BAHASA
DAERAH DAN KEBERLANJUTANNYA: MENGKRITISIPERKEMBANGAN BAHASA DAERAH DAN
KEBERADAANNYA DALAM KURIKULUM 2013
(oleh K u s e n)
Abstrak
Indonesia merupakan salah satu negara yang sangat kaya akan budaya dan
bahasa daerah. Setidaknya tercatat ada 741 bahasa daerah dengan jumlah pemakai
yang sangat variatif. Ada bahasa daerah yang jumlah pemakainya dalam jumlah
besar, tetapi ada bahasa-bahasa daerah yang jumlah pemakainya sangat sedikit
bahkan menuju ke kepunahannya. Banyak hal yang menyebabkan kepunahan
bahasa-bahasa daerah di antaranya terjadinya urbanisasi, perkawinan antaretnis,
inferior secara sosial, terdesak oleh dominasi pemakai bahasa lain, tidak
adanya regenerasi, dan kebijakan pemerintah yang kurang menguntungkan.
Kebijakan pemerintah yang tertuang dalam
UUD 1945, politik bahasa nasional, Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2009, semuanya mengamanatkan akan pentingnya melestarikan bahasa daerah. Hanya
saja, dalam pelaksanaanya masih belum maksimal. Demikian halnya yang terjadi
dalam dunia pendidikan, bagian yang semestinya menjadi pelestari dan pengembang
bahasa daerah. Upaya-upaya sebagai bagian dari pelestarian bahasa daerah pun
tidak terungkap secara eksplisit dalam kurikulum 2013.
Abstract
Indonesia is a
country with many cultures and vernacular languages. There are at least 741
vernaculars, each is variously used by Indonesians. There are a number of
vernaculars used widely but there are those with limited users even they almost
extinct. This extinction is caused by urbanization, inter-ethnic marriage,
social-inferiority, exhorted by other language domination, no regeneration, and
fairly unprofitable government policy. Government policy in UUD 1945, national
language politic, and law No. 24 Year 2009 mandate to conserve vernacular
languages. In fact, its implementation is not maximally conducted. It also
happens in educational institutions which practically should conserve and
develop vernaculars. The efforts of those educational institutions to conserve
are not explicitly put in curriculum 2013.
A.
Pendahuluan
Indonesia merupakan
negara besar dan kaya akan budaya. Keanekaragaman suku bangsa dan bahasa
menjadi kekayaan yang
tak terhingga tinggi nilainya. Lembaga Bahasa Nasional (1972) mencatat
setidaknya terapat 418 dan Ethnologue (2014) mendaftar ada 741 bahasa
daerah (bahasa ibu) yang ada di Indonesia tersebar dari Sabang sampai Merauke.
Bahasa-bahasa daerah itu hidup dan tumbuh secara alamiah dalam lingkungannya
masing-masing. Ada bahasa yang hidup dan tumbuh hanya dengan beberapa pemakai
saja, tetapi ada juga bahasa yang hidup dan tumbuh dengan berjuta, berpuluh
juta, bahkan beratus juta pemakai. Ada bahasa daerah yang dominan pemakaiannya,
sebaliknya ada bahasa daerah yang tinggal menunggu waktu saja untuk
kepunahannya.
Kabar terakhir, dalam sebuah acara memperingati ‘Hari Bahasa Ibu Internasional’ pada tanggal 21 Febriuari 2014, seorang guru
besar dari Fakultas Ilmu Budaya UI, Multamia RMT Lauder mengemukakan bahwa saat ini terdapat 50 bahasa daerah yang
terancam punah. Jumlah sebanyak 50 bahasa derah ini tentu akan semakin
memperpanjang daftar bahasa daerah yang terlebih dahulu sudah punah. Setidaknya
sudah ada 9 bahasa daerah di Papua yang sudah punah(Sindonews.com, Sabtu, 22 Februari 2014).
Kondisi ini semakin
diperparah oleh kenyataan bahwa pembelajaran bahasa daerah tidak berjalan
sebagaimana mestinya. Bahkan, di beberapa daerah, pembelajaran bahasa daerah
tidak diselenggarakan karena terbentur oleh berbagai hal seperti terbatasnya
literatur, rendahnya minat masyarakatnya, ketiadaan tenaga pengajar bahasa
daerah, terbatasnya dukungan pemerintah daerah setempat, dan lain-lain. Jika
kenyataan ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin kekayaan yang tak ternilai
harganya itu akan lenyap baik dalam waktu cepat maupun dalam waktu lambat.
Ancaman akan kepunahan
bahasa-bahasa daerah bukanlah sebuah kehawatiran yang berlebihan. Oleh sebab
itu, jauh-jauh hari para pendiri republik ini menyadari betul akan pentingnya
pelestarian bahasa daerah sebagai puncak-puncak kebudayaan nasional. Bahasa
daerah sebagai pendukung bahasa nasional sebagaimana dijabarkan dalam UUD 1945,
Bab XV, Pasal 36 yang pada bagian penjelasannya dikemukakan bahwa “Bahasa
daerah itu merupakan bagian dari kebudayaan Indoesia yang hidup, bahasa daerah
itu adalah salah satu unsur kebudayaan nasional yang dilindungi oleh negara.”
Selanjutnya, dalam Politik Bahasa Nasional, kedudukan dan fungsi bahasa daerah tersebut
semakin dipertegas.
Berdasarkan pemaparan
latar belakang di atas, permasalahan yang akan diangkat penulis dalam makalah
ini adalah 1) Faktor apa yang menjadi ancaman bagi punahnya bahasa daerah?, 2)
Bagaimana kebijakan politik bahasa nasional tehadap pelestarian bahasa daerah?,
3) Bagaimana kurikulum (2013) menyikapi pembelajaran bahasa daerah?, dan 4)
Isu-isi kritis apa saja yang berkembang sehubungan dengan pelestarian dan
pembelajaran bahasa daerah?
B.
Faktor
Pengancam Kepunahan Bahasa Daerah
Bahasa, apapun bantuknya,
baik itu bahasa internasional, bahasa nasional, ataupun bahasa daerah merupakan
sarana berkomunikasi yang sangat penting. Bahasa tidak bisa dilepaskan dari
kehidupan manusia, selagi manusia masih hidup dan masih berhubungan dengan
orang lain. Sedmikian pentingnya bahasa bagi kehidupan manusia dan bagi
kelompok manusia, menjadikannya sebagai sesuatu yang harus dipertahankan, dikembangkan,
dan dilestarikan keberadaannya. Idealisme seperti ini seakan menjadi bertolak
belakang manakala dijumpai kenyataan banyaknya bahasa daerah yang terancam
punah. Apa yang menjadi pengancam terhadap kepunahan bahasa daerah tersebut.
Pada bagian ini penulis akan mencoba memaparkannya sat-persatu.
Kepala Pusat Penelitian
Kemasyarakatan dan Kebudayaan LIPI (PMB-LIPI), Abdul Rachman Patji mengemukakan
hasil penelitiannya bahwa faktor utama kepunahan bahasa daerah adalah karena
bahasa tersebut semakin jarang digunakan oleh pemakainya/masyarakat pemakainya
(Tempo.co., 16 Desember 2011). Beberapa
faktor penyebab bahasa daerah semakin jarang digunakan oleh masayarakat
pemakainya di antaranya adalah:
1)
Urbanisasi
Ketika seseorang pergi merantau ke
kota atau ke daerah lain, bahasa yang akan diperguanakan untuk berkomunikasi
adalah bahasa kota/daerah tujuan tempat seseorang tinggal. Dengan sukarela atau
terpaksa seseorang akan meninggalkan bahasa daerahnya dan beralih menggunakan
bahasa Indonesia atau bahasa daerah yang digunakan di daerah barunya tersebut.
2)
Perkawinan
antaretnis
Pernikahan
campuran atau pernkahan antaretnis membuat kedua pihak meningalkan pemakaian
bahasa daerahnya masing-masing dan memilih menggunakan bahasa Indonesia sebagai
alat komunikasi dalam rumah tangganya. Hal ini akan berlanjut sampai keluarga
tersebut berketurunan.
3)
Inferior
secara sosial (merasa rendah diri)
Para
pemakai bahasa daerah merasa tidak bergengsiatau rendah diri dalam pergaulan
sosial ketika menggunakan bahasa daerahnya. Untuk menutupi rasa rendah dirinya
akhirnya ia menggunakan bahasa lain misalnya bahasa Indonesia, bahasa daerah
yang dominan, atau bahkan menggunakan bahasa asing. Faktor lain yang terkait
dengan inferior ini seperti adanya anggapan kolot dan dianggap tradisional.
4)
Terdesak
oleh dominasi pemakaian bahasa lain
Pamakaian
bahasa yang dominan dalam kehidupan sehari-hari baik melalui media massa cetak
atau elektronik seperti bahasa Indonesia
atau bahasa Inggris menjadi ancaman tersendiri bagi punahnya bahasa daerah.
Tidak hanya bahasa Indonesia, bahasa daerah tertentu yang dominan dipakai dalam
suatu kelompok akan mendesak bahasa daerah lain menjadi tidak digunakan. Tidak
bisa dipungkiri bahwa kemajuan teknologi informasi global yang mengusung
perubahan akan berpengaruh besar bagi tergerusnya nilai-nilai budaya termasuk
bahasa suatu bangsa atau suatu daerah. Hal senada sebagaimana dikemukakan oleh
Gibbs dan Krause dalam Joseph Zadja berikut ini.
One of the
most important engines of the evolving phenomenon of globalisationhas been the
rapid development of information and communications technologies (ICTs).
Our lives have been changed by this in manifold ways and the implications for
education are enormous. The ICTs have transformed the linguistic, cognitive and
visual dimensions of human communication, as well as ideas on what particular attributes
define social identity in the global culture (Gibbs & Krause dalam Joseph Zajda, 2009) .
5)
Tidak
ada regenerasi
Ada
beberapa bahasa daerah yang digunakan oleh kurang dari 50 orang bahkan ada yang
hanya digunakan oleh satu atau dua orang saja. Pemakai bahasa itupun sudah
lanjut usianya sehingga ketika pemakai bahasa yang tersisa itu meninggal dunia,
akan punahlah bahasa tersebut. Jarangnya atau bahkan sudah tidak ada lagi orang
tua yang secara sadar mengajarkan bahasa daerah kepada generasi penerusnya,
kepada anak-anaknya.
6)
Kebijakan
pemerintah
Kebijakan
pemerintah yang kurang maksimal dalam upaya pelestarian bahasa-bahasa
daerah.Termasuk kebijakan dalam hal penggunaan bahasa pengantar pendidikan di
sekolah-sekolah. Kurangnya penyediaan dokumen-dokumen bahasa secara tetulis,
penyediaan tenaga pendidik bahasa daerah, bahkan sampai kepada pemberlakuan
kurikulum pendidikan yang memfasilitasi bagi hidup dan berkembangnya
bahasa-bahasa daerah.
Pada kesempatan terbatas
ini, penulis akan lebih memfokuskan pembahasannya pada salah satu ancaman
kepunahan bahasa daerah yang diakibatkan oleh kebijakan pemerintah yang tidak
sepenuhnya berpihak terhadap tumbuh kembangnya bahasa daerah. Oleh karena itu,
dalam bagian berikut akan dipaparkan beberapa kebijakan pemerintah terkait
dengan bahasa daerah dalam Politik Bahasa Nasional, Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2009, dan kurikulum tahun 2013.
C.
Bahasa
Daerah dalam Politik Bahasa Nasional dan
Undang-Undang
Politik
Bahasa Nasional yang lahir dari sebuah
seminar bahasa nasional yang
diselenggarakan di Jakarta pada tanggal
25—28 Februari 1975. Politik Bahasa Nasional merupakan kebijaksanaan nasional
yang berisi perencanaan, pengarahan, dan ketentuan-ketentuan yang dapat dipakai
sebagai dasar pengolahan keseluruhan masalah kebahasaan baik bahasa nasional,
bahasa daerah, maupun bahasa asing.
Sehubungan dengan bahasa daerah, Politik
Bahasa Nasional menjabarkan kedudukan dan fungsi bahasa daerah sebagai berikut:
Di dalam kedudukannya sebagai bahasa daerah, bahasa-bahasa seperti
Sunda, Jawa, Bali, Madura, Bugis, Makassar, dan Batak berfungsi sebagai
1.
lambang
kebanggaan daerah,
2.
lambang
identitas daerah, dan
3.
alat
perhubungan di dalam keluarga dan masyarakat daerah.
Di dalam hubungannya dengan fungsi bahasa Indonesia, bahasa daerah
berfungsi sebagai
1.
pendukung
bahasa nasional,
2.
bahasa
pengantar di sekolah dasar di daerah tertentu pada tingkat permulaan untuk
memperlancar pengajaran bahasa Indonesia dan mata pelajaran lain, dan
3.
alat
pengembangan serta pendukung kebudayaan daerah” (Amran Halim (Ed.), 2011).
Para
penggagas kebijkan politik bahasa
nasional nampanya antsipatif betul akan kondisi kebahasaan pada masa mendatang.
Kini tepat 39 tahun setelahnya, dapat kita saksikan kondisi kebahasaan
memunculkan tanda-tanda adanya kecenderungan bahwa bahasa daerah tidak lagi
dijadikan sebagai kebanggan, malah justru merasa minder menggunakannya. Tidak
sedikit para pemakai bahasa malu-malu bahkan menyembunyikan identitas bahasa
daerahnya. Jadi, bahasa daerah kini selain tidak membanggakan juga disembuyikan
agar tidak nampak identitas daerahnya. Kini mulai bermunculan di daerah-daerah
perbatasan kota besar yang sudah tidak lagi mempunyai identitas bahasa daerah.
Mayoritas penduduknya sudah tidak lagi menggunakan bahasa daerah yang dulu
menjadi identitas daerahnya, sebut saja seperti Bekasi, Tangerang, Depok, bahkan
Jakarta.
Penggunaan bahasa daerah sebagai alat
komunikasi dalam lingkungan keluarga perlahan sudah bergeser. Jangankan di
kota-kota besar, di daerah-daerah pun penggunaan bahasa daerah perlahan sudah
digantikan dengan penggunaan bahasa Indonesia. Selain itu, tidak jarang di
kalangan masyarakat terutama kalangan remaja, dan kalangan muda, mereka lebih
cenderung menggunakan bahasa Indonesia atau
bahasa gaul daripada menggunakan bahasa daerah.
Di sekolah-sekolah pun keadaannya tidak
jauh berbeda. Sejak SD bahkan sejak anak masih duduk di TK, mereka dibiasakan
dengan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar yang digunakan oleh para guru.
Dengan demikian, jelaslah bahwa apa yang sudah menjadi kebijakan dalam politik
bahasa nasional terhadap bahasa daerah nampaknya satu demi satu akan
terabaikan. Tidak lagi menjadi kebijakan yang mengukuhkan dan menguatkan posisi
dan pengembangan bahasa daerah.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu
Kebangsaan juga memuat beberapa ketentuan terkait dengan bahasa daerah. Pada
pasal 42 ayat 1 sampai dengan ayat 3 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa
(1) Pemerintah
daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah
agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat
sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan
budaya Indonesia.
(2) Pengembangan,
pembinaan, dan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah di bawah
koordinasi lembaga kebahasaan.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pengembangan, pembinaan, dan perlindungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah.
Berdasarkan pemahaman atas pasal di atas, pemerintah
(pusat) memberikan delegasi atau
kewenangan yang mewajibkan kepada pemerintah daerah untuk mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa
dan sastra daerah. Selain itu, pada beberapa pasal sebelumnya seperti pada
pasal 36 ayat (4) yang memberikan kelonggaran
penggunaan bahasa daerah dalam hal penamaan nama geografi apabila memiliki
nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan. Begitu juga pada
pasal 37 ayat (2) yang membolehkan penggunaan bahasa daerah untuk melengkapi
informasi tentang produk barang dan jasa produksi dalam negeri atau luar negeri
yang beredar di Indonesia. Begitupun dengan pasa 38 ayat (2) tentang penggunaan
bahasa untuk rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat
informasi lain dapat menyertakan bahasa daerah selain bahasa Indonesia.
Demikian halnya dalam pasal 39 ayat (2), bahasa daerah bisa digunakan sebagai
bahasa informasi dalam media massa dengan tujuan khusus dan sasaran khusus.
Pasal-pasal dalam undang-undang nomor 24 tahun 2009
tersebut dalam banyak hal memberikan porsi dan kedudukan yang sama antara
bahasa daerah dan bahasa asing.Undang-undang (dalam hal ini pemerintah pusat)
lebih menyerahkan urusan bahasa daerah kepada pemerintah daerah masing-masing.
Pemerintah pusat lebih memfokuskan pada upaya-upaya pengembangan, pembinaan,
dan perlindungan bahasa dan sastra Indonesia. Permasalahannya, apakah
pemerintah di setiap daerah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk bisa mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa
dan sastra daerahnya masing-masing?
Permasalahan lain justru muncul sebagai akibat
ambivalen undang-undang kebahasaan itu sendiri. Hal ini nampak pada pasal 29
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Pasal 29 aya (1) Bahasa Indonesia wajib
digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional, ayat (2) Bahasa pengantar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan bahasa asing untuk tujuan
yang mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik, dan ayat (3) Penggunaan
Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak beraku untuk satuan
pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga negara
asing.
Pasal-pasal di atas justru menimbulkan kesan bahwa
pemerintah kurang berpihak pada penggunaan bahasa daerah. Malah dalam keadaan
tertentu justru lebih mendukung akan penggunaan bahasa asing baik kepada waga
negara asing yang berskolah di Indonesia maupun kepada warga negara Indonesia.
Bukankah sebaiknya bahasa daerah sebagai bahasa ibu akan lebih baik
dipergunakan bagi peserta didik pemula (usia TK dan SD kelas rendah). Selain
itu, bagi warga negara asing yang datang dan belajar di Indonesia akan lebih
baik jika diperkenalkan budaya Indonesia, termasuk penggunaan bahasa Indonesia.
Jika dibandingkan, penggunaan bahasa daerah
sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang nampaknya tidak sebaik yang
diamanakan dalam kebijakan Politik Bahasa Nasional yang ditetapkan sejak tahun
1975. Dalam hal pemakaiannya sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan di sekolah-sekolah,
undang-undang mengamanatkan bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa yang wajib
digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional (pasal 29).
Sementara itu, Politik Bahasa Nasional memberi kelonggaran dalam hal pemakaian
bahasa pengantar dalam pendidikan di sekolah-sekolah. Dikatakannya bahwa bahasa pengantar di sekolah dasar di daerah tertentu pada
tingkat permulaan untuk memperlancar pengajaran bahasa Indonesia dan mata
pelajaran lain dapat menggunakan bahasa daerah.
Pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa dan
sastra daerah sebagai kekayaan budaya Indonesia sudah semestinya terus
dilakukan baik oleh pemerintah pusat dan terutama oleh pemerintah daerahnya
masing-masing. Bahasa daerah selain sebagai kekayaan budaya juga sebagai
kebanggaan daerah dan identitas daerah yang harus terus dilestarikan,
dikembangkan, dan diupayakan penggunaannya terutama dalam pergaulan daerah.
Salah satu upaya melestarikan dan mengembangkan bahasa daerah adalah melalui
jalur pendidikan. Untuk itu, pemerintah baik di pusat maupun di daerah perlu
memberikan tempat bagi terselenggaranya pendidikan dan pemakaian bahasa daerah
di sekolah.
D.
Pembalajaran
Bahasa Daerah dalam Kurikulum 2013
Pengalokasian jam belajar bahasa daerah di sekolah
merupakan salah satu langkah konkret sebagai upaya pelestarian bahasa daerah.
Depdiknas (Kemendiknas/Kemendikbud) sebagai lembaga yang memfasilitasi kuriukulum bagi lembaga-lembaga pendidikan
sudah sepatutnya memberikan porsi dan alokasi waktu bagi terselenggaranya
pendidikan dan pengajaran bahasa daerah. Pada kurikulum-kurikulum sebelum diberlakukannya
kurikulum 2013, alokasi pembelajaran bahasa daerah tercantum secara eksplisit
sebagai kelompok mata pelajaran muatan lokal.
Mata pelajaran muatan lokal merupakan kegiatan
kurikuler yang mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas
potensi daerah, termasuk keunggulan daerah yang materinya tidak menjadi bagian
dari materi pelajaran yang ada dan substansinya dikembangkan oleh satuan
pendidikan dan tidak terbatas pada keterampilan. Salah satu kekayaan atau
potensi daerah adalah bahasa daerah. Pada sebagaian besar daerah di Indonesia,
muatan lokal ini diisi dengan mewajibkan pembelajaran bahasa daerah di
sekolah-sekolah. Permasalahannya
sekarang, pada kurikulum 2013 ini alokasi pelajaran muatan lokal tidak lagi
dicantumkan secara eksplisit.
Atas adanya kenyataan ini timbullah nada kekecewaan
dan protes yang dialamatkan kepada Kemendikbud. Salah satu desakan agar mulok
bahasa daerah dicantumkan secara eksplist dalam kurikulum 2013 disampaikan oleh
Forum Peduli Bahasa Daerah Se-Indonesia pada saat-saat awal kurikulum 2013
hendak diluncurkan. Gerakan protes ini juga muncul dari Forum Ketua Jurusan dan
Kepala Program Studi Pengelola Bahasa sebagai reaksi atas eksistensi pelajaran
bahasa daerah dalam kurikulum 2013 yang masih samar-samar, tidak secara jelas
mencantumkan mulok bahasa daerah. Protes dan desakan agar kuriklum 2013
mencantumkan bahasa daerah juga datang dari Gubernur Jawa Barat (Kompas.com,
Januari 2013).
Menanggapi reaksi dan
protes dari berbagai kalangan terkait dengan alokasi pelajaran mulok bahasa
daerah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nasional, Muhammad Nuh menjelaskan
bahwa pelajaran bahasa daerah dan kelompok muatan lokal lainnya dalam kurikulum
2013 masih tetap ada. Hanya saja, pelajaran bahasa daerah dimasukkan ke dalam
kurikulum seni budaya dan prakarya dengan alokasi empat jam pelajaran.
Ada baiknya, sebelum
berlanjut membicarakan pelajaran bahasa daerah dalam kurikulum 2013, penulis
kutipkan sebagian dari lampiran Permendikbud Nomor 67 Tahun 2013 tentang
Kerangka Dasar dan Struktur Kuriklum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah bagian
kompetensi Dasar Seni Budaya dan Prakarya.
Kelas I
|
KOMPETENSI
INTI
|
KOMPETENSI
DASAR
|
|
1.
Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya
|
1.1
Merasakan keindahan alam sebagai salah satu tanda-tanda kekuasaan Tuhan
|
|
2.
Memiliki perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan
percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru
|
2.1
Menunjukkan rasa percaya diri untuk berlatih mengekspresikan diri dalam
mengolah karya seni
2.2
Menunjukkan rasa ingin tahu untuk mengenal alam di lingkungan sekitar sebagai
sumber ide dalam berkarya seni
2.3
Menunjukkan perilaku disiplin, tanggung jawab dan kepedulian terhadap alam
sekitar melalui berkarya seni
|
|
3.
Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat,
membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk
ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan
di sekolah
|
3.1
Mengenal cara dan hasil karya seni ekspresi
3.2
Mengenal pola irama lagu bervariasi menggunakan alat musik ritmis
3.3
Mengenal unsur-unsur gerak, bagian-bagian gerak anggota tubuh dan level gerak
dalam menari
3.4
Mengamati berbagai bahan, alat serta fungsinya dalam membuat prakarya
3.5
Mengenal karya seni budaya benda dan bahasa daerah setempat
|
|
4.
Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya
yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan
yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia
|
4.1 Menggambar ekspresi dengan mengolah garis, warna dan
bentuk berdasarkan hasil pengamatan di lingkungan sekitar
4.2 Membuat karya seni ekspresi dengan memanfaatkan
berbagai teknik cetak sederhana menggunakan bahan alam
4.3 Menggambar dengan memanfaatkan beragam media kering
4.4 Membentuk karya seni ekspresi dari bahan lunak
4.5 Menyanyikan lagu anak-anak dan memperagakan tepuk
birama dengan gerak
4.6 Memainkan pola irama lagu bertanda birama dua dengan
tepuk dan gerak
4.7
Menyanyikan lagu
anak-anak dan berlatih memahami isi lagu
4.8 Memainkan pola irama lagu bertanda birama dua dan tiga
dengan alat musik ritmis
4.9 Melakukan gerak kepala, tangan, kaki, dan badan
berdasarkan pengamatan alam di lingkungan sekitar
4.10 Menirukan gerak alam di lingkungan sekitar melalui
gerak kepala, tangan, kaki, dan badan berdasarkan rangsangan bunyi
4.11 Menirukan gerak alam di lingkungan sekitar dengan
menggunakan level tinggi, sedang, dan rendah
4.12 Melakukan gerak alam di lingkungan sekitar dengan
menggunakan level tinggi, sedang, dan rendah dengan iringan
4.13 Membuat karya kerajinan bahan alam di lingkungan
sekitar melalui kegiatan menempel
4.14 Membuat karya kerajinan dari bahan alam hasil limbah
di lingkungan rumah melalui kegiatan melipat, menggunting, dan menempel
4.15 Membentuk karya kerajinan fungsi hias dari bahan lunak
alam
4.16 Membuat karya rekayasa yang digerakkan dengan air
4.17 Menceritakan karya seni budaya benda dan bahasa daerah
setempat
|
Setelah membaca dan
mencermati struktur kurikulm seni budaya dan prakarya di atas, dapatlah ditarik
kesimpulan bahwa tidak ada satu kompetensi dasar pun yang mengarahkan peserta
didik untuk bisa dan terampil dalam berbahasa daerah. Yang ada hanyalah kompetensi
mengenal karya seni budaya benda dan bahasa daerah setempat (KD 3.5) dan
kompetensi menceritakan karya seni budaya bendaan bahasa daerah setempat (KD
4.17). Hal serupa juga terjadi pada kelas-kelas selanjutnya sampai ke tingkat
SMP bahkan SMA.
Jadi, apa yang disampaikan oleh Mendikbud bahwa
pelajaran bahasa daerah telah diakomodir dalam kurikulm pelajaran seni budaya dan prakaryasulit
dipahami. Entah pada bagian mana dari kurikulum tersebut yang mengindikasikan
peserta didik berkompeten untuk berbahasa daerah. Bahasa dalam konteks
sebagaimana dipaparkan dalam lampiran kurikulum di atas tak ubahnya sebagai
sebuah benda cipta seni yang hanya bisa dikenal dan diceritakan saja, bukan
untuk digunakan sebagaimana fungsinya menjadi sarana berpikir dan berkomunikasi.
Inilah yang penulis tangkap dari kurikulum 2013 terhadap pengajaran bahasa
daerah.
Terlepas dari itu semua,
lagi-lagi seringkali dikemukakan Kemendikbud bahwa kurikulum ini bersifat
standar minimal. Jika ada yang menginginkan lebih dari standar atau ingin di
atas standar yang ada tentu bisa mengembangkannya sendiri. Nah, sekarang
kesempatan itu ada pada daerah masing-masing. Jika pemerintah daerah ingin
lebih peduli dalam upaya pelestarian bahasa daerahnya mengapa tidak membuka
peluang ini sabaik mungkin.
DAFTAR PUSTAKA
Alwi, Hasan (Ed).
2011. Politik Bahasa. Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan
Bahasa.
Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa. 2011. Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun
2009 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
Jakarta: Kemdikbud.
Zajda,Joseph and Donna Gibbs
(Editors).2009. Comparative Information
Technology:
Languages,
Societies and the Internet.(
Australian Catholic University Melbourne
Campus: Springer Science)
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara,
Serta Lagu Kebangsaan
Salinan Lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 Tentang
Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
Salinan Lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013 Tentang
Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
Salinan Lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 Tentang
Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar