PENDIDIKAN ANAK USIA
DINI:
DILEMA PENDIDIKAN ANAK
USIA DINI SAAT INI
(Hudiyekti Prasetyaningtyas &
Ratna Danyati)
A. Pendahuluan
Maju atau tidaknya sebuah bangsa ditentukan dari
tingkat pendidikannya. Oleh karena mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan
salah satu kewajiban yang harus dilakukan pemerintah Indonesia. Maka seharusnya
setiap warga negara wajib mendapatkan pendidikan, baik pendidikan usia dini,
pendidikan dasar, pendidikan menengah ataupun tinggi. Kebanyakan para orangtua
melewati pendidikan usia dini, anak-anak langsung dimasukkan ke sekolah dasar.
Padahal pendidikan anak usia dini (PAUD) sangat penting untuk perkembangan
karakter, pola pikir, kecerdasan, dan sebagainya.
Usia dini merupakan periode sangat vital bagi
pertumbuhan dan perkembangan manusia. Pada umur 0–6 tahun itu, seluruh potensi
anak berkembang sangat pesat, terutama kecerdasannya. Oleh karena itu, para
pakar psikologi bersepakat menyebut periode usia dini sebagai golden age (usia emas). Begitu pentingnya periode usia emas ini, maka pemerintah, pendidik, orang
tua, hingga masyarakat harus memperhatikan betul pertumbuhan dan perkembangan
anak usia dini.
B. Hakikat Pendidikan Anak Usia Dini
Pada hakikatnya, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
adalah pendidikan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia
enam tahun. Secara yuridis, Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 14 mengatur pendidikan anak usia dini sebagai
berikut: “pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan
kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui
pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan
jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih
lanjut.” Selanjutnya pada pasal 28 dinyatakan bahwa (1) pendidikan anak usia
dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar; (2) pendidikan anak usia
dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, non-formal,
dan/atau informal; (3) pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal
adalah: TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat; (4) pendidikan anak usia dini
jalur non-formal adalah: KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat; (5)
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan informal adalah: pendidikan keluarga
atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
Secara institusional, pendidikan anak usia dini
diartikan sebagai salah satu penyelenggaraan pendidikan yang bertitik berat
pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan, baik koordinasi
motorik halus dan kasar, kecerdasan emosi, kecerdasan ganda (multiple intelligences), maupun
kecerdasan spiritual. Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sesuai dengan
keunikan dan pertumbuhan anak usia dini yaitu tahap-tahap yang dilalui oleh
anak usia dini.
Kurikulum Berbasis Kompetensi yang diluncurkan pada
tahun 2004 mengacu pada pengertian bahwa pendidikan anak usia dini mencakup
berbagai program yang dirancang untuk meningkatkan perkembangan intelektual,
sosial, emosi, bahasa dan fisik anak dari lahir sampai usia delapan tahun
dengan pemberian upaya untuk menstimulasi, membimbing, mengasuh dan pemberian
kegiatan pembelajaran yang akan menghasilkan kemampuan dan keterampilan pada
anak.
C. Tujuan Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan anak usia dini secara umum bertujuan
untuk memberikan stimulasi atau rangsangan bagi perkembangan potensi anak agar
menjadi manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulis, sehat, berilmu, cakap, kritis, kreatif, inovatif, mandiri, percaya diri
dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Dengan
demikian, pendidikan nasional memiliki fungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara yang bertujuan untuk
berkembangnya potensi pesserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu dan cakap.
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Nonformal dan Informal (Ditjen PaudNI) menetapkan tujuan pendidikan anak pada
usia dini sebagai berikut:
1.
Memberikan pengasuhan dan pembimbingan yang memungkinkan anak usia dini
tumbuh dan berkembang sesuai dengan usia dan potensinya.
2.
Mengidentifikasi penyimpangan yang mungkin terjadi, sehingga jika terjadi
penyimpangan, dapat dilakukan intervensi dini.
3.
Menyediakan pengalaman yang beranekaragam dan mengasyikkan bagi anak usia
dini, yang memungkinkan mereka mengembangkan potensi dalam berbagai bidang,
sehingga siap untuk mengikuti pendidikan pada jenjang sekolah dasar (SD).
Selain tujuan tersebut di atas, UNESCO (2005)
menyatakan bahwa tujuan pendidikan anak usia dini antara lain sebagai berikut:
1)
membangun pondasi awal dalam
meningkatkan kemampuan anak untuk menyelesaikan pendidikan lebih tinggi,
menurunkan angka mengulang di kelas dan angka putus sekolah;
2)
menanam investasi sumber daya
manusia yang menguntungkan baik bagi keluarga, bangsa, negara maupun agama;
3)
menghentikan roda kemiskinan; dan
4)
menjaga dan melindungi hak asasi
setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang dijamin undang-undang.
Berdasarkan
tujuan-tujuan di atas, Suyanto (2005) menyimpulkan tujuan pendidikan anak usia
dini adalah sebagai berikut:
1)
mempersiapkan anak memasuki
pendidikan lebih lanjut;
2)
mengurangi angka mengulang kelas;
3)
mengurangi angka putus sekolah;
4)
mempercepat pencapaian wajib belajar
pendidikan dasar 9 tahun;
5)
menyelamatkan anak dari kelalaian
didikan wanita karier dan ibu berpendidikan rendah;
6)
meningkatkan mutu pendidikan;
7)
mengurangi angka buta huruf muda;
8)
memperbaiki derajat kesehatan dan
gizi anak usia dini;
9)
meningkatkan Indeks Pembangunan
Manusia (IPM)
D. Ruang Lingkup Pendidikan Anak Usia
Dini
Telah disebutkan dalam Undang-undang Sisdiknas
pasal 28 bahwa lembaga-lembaga pendidikan anak usia dini terdiri dari jalur
formal (TK/RA atau bentuk lain yang sederajat), non-formal (KB/TPA atau bentuk
lain yang sederajat) dan informal (pendidikan keluarga atau pendidikan yang
diselenggarakan oleh lingkungan.
Pendidikan informal merupakan pendidikan paling
awal yang dialami oleh seorang anak usia dini. Pada masa usia 0 hingga 4 tahun,
kehidupan sehari-hari seorang anak berada pada lingkungan keluarga dan
lingkungan sekitarnya. Kemampuan orang tua mendidik anak-anaknya pada usia ini
menjadi penentu kesiapan anak memasuki pendidikan yang lebih tinggi. Dikatakan
bahwa kecerdasan anak telah mencapai 50% pada usia 4 tahun, maka betapa
pentingnya pendidikan di masa awal kehidupannya ini.
Memasuki usia 2 tahun hingga usia 4 tahun, seorang
anak sudah dipersiapkan memasuki Kelompok Bermain. Di sini, pengembangan
kemampuan anak dilakukan dengan bermain. Bermain yang dimaksud adalah bermain
yang bermakna, menyenangkan, mengajak anak aktif, memotivasi anak untuk memilih
atau menentukan, beraturan dan mengandung berbagai simbol kehidupan yang akan
mereka hadapi kelak. Dengan bermain, seorang anak akan dapat mengembangkan
kemampuan motorik, kemampuan kognitif, kemampuan afektif, kemampuan bahasa, dan
kemampuan sosialnya[1].
E. Isu-isu Kritis yang Berkembang
Pada tanggal 25 Oktober 2013, Dirjen Pendidikan
Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (Paudni) Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud), Lydia Freyani Hawadi menjelaskan adanya usulan
pemerintah bahwa jenjang pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK) menjadi program
wajib belajar. Sehingga peningkatan mutu siswa dan guru pun dapat meningkat.
Usulan tersebut muncul karena didasarkan dari fakta 80 persen guru TK belum
berkualifikasi Strata 1 (S1) dan atau diploma 4 (D4).
Menurutnya, mulai
tahun 2020, semua guru TK sudah harus bergelar sarjana. Hal itu sebagai upaya
untuk meningkatkan kualitas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Memang masih
banyak persoalan dalam pendidikan usia dini. Salah satunya ialah 80 persen guru
belum S1. Padahal persyaratan ke depannya harus S1.
Dikatakannya, selama ini
sudah ada upaya yang dilakukan pemerintah untuk guru PAUD. Yakni, dengan
memberikan beasiswa untuk melanjutkan atau menuntaskan sampai ke pendidikan sarjana.
Namun, jumlahnya masih sangat sedikit. Dia berkeyakinan, ketika guru PAUD
memiliki kualifikasi minimal pendidikan S1, maka hal
tersebut akan sejalan dengan mutu dan kualitas pendidikan PAUD ke depannya.
Dari data yang ada, jumlah guru TK sebanyak 267.576
guru. Dari jumlah tersebut, yang telah mendapatkan gelar sarjana baru 54.888
guru (20,51 persen). Sedang 212.688 (79,49 persen) guru TK lainnya belum
mencapai pendidikan S1.
Untuk guru kelompok belajar, taman penitipan anak,
serta satuan PAUD sejenis, dari total guru 84.888
orang, yang belum mencapai sarjana sebanyak 74.069 (87,26 persen) guru. Yang
telah S1 hanya 10.819 (12,74 persen) guru.
Pada tanggal 19 November 2013, Sindonews.com memuat
sebuah pernyataan Ibu Negara Ani Bambang Yudhoyono yang mengusulkan jenjang
pendidikan anak usia dini (PAUD) menjadi program wajib belajar. Hal ini
disampaikannya dalam acara Rakornas Bunda Paud Nasional.
Menurutnya, fase usia dini merupakan saat
pembentukan mental dan spiritual anak. Beliau
mengingatkan, usia 0-6 tahun seorang anak akan mengalami periode usia emas.
Pada fase tersebut, perkembangan mental dan spiritual
anak terbentuk. Pendidikan semasa usia 0-6 tahun merupakan masa untuk
menanamkan karakter pada anak. Ini lebih berharga daripada investasi apapun.
Bahkan pengalaman anak di tahun-tahun pertama akan menentukan apakah sang anak
nantinya mampu menghadapi tantangan dan berhasil dalam pekerjaannya.
Oleh karena itu, Bunda PAUD Nasional ini meminta
Kemendikbud untuk mempertimbangkan wajib belajar pada Taman Kanak-kanak, yang
merupakan bagian dari PAUD. PAUD adalah pendidikan dasar yang tidak bisa
diabaikan. Ini juga tanggung jawab orangtua untuk
menyukseskan pendidikan anak usia dini, sesuai dengan perannya masing-masing.
Sampai saat ini, jumlah anak usia dini 0-6 tahun
mencapai 32,7 juta. Dari jumlah tersebut, yang telah
terlayani sebanyak 12,6 juta atau sebanyak 38,57 %. Untuk meningkatkan target
Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD pada usia 0-6 tahun, Ibu Negara mengatakan
bahwa PAUD sebagai pendidikan wajib pra dasar merupakan syarat utama. Kedua,
memperluas peran masyarakat dan swasta dalam penyelenggaraan PAUD. Dan ketiga,
meningkatkan peran Bunda PAUD di Kabupaten dan Kota. "Bunda PAUD adalah
profesi sukarela yang dilandasi rasa kasih sayang
sehingga harus dapat menjadi lokomotif untuk dapat mendorong segenap elemen
dalam masyarakat," kata Ibu Ani.
Beliau menambahkan, peningkatan APK
PAUD berbanding lurus dengan pembangunan sejumlah lembaga PAUD. Pada tahun 2011
terdapat 140.309 lembaga, lantas bertambah menjadi 162.748 PAUD pada tahun
2012. Meski demikian dia meminta semua pihak tidak berpuas diri. Pasalnya
pencapaian besar untuk memasyarakatkan PAUD masih menemui rintangan. Ibu Negara
berharap dengan keterlibatannya sebagai Bunda PAUD Indonesia
dapat mendorong kepala daerah untuk lebih aktif lagi dalam memacu perkembangan
PAUD di wilayah masing-masing, guna menyiapkan SDM yang cerdas
dan komprehensif. Selain itu, pemerintah juga akan semakin gencar
menggelar kebijakan 'Satu Desa Satu PAUD'.
Mendikbud Mohammad Nuh mengajak seluruh masyarakat
untuk menyemai benih-benih anak PAUD. Pasalnya merekalah yang 30 tahun
mendatang akan mengelola bangsa ini. Dia juga mengatakan, pemerintah berusaha
melakukan sinergi antara Posyandu dan fasilitas PAUD
yang ada di desa-desa. "Dua kekuatan itu kalau diintegrasaikan, akan
menciptakan generasi yang dahsyat di kemudian hari," M Nuh menambahkan.
Mantan rektor ITS ini menyebutkan, hingga November
2013 jumlah Bunda PAUD di tingkat provinsi sebanyak 31 orang, dan pada tingkat
Kabupaten/kota berjumlah 309 orang. Ada tiga provinsi yang belum memiliki
Bunda PAUD, yakni Banten, Sulawesi Tenggara, dan
Kalimantan Utara. “Tidak ada cara lain kecuali memberikan layanan pendidikan
dan kesehatan kepada anak-anak usia dini dan Bunda PAUD dapat membantu
memgarahkan PAUD di masing-masing daerah menjadi lebih baik lagi,” terangnya.
F. Pentingnya Pendidikan Bahasa untuk
Anak Usia Dini
Bahasa merupakan alat komunikasi
bagi setiap orang, termasuk anak-anak. Proses pemerolehan bahasa pertama manusia adalah
sebuah peristiwa alamiah yang luar biasa kompleknya. Anak dapat mengembangkan kemampuan sosialnya melalui berbahasa.
Keterampilan bergaul dalam lingkungan sosial dimulai dengan penguasaan
kemampuan berbahasa. Melalui bahasa, anak dapat mengekspresikan pikiran,
sehingga orang lain memahaminya dan menciptakan suatu hubungan sosial. Jadi,
tidaklah mengherankan bahwa bahasa dianggap sebagai salah satu indikator
kesuksesan seorang anak. Anak yang dianggap banyak berbicara, kadang merupakan
cerminan anak yang cerdas.
Sebelum mempelajari pengetahuan
lain, anak perlu menggunakan bahasa agar dapat memahami dengan baik. Anak akan
dapat mengembangkan kemampuannya dalam bidang pengucapan bunyi, menulis,
membaca yang sangat mendukung keberaksaraan di tingkat yang lebih tinggi.
sehingga dapat dipahami bahwa belajar bahasa sangat krusial terjadi pada usia
sebelum enam tahun. Oleh karena itu pendidikan Anak Usia Dini merupakan wahana
yang sangat penting dalam mengembangkan bahasa anak sehingga kondisi ini bisa
memfasilitasi pengembangan ketrampilan berbahasa pada anak usia dini.
Daftar Pustaka
Emzir dan Chan, Sam M. 2010. Isu-isu
Kritis Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Suyadi, 2014, Teori Pembelajaran Anak
Usia Dini. Bandung: Rosda.
Suyanto, Slamet, 2005, Konsep Dasar
Pendidikan Anak Usia Dini. Jakarta: Depdikdas
Pane, Eli Tohonan Tua. 2009. Implementasi
Pengembangan Bahasa Anak Usia Dini. http://www.bppaudnireg1.com/buletin/read.php?id=73&dir=1&idStatus=10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar