Kamis, 31 Maret 2016

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI:
DILEMA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI SAAT INI
(Hudiyekti Prasetyaningtyas & Ratna Danyati)
A.      Pendahuluan
Maju atau tidaknya sebuah bangsa ditentukan dari tingkat pendidikannya. Oleh karena mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan pemerintah Indonesia. Maka seharusnya setiap warga negara wajib mendapatkan pendidikan, baik pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah ataupun tinggi. Kebanyakan para orangtua melewati pendidikan usia dini, anak-anak langsung dimasukkan ke sekolah dasar. Padahal pendidikan anak usia dini (PAUD) sangat penting untuk perkembangan karakter, pola pikir, kecerdasan, dan sebagainya.
Usia dini merupakan periode sangat vital bagi pertumbuhan dan perkembangan manusia. Pada umur 0–6 tahun itu, seluruh potensi anak berkembang sangat pesat, terutama kecerdasannya. Oleh karena itu, para pakar psikologi bersepakat menyebut periode usia dini sebagai golden age (usia emas). Begitu pentingnya periode usia emas ini, maka pemerintah, pendidik, orang tua, hingga masyarakat harus memperhatikan betul pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini.



B.       Hakikat Pendidikan Anak Usia Dini
Pada hakikatnya, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah pendidikan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun. Secara yuridis, Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 14 mengatur pendidikan anak usia dini sebagai berikut: “pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.” Selanjutnya pada pasal 28 dinyatakan bahwa (1) pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar; (2) pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, non-formal, dan/atau informal; (3) pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal adalah: TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat; (4) pendidikan anak usia dini jalur non-formal adalah: KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat; (5) pendidikan anak usia dini jalur pendidikan informal adalah: pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
Secara institusional, pendidikan anak usia dini diartikan sebagai salah satu penyelenggaraan pendidikan yang bertitik berat pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan, baik koordinasi motorik halus dan kasar, kecerdasan emosi, kecerdasan ganda (multiple intelligences), maupun kecerdasan spiritual. Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sesuai dengan keunikan dan pertumbuhan anak usia dini yaitu tahap-tahap yang dilalui oleh anak usia dini.
Kurikulum Berbasis Kompetensi yang diluncurkan pada tahun 2004 mengacu pada pengertian bahwa pendidikan anak usia dini mencakup berbagai program yang dirancang untuk meningkatkan perkembangan intelektual, sosial, emosi, bahasa dan fisik anak dari lahir sampai usia delapan tahun dengan pemberian upaya untuk menstimulasi, membimbing, mengasuh dan pemberian kegiatan pembelajaran yang akan menghasilkan kemampuan dan keterampilan pada anak.

C.       Tujuan Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan anak usia dini secara umum bertujuan untuk memberikan stimulasi atau rangsangan bagi perkembangan potensi anak agar menjadi manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulis, sehat, berilmu, cakap, kritis, kreatif, inovatif, mandiri, percaya diri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Dengan demikian, pendidikan nasional memiliki fungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara yang bertujuan untuk berkembangnya potensi pesserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu dan cakap.
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (Ditjen PaudNI) menetapkan tujuan pendidikan anak pada usia dini sebagai berikut:
1.       Memberikan pengasuhan dan pembimbingan yang memungkinkan anak usia dini tumbuh dan berkembang sesuai dengan usia dan potensinya.
2.       Mengidentifikasi penyimpangan yang mungkin terjadi, sehingga jika terjadi penyimpangan, dapat dilakukan intervensi dini.
3.       Menyediakan pengalaman yang beranekaragam dan mengasyikkan bagi anak usia dini, yang memungkinkan mereka mengembangkan potensi dalam berbagai bidang, sehingga siap untuk mengikuti pendidikan pada jenjang sekolah dasar (SD).

Selain tujuan tersebut di atas, UNESCO (2005) menyatakan bahwa tujuan pendidikan anak usia dini antara lain sebagai berikut:
1)       membangun pondasi awal dalam meningkatkan kemampuan anak untuk menyelesaikan pendidikan lebih tinggi, menurunkan angka mengulang di kelas dan angka putus sekolah;
2)       menanam investasi sumber daya manusia yang menguntungkan baik bagi keluarga, bangsa, negara maupun agama;
3)       menghentikan roda kemiskinan; dan
4)       menjaga dan melindungi hak asasi setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang dijamin undang-undang.
                Berdasarkan tujuan-tujuan di atas, Suyanto (2005) menyimpulkan tujuan pendidikan anak usia dini adalah sebagai berikut:
1)       mempersiapkan anak memasuki pendidikan lebih lanjut;
2)       mengurangi angka mengulang kelas;
3)       mengurangi angka putus sekolah;
4)       mempercepat pencapaian wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun;
5)       menyelamatkan anak dari kelalaian didikan wanita karier dan ibu berpendidikan rendah;
6)       meningkatkan mutu pendidikan;
7)       mengurangi angka buta huruf muda;
8)       memperbaiki derajat kesehatan dan gizi anak usia dini;
9)       meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia  (IPM)

D.      Ruang Lingkup Pendidikan Anak Usia Dini
Telah disebutkan dalam Undang-undang Sisdiknas pasal 28 bahwa lembaga-lembaga pendidikan anak usia dini terdiri dari jalur formal (TK/RA atau bentuk lain yang sederajat), non-formal (KB/TPA atau bentuk lain yang sederajat) dan informal (pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
Pendidikan informal merupakan pendidikan paling awal yang dialami oleh seorang anak usia dini. Pada masa usia 0 hingga 4 tahun, kehidupan sehari-hari seorang anak berada pada lingkungan keluarga dan lingkungan sekitarnya. Kemampuan orang tua mendidik anak-anaknya pada usia ini menjadi penentu kesiapan anak memasuki pendidikan yang lebih tinggi. Dikatakan bahwa kecerdasan anak telah mencapai 50% pada usia 4 tahun, maka betapa pentingnya pendidikan di masa awal kehidupannya ini.
Memasuki usia 2 tahun hingga usia 4 tahun, seorang anak sudah dipersiapkan memasuki Kelompok Bermain. Di sini, pengembangan kemampuan anak dilakukan dengan bermain. Bermain yang dimaksud adalah bermain yang bermakna, menyenangkan, mengajak anak aktif, memotivasi anak untuk memilih atau menentukan, beraturan dan mengandung berbagai simbol kehidupan yang akan mereka hadapi kelak. Dengan bermain, seorang anak akan dapat mengembangkan kemampuan motorik, kemampuan kognitif, kemampuan afektif, kemampuan bahasa, dan kemampuan sosialnya[1].
               
E.       Isu-isu Kritis yang Berkembang
Pada tanggal 25 Oktober 2013, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (Paudni) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Lydia Freyani Hawadi menjelaskan adanya usulan pemerintah bahwa jenjang pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK) menjadi program wajib belajar. Sehingga peningkatan mutu siswa dan guru pun dapat meningkat. Usulan tersebut muncul karena didasarkan dari fakta 80 persen guru TK belum berkualifikasi Strata 1 (S1) dan atau diploma 4 (D4).
                Menurutnya, mulai tahun 2020, semua guru TK sudah harus bergelar sarjana. Hal itu sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Memang masih banyak persoalan dalam pendidikan usia dini. Salah satunya ialah 80 persen guru belum S1. Padahal persyaratan ke depannya harus S1.
Dikatakannya, selama ini sudah ada upaya yang dilakukan pemerintah untuk guru PAUD. Yakni, dengan memberikan beasiswa untuk melanjutkan atau menuntaskan sampai ke pendidikan sarjana. Namun, jumlahnya masih sangat sedikit. Dia berkeyakinan, ketika guru PAUD memiliki kualifikasi minimal pendidikan S1, maka hal tersebut akan sejalan dengan mutu dan kualitas pendidikan PAUD ke depannya.
Dari data yang ada, jumlah guru TK sebanyak 267.576 guru. Dari jumlah tersebut, yang telah mendapatkan gelar sarjana baru 54.888 guru (20,51 persen). Sedang 212.688 (79,49 persen) guru TK lainnya belum mencapai pendidikan S1.
Untuk guru kelompok belajar, taman penitipan anak, serta satuan PAUD sejenis, dari total guru 84.888 orang, yang belum mencapai sarjana sebanyak 74.069 (87,26 persen) guru. Yang telah S1 hanya 10.819 (12,74 persen) guru.
Pada tanggal 19 November 2013, Sindonews.com memuat sebuah pernyataan Ibu Negara Ani Bambang Yudhoyono yang mengusulkan jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) menjadi program wajib belajar. Hal ini disampaikannya dalam acara Rakornas Bunda Paud Nasional.
Menurutnya, fase usia dini merupakan saat pembentukan mental dan spiritual anak. Beliau mengingatkan, usia 0-6 tahun seorang anak akan mengalami periode usia emas. Pada fase tersebut, perkembangan mental dan spiritual anak terbentuk. Pendidikan semasa usia 0-6 tahun merupakan masa untuk menanamkan karakter pada anak. Ini lebih berharga daripada investasi apapun. Bahkan pengalaman anak di tahun-tahun pertama akan menentukan apakah sang anak nantinya mampu menghadapi tantangan dan berhasil dalam pekerjaannya.
Oleh karena itu, Bunda PAUD Nasional ini meminta Kemendikbud untuk mempertimbangkan wajib belajar pada Taman Kanak-kanak, yang merupakan bagian dari PAUD. PAUD adalah pendidikan dasar yang tidak bisa diabaikan. Ini juga tanggung jawab orangtua untuk menyukseskan pendidikan anak usia dini, sesuai dengan perannya masing-masing.
Sampai saat ini, jumlah anak usia dini 0-6 tahun mencapai 32,7 juta. Dari jumlah tersebut, yang telah terlayani sebanyak 12,6 juta atau sebanyak 38,57 %. Untuk meningkatkan target Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD pada usia 0-6 tahun, Ibu Negara mengatakan bahwa PAUD sebagai pendidikan wajib pra dasar merupakan syarat utama. Kedua, memperluas peran masyarakat dan swasta dalam penyelenggaraan PAUD. Dan ketiga, meningkatkan peran Bunda PAUD di Kabupaten dan Kota. "Bunda PAUD adalah profesi sukarela yang dilandasi rasa kasih sayang sehingga harus dapat menjadi lokomotif untuk dapat mendorong segenap elemen dalam masyarakat," kata Ibu Ani.
Beliau menambahkan, peningkatan APK PAUD berbanding lurus dengan pembangunan sejumlah lembaga PAUD. Pada tahun 2011 terdapat 140.309 lembaga, lantas bertambah menjadi 162.748 PAUD pada tahun 2012. Meski demikian dia meminta semua pihak tidak berpuas diri. Pasalnya pencapaian besar untuk memasyarakatkan PAUD masih menemui rintangan. Ibu Negara berharap dengan keterlibatannya sebagai Bunda PAUD Indonesia dapat mendorong kepala daerah untuk lebih aktif lagi dalam memacu perkembangan PAUD di wilayah masing-masing, guna menyiapkan SDM yang cerdas dan komprehensif.  Selain itu, pemerintah juga akan semakin gencar menggelar kebijakan 'Satu Desa Satu PAUD'.
Mendikbud Mohammad Nuh mengajak seluruh masyarakat untuk menyemai benih-benih anak PAUD. Pasalnya merekalah yang 30 tahun mendatang akan mengelola bangsa ini. Dia juga mengatakan, pemerintah berusaha melakukan sinergi antara Posyandu dan fasilitas PAUD yang ada di desa-desa. "Dua kekuatan itu kalau diintegrasaikan, akan menciptakan generasi yang dahsyat di kemudian hari," M Nuh menambahkan.
Mantan rektor ITS ini menyebutkan, hingga November 2013 jumlah Bunda PAUD di tingkat provinsi sebanyak 31 orang, dan pada tingkat Kabupaten/kota berjumlah 309 orang. Ada tiga provinsi  yang belum memiliki Bunda PAUD, yakni Banten, Sulawesi Tenggara, dan Kalimantan Utara. “Tidak ada cara lain kecuali memberikan layanan pendidikan dan kesehatan kepada anak-anak usia dini dan Bunda PAUD dapat membantu memgarahkan PAUD di masing-masing daerah menjadi lebih baik lagi,” terangnya.

F.       Pentingnya Pendidikan Bahasa untuk Anak Usia Dini
Bahasa merupakan alat komunikasi bagi setiap orang, termasuk anak-anak. Proses pemerolehan bahasa pertama manusia adalah sebuah peristiwa alamiah yang luar biasa kompleknya. Anak dapat mengembangkan kemampuan sosialnya melalui berbahasa. Keterampilan bergaul dalam lingkungan sosial dimulai dengan penguasaan kemampuan berbahasa. Melalui bahasa, anak dapat mengekspresikan pikiran, sehingga orang lain memahaminya dan menciptakan suatu hubungan sosial. Jadi, tidaklah mengherankan bahwa bahasa dianggap sebagai salah satu indikator kesuksesan seorang anak. Anak yang dianggap banyak berbicara, kadang merupakan cerminan anak yang cerdas.
Sebelum mempelajari pengetahuan lain, anak perlu menggunakan bahasa agar dapat memahami dengan baik. Anak akan dapat mengembangkan kemampuannya dalam bidang pengucapan bunyi, menulis, membaca yang sangat mendukung keberaksaraan di tingkat yang lebih tinggi. sehingga dapat dipahami bahwa belajar bahasa sangat krusial terjadi pada usia sebelum enam tahun. Oleh karena itu pendidikan Anak Usia Dini merupakan wahana yang sangat penting dalam mengembangkan bahasa anak sehingga kondisi ini bisa memfasilitasi pengembangan ketrampilan berbahasa pada anak usia dini.

Daftar Pustaka

Emzir dan Chan, Sam M. 2010. Isu-isu Kritis Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Suyadi, 2014, Teori Pembelajaran Anak Usia Dini. Bandung: Rosda.

Suyanto, Slamet, 2005, Konsep Dasar Pendidikan Anak Usia Dini. Jakarta: Depdikdas

Pane, Eli Tohonan Tua. 2009. Implementasi Pengembangan Bahasa Anak Usia Dini. http://www.bppaudnireg1.com/buletin/read.php?id=73&dir=1&idStatus=10



[1] Suyanto, Slamet. 2005. Konsep Dasar Pendidikan Anak Usia Dini. Jakarta: Depdikdas. hl. 124-125 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar