Senin, 21 Maret 2016

Orientasi Baru Pedagogik_PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PENDIDIKAN DI INDONESIA

PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PENDIDIKAN DI INDONESIA
(Ratna Danyati dan Hudiyekti Prasetyaningtyas)

A.   Pendahuluan
Pendidikan merupakan hal yang terpenting bagi kehidupan seorang manusia dan bangsa secara luas, dan menjadi salah satu kebutuhan pokok. Pendidikan yang tidak diskriminatif akan sangat bermanfaat bagi perempuan maupun laki-laki, terutama untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan diantara keduanya sehingga dapat mencapai pertumbuhan, perkembangan dan kedamaian abadi dalam kehidupan manusia. Hal ini sesuai dengan tujuan pendidikan nasional berdasarkan UU No 20 tahun 2003 dan sesuai dengan UUD 1945 bahwa semua warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan. Pendidikan bukan hanya dianggap dan dinyatakan sebagai unsur utama pencerdasan bangsa melainkan juga sebagai produk dari konstruksi sosial, dengan demikian pendidikan juga memiliki andil bagi terbentuknya relasi gender di masyarakat.


Pemerintah Indonesia juga telah berkomitmen untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dengan bukti dikeluarkannya INPRES No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional yang menginstruksikan kepada seluruh pejabat negara, termasuk Gubernur dan Bupati, Walikota untuk melaksanakan PUG di seluruh wilavah Indonesia. PUG yang dimaksudkan adalah melakukan seluruh proses pembangunan mulai dari penyusunan perencanaan, pelaksanaan. pemantauan dan evaluasi yang berperspektif gender dengan melibatkan peranserta warga negara baik laki-laki maupun perempuan.
Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir ini, Indonesia telah mencapai banyak perbaikan dalam hal kesetaraan gender khususnya dalam akses pendidikan. Isu kesetaraan gender menjadi isu global yang sangat relevan menyangkut keterpaduan antara kerjasama laki-laki dan perempuan di segala bidang. Sebagai komitmen global dalam upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam bidang pendidikan, Indonesia juga merujuk pada tujuan utama MDGs sampai dengan tahun 2015, yaitu: mencapai pendidikan dasar bagi semua dengan tujuan bahwa pada tahun 2015 semua anak baik laki-Iaki maupun perempuan dapat mengenyam pendidikan dasar dan mempromosikan kesetaraan dan pemberdayaan perempuan dengan tujuan untuk menghapuskan segala bentuk disparitas/perbedaan gender dalam pendidikan dasar dan menengah paling lambat pada tahun 2015.
Masalah-masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah seberapa penting pengarusutamaan diterapkan dalam pendidikan di Indonesia. Sehingga kita mengetahui gambaran umum dari penerapan pengarusutamaan dalam pendidikan di Indonesia saat ini.

B.   Hakikat dan Konsep Gender
Analisis gender lebih tepatnya adalah memilah-milah kekuatan yang menciptakan atau melanggengkan ketidakadilan dengan mempertanyakan siapa berbuat apa, siapa memiliki apa, siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan, siapa yang memutuskan; laki-laki atau perempuan? Ada konsep penting yang harus dipahami terlebih dahulu sebelum membahas masalah kaum perempuan, yaitu membedakan konsep seks atau jenis kelamin dan konsep gender. Pemahaman dan pembedaan mengenai konsep ini sangat penting dalam menganalisis untuk memahami masalah ketidakadilan sosial yang menimpa kaum perempuan. Hal ini disebabkan karena ada kaitan yang erat antara perbedaan gender (gender differences) dan ketidakadilan gender (gender inequalities) dengan struktur ketidakadilan masyarakat secara luas. Pemahaman atas konsep gender sangatlah diperlukan mengingat dari konsep ini telah lahir suatu analis gender.[1]
Penggunaan istilah gender dan sex memiliki perbedaan. Gender digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dari segi sosial-budaya. Dan gender lebih banyak berkonsentrasi kepada aspek sosial, budaya, psikologis, dan aspek-aspek non-biologis lainnya. Sementara istilah sex digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dari segi anatomi biologi. Dan istilah sex lebih banyak berkonsentrasi pada aspek biologi seseorang, meliputi perbedaan komposisi kimia dan hormon dalam tubuh, anatomi fisik, reproduksi, dan karakteristik biologis lainnya.[2]
Hal tersebut sama dengan yang dijelaskan oleh WHO bahwa sex lebih mengacu pada karakteristik biologis dan fisiologis yang menentukan pria dan wanita. Sedangkan gender merujuk pada peran sosial yang dibangun. Perilaku, kegiatan, dan atribut merupakan pemberian masyarakat tertentu berdasarkan kesesuaian antara laki-laki dan perempuan.[3]
Contoh Karakteristik Sex
Contoh Karakteristik Gender
Perempuan menstruasi, laki-laki tidak
Di Amerika, perempuan menerima gaji lebih kecil dibandingkan laki-laki untuk pekerjaan yang sama.
Perempuan menyusui dan laki-laki tidak
Di Arab Saudi laki-laki diperbolehkan menyetir mobil, tetapi perempuan tidak diperbolehkan.
Laki-laki kebanyakan memiliki tulang kuat dibandingkan perempuan.
Hampir di seluruh dunia, perempuan mengerjakan pekerjaan rumah dibandingkan laki-laki.
Oakley (1972) dalam Sex, Gender and Society menuturkan bahwa gender berarti perbedaan yang bukan biologis dan bukan kodrat Tuhan. Perbedaan biologis yakni perbedaan jenis kelamin (sex) adalah kodrat Tuhan dan oleh karenanya secara peranen berbeda. Sedangkan gender adalah perbedaan perilaku (behavioral differences) Antara laki-laki dan perempuan yang dikonstruksi secara social, yakni perbedaan yang bukan kodrat atau bukan ketentuan Tuhan melainkan diciptakan oleh manusia (laki-laki dan perempuan) melalui proses social dan kultural yang panjang. Caplan (1987) dalam The Cultural of Sexuality menguraikan bahwa perbedaan perilaku atara laki-laki dan perempuan tidaklah sekadar biologi, namun melalui proses social dan kultural. Oleh karena itu, gender berubah dari waktu ke waktu, dari tempat ke tempat bahkan dari kelas ke kelas, sedangkan jenis kelamin biologis (sex) akan tetap tidak berubah.[4]
C.   Manifestasi Ketidakadilan
Perbedaan gender (gender differences) pada proses berikutnya melahirkan peran gender (gender role) dan dianggap tidak menimbulkan masalah, maka tak pernah digugat. Akan tetapi yang menjadi masalah dan perlu digugat adalah struktur ketidakadilan yang ditimbulkan oleh peran gender dan perbedaan gender. Dari studi yang dilakukan dengan menggunakan analisis gender ini ternyata banyak ditemukan pelbagai manifestasi ketidakadilan seperti berikut ini:
1.    Marginalisasi (pemiskinan ekonomi) terhadap kaum perempuan.
2.    Subordinasi pada salah satu jenis kelamin yang umumnya kepada kaum perempuan.
3.    Pelabelan negative (stereotype) terhadap jenis kelamin tertentu yang berakibat terjadinya diskriminasi dan ketidakadilan lainnya.
4.    Kekerasan (violence) terhadap jenis kelamin tertentu yang umumnya terjadi pada kaum perempuan akibat perbedaan gender.
5.    Peran gender perempuan adalah mengelola rumah tangga, maka banyak perempuan menanggung beban kerja domestic lebih banyak dan lebih lama (burden).
Manifestasi ketidakadilan itu “tersosialisasi” kepada kaum laki-laki dan perempuan secara mantap, yang lambat laun akhirnya baik laki-laki maupun perempuan menjadi terbiasa dan akhirnya dipercaya bahwa peran gender itu seolah-olah merupakan kodrat. Lambat laun terciptalah suatu struktur dan system ketidakadilan gender yang “diterima” dan sudah tidak lagi dapat dirasakan ada sesuatu yang salah.
Pengungkapan masalah kaum perempuan dengan menggunakan analisis gender sering menghadapi perlawanan (resistance), baik dari kalangan kaum laki- laki ataupun kaum perempuan sendiri. Hal ini bisa jadi disebabkan: pertama, mempertanyakan status kaum perempuan pada dasarnya adalah mempersoalkan sistem dan struktur yang telah mapan, kedua, mendiskusikan soal gender berarti membahas hubungan kekuasaan yang sifatnya sangat pribadi, yakni menyangkut dan melibatkan individu kita masing.[5]

D.   Pengarusutamaan Gender dalam Pendidikan di Indonesia
Pelaksanaan pengarusutamaaan gender di Indonesia memberikan gambaran mengenai kurangnya program pengarusutamaan gender di Negara-negara lain. Banyak tantangan serupa mengenai implementasi pengarusutamaan gender yang juga dihadapi oleh lembaga-lembaga pembangunan internasional. Pengarusutamaan gender masihlah dalam tahap yang sangat dini di Indonesia. Landasan kebijakan yang disusun oleh Departemen Pendidikan Nasional juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277) dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Pengarusutamaan gender (PUG) dalam pembangunan pendidikan adalah suatu strategi pembangunan pendidikan yang dilakukan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dari seluruh kebijakan, program, kegiatan di bidang pendidikan yang responsif gender. Pendidikan yang responsif gender sendiri merupakan suatu usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran yang memperhatikan perbedaan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, permasalahan dan kepentingan antara laki-laki dan perempuan, agar peserta didik secara aktif dapat mengembangkan potensinya dirinya secara optimal, untuk memikili kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Pengarusutamaan gender berawal dari kebijakan pembangunan nasional di beberapa negara yang telah ada sejak tahun 1980-an, dan kemudian diadopsi sebagai strategi global untuk promosi kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan melalui Platform Aksi (PfA), yang diangkat sebagai permasalahan di Konferensi Dunia Keempat mengenai Kaum Perempuan Beijing di tahun 1995.
Platform Aksi Beijing mengikutsertakan bagian yang sangat penting bagi pendidikan dan pelatihan untuk kaum perempuan agar mereka mengenali kekuatan mereka sendiri untuk memberikan pengaruh yang positif bagi masyarakat seandainya mereka mendapatkan kesempatan dan keleluasaan yang diperlukan.
Tujuan strategis yang diidentifikasi di dalam platform tersebut meliputi komitmen untuk:
1.    Menjamin akses yang sama terhadap pendidikan;
2.    Memberantas buta huruf di kalangan perempuan;
3.    Meningkatkan akses bagi kaum perempuan terhadap pelatihan kejuruan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pendidikan lanjutan;
4.    Mengembangkan pendidikan dan pelatihan yang tidak diskriminatif;
5.    Mengalokasikan sumber daya yang cukup untuk memantau pelaksanaan reformasi pendidikan, dan
6.    Mempromosikan pendidikan dan pelatihan seumur hidup untuk kaum perempuan
Setelah menyadari konstribusi pendidikan yang non-diskrimininatif kepada kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan, Platform Aksi juga mengidentifikasi daerah-daerah dimana diskriminasi dalam pendidikan masih berlangsung, termasuk di antaranya:
1.    Sikap adat;
2.    Pernikahan dini dan kehamilan;
3.    Kurangnya pengetahuan para pendidik/guru akan (ketidaksetaraan) gender;
4.    Tanggung jawab kaum perempuan dalam hal rumah tangga serta (or mengakibatkan?) kurangnya waktu untuk belajar, dan
5.    Pelecehan seksual.

PfA mendeskripsikan cara untuk mengenali macam-macam diskriminasi dalam pendidikan melalui:
1.    Materi pendidikan dan pengajaran yang tidak memadai dan memiliki prasangka gender.
2.    Kurangnya fasilitas sekolah yang memadai, terutama untuk para dengan keperluan yang khusus;
3.    Gambar-gambar dengan stereotip mengenai kaum perempuan dan laki-laki yang memperkuatkan peran tradisional menurut jenis kelamin dalam materi pendidikan;
4.    Bias gender dalam kurikulum dan buku-buku ilmu pengetahuan, dan
5.    Kurangnya sumber daya untuk pendidikan, khususnya untuk perempuan.
Meskipun Strategi Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional sudah dilakukan sejak tahun 2000 dan Pengarusutamaan Gender bidang pendidikan telah dilaksanakan oleh Departemen Pendidikan Nasional sejak tahun 2002, namun berdasarkan data statistik tentang pembangunan manusia dan kesetaraan gender masih menunjukkan adanya kesenjangan gender di bidang pendidikan, baik dilihat dari aspek akses dan pemerataan pendidikan, mutu dan relevansi serta manajemen pendidikan, yaitu:
1.     Angka Gender-Related Development Index (GDI) Indonesia pada tahun 1999 adalah 0,691, menempati peringkat 87 dari 140 negara di dimia. Sepanjang tahun 1999-2004 angka GDI Indonesia mengalami peningkatan dari 0,670 (1999) menjadi 0,685 (2001) dan 0,690 (2003) dan akhirnya mencapai 0,704 (2004). Namun demikian peringkat GDI Indonesia (81) masih lebih rendah dari Vietnam (80), Filipina (66), Cina (64), Thailand (58) dan Malaysia (51) (UNDP - Human Development Report 1995 - 2004).
2.    Pada aspek akses dan pemerataan pendidikan masih teijadi kesenjangan gender pada Angka Partisipasi Sekolah (APS), Angka Partisipasi Murni (APM), Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka melek Huruf meskipun tingkat kesenjangannya bervanasi, yaitu[6];
a)    Angka buta aksara perempuan pada tahun 2006 lebih tinggi dibandingkan angka buta aksara laki-laki.
b)    Persentase angka melek huruf penduduk perempuan lebih rendah dibandingkan laki-laki, tetapi tidak terlalu rendah.
c)    Pencapaian APK menurut jenis kelamin dan provinsi, melihat angka-angka tersebut bahwaProgram wajib belajar 6 tahun telah tercapai, namun program wajib belajar 9 tahun belum tercapai di semua provinsi. Di beberapa provinsi seperti NAD, Sumatera Utara, dan D.I yogyakarta telah mencapai 90 persen. Ada perbedaan pencapaian antara anak laki-laki dan anak perempuan meskipun tidak signifikan, dan justru pada beberapa provinsi pada jenjang SMP dan SMU anak perempuan lebih tinggi dibandingkan anak laki-laki.
d)    APM merupakan salah satu tolok ukur yang digunakan MDGs dalam mengukur pencapaian kesetaraan gender dibidang pendidikan. APM mengukur proporsi anak yang bersekolah tepat waktu, yang dibagi dalam tiga kelompok jenjang pendidikan yaitu SD untuk penduduk usia 7-12 tahun, SMP untuk penduduk usia 13-15 tahun, dan SMA untuk penduduk usia 16-18 tahun. Secara umum capaian APM periode tahun 2006-2008 meningkat disemua jenjang pendidikan.
Secara nasional persentase pencapaian APM -SD meningkat dari 93,54 persen pada tahun 2006, meningkat menjadi 93,99 persen pada tahun 2008. Tidak ada perbedaan pencapaian yang signifikan antara anak laki-laki dan anak perempuan.Sementara pada jenjang SMP selama periode tahun 2006-2008 berkisar 66 persen, angkanya masih dibawah APM-SD, meskipun demikian mengalami kenaikan walaupun tidak signifikan, yaitu dari 66,52 persen tahun 2006 mejadi 66,98 persen tahun 2008.
e)    APS berkecenderungan meningkat pada semua kelompok umur baik anak laki-laki maupun anak perempuan. Tidak ada perbedaan pencapaian yang nyata antara lakilaki dan perempuan disemua jenjang pendidikan, bahkan pada kelompok usia 7-12 thn dan 13-15 tahun anak perempuan lebih tinggi dibandingkan anak laki-laki. Sementara apabila kita mencermati perbedaan antar wilayah perdesaan dan perkotaan, wilayah perkotaan cenderung lebih tinggi pencapaiannya apabila dibanding perdesaan, hal ini terjadi disemua jenjang pendidikan. Artinya didalam rangka meningkatkan angka pencapaian APS nasional, wilayah perdesaan perlu mendapatkan perhatian yang lebih baik.

Dapat dikatakan bahwa secara umum kesetaraan dan keadilan gender bidang pendidikan di Indonesia masih belum merata berdasarkan jenjang, jalur dan jenis pendidikan. Apabila dianalisis lebih mendalam, maka bentuk kesenjangan gender tersebut bervariasi antar wilayah di Indonesia, baik antar desa-kota maupun antar status sosial masyarakat. Selama ini, kebijakan- kebijakan di bidang pendidikan pada umumnya masih netral gender yang secara tidak langsung berkontribusi terhadap kesenjangan gender sebagaimana tersebut di atas. Berdasarkan latar belakang inilah, maka perlu ada usaha strategis, terencana dan berkelanjutan untuk memperkecil kesenjangan gender di bidang pendidikan sehingga perempuan dan laki-laki mempunyai kesamaan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat yang setara di bidang pendidikan.
Sehingga jelas betapa pentingnya strategi pengarusutamaan gender (PUG) bidang pendidikan yang diarahkan untuk menurunkan tingkat kesenjangan di bidang pendidikan dalam rangka meningkatkan daya saing baik laki-laki maupun perempuan di era globalisasi. Tuntutan kepada setiap warga negara baik laki-laki maupun perempuan Indonesia dalam penguasaan llmu pengetahuan dan tehnologi menjadi suatu keharusan, sebagaimana semakin tingginya tuntutan kualitas SDM di Era Globalisasi.
Ada banyak kendala yang harus dihadapi oleh orang-orang yang ingin mencona untuk menerapkan praktik-praktik kesetaraan gender dan kebijakan pengarusutamaan gender di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Tantangan yang timbul dalam pengarusutamaan gender secara keseluruhan berhubungan dengan isu-isu budaya, serta patriarki, sebuah ideology negara konservatif mengenai gender dan pertumbuhan Islam di dalam arus masyarakat yang mendikte posisi laki-laki dan perempuan dalam masyarakat.
Berikut ini adalah beberapa strategi PUG Bidang Pendidikan agar tingkat kesenjangan gender dapat diminimalkan dan agar prestasi pendidikan perempuan Indonesia dalam menyongsong era globalisasi, yaitu:
1.    Mendidik anak baik laki-laki maupun perempuan haras berdasarkan asas keadilan gender dalam rangka memperoleh akses, manfaat, partisipasi, kontrol terhadap semua sumberdaya keluarga untuk mewujudkan sumberdaya manusia yang sehat jasmani dan rohani.
2.    Meluangkan waktu bersama; memiiiki waktu luang bersama dan melakukan aktivitas bersama dengan seluruh anggota keluarga, dan mempunyai ikatan kuat antar anggota keluarga.
3.    Pembagian peran yang jelas dan adil antar angggota keluarga; siapa yang bertanggung jawab melaksanakan peran instrumental (penyediaan sumberdaya dan kebutuhan anggota keluarga) dan peran afektif (pengasuhan, dukungan), serta komitmen/tanggung jawab yang baik terhadap peran tersebut.
4.    Menjunjung tinggi prinsip harmonis dalam keluarga; menghindari konflik atau pertengkaran suami-istri terutama didepan anak-anak; saling menahan diri untuk tidak membentak/memaki saat teijadi konflik.
5.    Anak perempuan boleh memilih bidang eksakta sejak sekolah menengah sampai ke Perguraan Tinggi (contohnya SMK-T1, SMK-lnformatika, FakuJtas Tehnik, Fakultas M1PA, Fakultas Kedokteran, dll).

E.   Penutup
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (SisDikNas) disebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional yaitu untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk itu hal yang paling prioritas (crucial) harus dilakukan adalah kesepakatan dan komitmen bersama antar stakeholders (pihak legislatif & yudikatif, pihak eksekutif, para pendidik/ dosen, para pelajar/ mahasiswa, pihak keluarga, kelompok masyarakat) dalam mengatasi akar permasalahan kesenjangan gender di bidang pendidikan.
Perlunya penerapan kebijakan pembangunan di bidang pendidikan yang responsif gender dengan memfokuskan lebih besar kepada kondisi perempuan agar dapat meningkatkan prestasinya. khususnya di bidang pendidikan. Jadi peran dan fungsi institusi-institusi pemerintah harus dioptimalkan agar pembangunan dapat terwujud dengan maksimal bagi kesejahteraan Bangsa Indonesia baik laki-laki maupun perempuan.



Daftar Pustaka

Fakih, Mansour. 2013. Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Pustaka Pelajar: Yogyakarta.
The Education Sector Analytical and Capacity Development Partnership (ACDP). 2013. Kesetaraan Gender dalam Pendidikan di Indonesia. Balitbang Kemendikbud: Jakarta.
World Health Organization (WHO). What do We Mean by "Sex" and "Gender"?. http://www.who.int/gender/whatisgender/en/index.html
http://www.menegpp.go.id/v2/index.php/datadaninformasi/pendidikan#




[1]       Mansour Fakih, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1997), h. 3
[2]       Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Jender Perspektif Al-Qur'an (Jakarta: Paramadina, 1999), h. 35.
[3]       World Health Organization (WHO). What do We Mean by "Sex" and "Gender"?. http://www.who.int/gender/whatisgender/en/index.html
[4]       Fakih Mansour, Op. Cit. h 72
[5]       Mansour Fakih, op. cit. h. 5-6
[6] http://www.menegpp.go.id/v2/index.php/datadaninformasi/pendidikan#

Tidak ada komentar:

Posting Komentar