar melalui gerak kepala, tangan, kaki, dan badan berdasarkan rangsangan bunyi
4.11 Menirukan gerak alam di lingkungan sekitar dengan menggunakan level tinggi, sedang, dan rendah
4.12 Melakukan gerak alam di lingkungan sekitar dengan menggunakan level tinggi, sedang, dan rendah dengan iringan
4.13 Membuat karya kerajinan bahan alam di lingkungan sekitar melalui kegiatan menempel
4.14 Membuat karya kerajinan dari bahan alam hasil limbah di lingkungan rumah melalui kegiatan melipat, menggunting, dan menempel
4.15 Membentuk karya kerajinan fungsi hias dari bahan lunak alam
4.16 Membuat karya rekayasa yang digerakkan dengan air
4.17 Menceritakan karya seni budaya benda dan bahasa daerah setempat
             

Setelah membaca dan mencermati struktur kurikulm seni budaya dan prakarya di atas, dapatlah ditarik kesimpulan bahwa tidak ada satu kompetensi dasar pun yang mengarahkan peserta didik untuk bisa dan terampil dalam berbahasa daerah. Yang ada hanyalah kompetensi mengenal karya seni budaya benda dan bahasa daerah setempat (KD 3.5) dan kompetensi menceritakan karya seni budaya bendaan bahasa daerah setempat (KD 4.17). Hal serupa juga terjadi pada kelas-kelas selanjutnya sampai ke tingkat SMP bahkan SMA.
Jadi,  apa yang disampaikan oleh Mendikbud bahwa pelajaran bahasa daerah telah diakomodir dalam kurikulm  pelajaran seni budaya dan prakaryasulit dipahami. Entah pada bagian mana dari kurikulum tersebut yang mengindikasikan peserta didik berkompeten untuk berbahasa daerah. Bahasa dalam konteks sebagaimana dipaparkan dalam lampiran kurikulum di atas tak ubahnya sebagai sebuah benda cipta seni yang hanya bisa dikenal dan diceritakan saja, bukan untuk digunakan sebagaimana fungsinya menjadi sarana berpikir dan berkomunikasi. Inilah yang penulis tangkap dari kurikulum 2013 terhadap pengajaran bahasa daerah.
Terlepas dari itu semua, lagi-lagi seringkali dikemukakan Kemendikbud bahwa kurikulum ini bersifat standar minimal. Jika ada yang menginginkan lebih dari standar atau ingin di atas standar yang ada tentu bisa mengembangkannya sendiri. Nah, sekarang kesempatan itu ada pada daerah masing-masing. Jika pemerintah daerah ingin lebih peduli dalam upaya pelestarian bahasa daerahnya mengapa tidak membuka peluang ini sabaik mungkin.

  
DAFTAR PUSTAKA
Alwi, Hasan (Ed). 2011. Politik Bahasa. Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan
Bahasa.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. 2011. Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun
2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
Jakarta: Kemdikbud.

Zajda,Joseph and Donna Gibbs (Editors).2009. Comparative Information Technology:
Languages, Societies and the Internet.( Australian Catholic University Melbourne
Campus: Springer Science)


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan

Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah

Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah

Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar