PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PENDIDIKAN DI INDONESIA
(Ratna Danyati dan Hudiyekti
Prasetyaningtyas)
A.
Pendahuluan
Pendidikan merupakan hal yang terpenting bagi
kehidupan seorang manusia dan bangsa secara luas, dan menjadi salah satu kebutuhan pokok. Pendidikan yang
tidak diskriminatif akan sangat bermanfaat bagi perempuan maupun laki-laki,
terutama untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan diantara keduanya sehingga
dapat mencapai pertumbuhan, perkembangan dan kedamaian abadi dalam kehidupan
manusia. Hal ini sesuai dengan tujuan pendidikan nasional berdasarkan UU No 20 tahun 2003 dan sesuai dengan UUD 1945 bahwa semua warga negara Indonesia
berhak mendapatkan pendidikan. Pendidikan bukan hanya dianggap dan
dinyatakan sebagai unsur utama pencerdasan bangsa melainkan juga sebagai produk
dari konstruksi sosial, dengan demikian pendidikan juga memiliki andil bagi
terbentuknya relasi gender di masyarakat.
Pemerintah
Indonesia juga telah berkomitmen untuk mewujudkan
kesetaraan dan keadilan gender dengan bukti dikeluarkannya INPRES No. 9 Tahun
2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional yang
menginstruksikan kepada seluruh pejabat negara, termasuk Gubernur dan Bupati, Walikota
untuk melaksanakan PUG di seluruh wilavah Indonesia. PUG yang dimaksudkan
adalah melakukan seluruh proses pembangunan mulai dari penyusunan perencanaan,
pelaksanaan. pemantauan dan evaluasi yang berperspektif gender dengan
melibatkan peranserta warga negara baik laki-laki maupun perempuan.
Dalam kurun waktu 10 tahun
terakhir ini, Indonesia telah mencapai banyak perbaikan dalam hal kesetaraan
gender khususnya dalam akses pendidikan. Isu kesetaraan gender menjadi isu global yang sangat relevan
menyangkut keterpaduan antara kerjasama laki-laki dan perempuan di segala
bidang. Sebagai komitmen global dalam upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan
gender dalam bidang pendidikan, Indonesia juga merujuk pada tujuan utama MDGs sampai dengan
tahun 2015, yaitu: mencapai pendidikan dasar bagi semua dengan tujuan bahwa
pada tahun 2015 semua anak baik laki-Iaki maupun perempuan dapat mengenyam
pendidikan dasar dan mempromosikan kesetaraan dan pemberdayaan perempuan dengan
tujuan untuk menghapuskan segala bentuk disparitas/perbedaan gender dalam
pendidikan dasar dan menengah paling lambat pada tahun 2015.
Masalah-masalah
yang akan dibahas dalam makalah ini adalah seberapa penting pengarusutamaan
diterapkan dalam pendidikan di Indonesia. Sehingga kita mengetahui gambaran
umum dari penerapan pengarusutamaan dalam pendidikan di Indonesia saat ini.
B. Hakikat dan Konsep
Gender
Analisis gender lebih tepatnya
adalah memilah-milah kekuatan yang menciptakan atau melanggengkan ketidakadilan
dengan mempertanyakan siapa berbuat apa, siapa memiliki apa, siapa yang
diuntungkan dan siapa yang dirugikan, siapa yang memutuskan; laki-laki atau
perempuan? Ada konsep penting yang harus dipahami terlebih dahulu sebelum
membahas masalah kaum perempuan, yaitu membedakan konsep seks atau jenis
kelamin dan konsep gender. Pemahaman dan pembedaan mengenai konsep ini sangat
penting dalam menganalisis untuk memahami masalah ketidakadilan sosial yang
menimpa kaum perempuan. Hal ini disebabkan karena ada kaitan yang erat antara
perbedaan gender (gender differences) dan ketidakadilan gender (gender
inequalities) dengan struktur ketidakadilan masyarakat secara luas.
Pemahaman atas konsep gender sangatlah diperlukan mengingat dari konsep ini
telah lahir suatu analis gender.[1]
Penggunaan
istilah gender
dan sex memiliki perbedaan.
Gender digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan
perempuan dari segi sosial-budaya. Dan gender lebih banyak berkonsentrasi kepada aspek sosial, budaya,
psikologis, dan aspek-aspek non-biologis lainnya. Sementara istilah sex digunakan untuk mengidentifikasi
perbedaan laki-laki dan perempuan dari segi anatomi biologi. Dan istilah sex
lebih banyak berkonsentrasi pada aspek biologi seseorang, meliputi perbedaan
komposisi kimia dan hormon dalam tubuh, anatomi fisik, reproduksi, dan
karakteristik biologis lainnya.[2]
Hal
tersebut sama dengan yang dijelaskan oleh WHO bahwa sex lebih mengacu pada
karakteristik biologis dan fisiologis yang menentukan pria dan wanita.
Sedangkan gender merujuk pada peran sosial yang dibangun. Perilaku, kegiatan,
dan atribut merupakan pemberian masyarakat tertentu berdasarkan kesesuaian
antara laki-laki dan perempuan.[3]
Contoh
Karakteristik Sex
|
Contoh
Karakteristik Gender
|
Perempuan
menstruasi, laki-laki tidak
|
Di
Amerika, perempuan menerima gaji lebih kecil dibandingkan laki-laki untuk
pekerjaan yang sama.
|
Perempuan
menyusui dan laki-laki tidak
|
Di
Arab Saudi laki-laki diperbolehkan menyetir mobil, tetapi perempuan tidak
diperbolehkan.
|
Laki-laki
kebanyakan memiliki tulang kuat dibandingkan perempuan.
|
Hampir
di seluruh dunia, perempuan mengerjakan pekerjaan rumah dibandingkan
laki-laki.
|
Oakley
(1972) dalam Sex, Gender and Society
menuturkan bahwa gender berarti perbedaan yang bukan biologis dan bukan kodrat
Tuhan. Perbedaan biologis yakni perbedaan jenis kelamin (sex) adalah kodrat
Tuhan dan oleh karenanya secara peranen berbeda. Sedangkan gender adalah
perbedaan perilaku (behavioral
differences) Antara laki-laki dan perempuan yang dikonstruksi secara
social, yakni perbedaan yang bukan kodrat atau bukan ketentuan Tuhan melainkan
diciptakan oleh manusia (laki-laki dan perempuan) melalui proses social dan
kultural yang panjang. Caplan (1987) dalam The
Cultural of Sexuality menguraikan bahwa perbedaan perilaku atara laki-laki
dan perempuan tidaklah sekadar biologi, namun melalui proses social dan
kultural. Oleh karena itu, gender berubah dari waktu ke waktu, dari tempat ke
tempat bahkan dari kelas ke kelas, sedangkan jenis kelamin biologis (sex) akan
tetap tidak berubah.[4]
C. Manifestasi
Ketidakadilan
Perbedaan
gender
(gender differences) pada proses berikutnya melahirkan peran
gender
(gender role) dan dianggap tidak menimbulkan masalah, maka tak
pernah digugat. Akan tetapi yang menjadi masalah dan perlu digugat adalah struktur ketidakadilan yang ditimbulkan oleh peran gender
dan perbedaan gender. Dari
studi yang dilakukan dengan menggunakan analisis gender ini ternyata banyak
ditemukan pelbagai manifestasi ketidakadilan seperti berikut ini:
1.
Marginalisasi (pemiskinan ekonomi) terhadap kaum perempuan.
2.
Subordinasi pada salah satu jenis kelamin yang umumnya
kepada kaum perempuan.
3.
Pelabelan negative (stereotype) terhadap jenis kelamin
tertentu yang berakibat terjadinya diskriminasi dan ketidakadilan lainnya.
4.
Kekerasan (violence) terhadap jenis kelamin tertentu yang
umumnya terjadi pada kaum perempuan akibat perbedaan gender.
5.
Peran gender perempuan adalah mengelola rumah tangga, maka
banyak perempuan menanggung beban kerja domestic lebih banyak dan lebih lama
(burden).
Manifestasi
ketidakadilan itu “tersosialisasi” kepada kaum laki-laki dan perempuan secara
mantap, yang lambat laun akhirnya baik laki-laki maupun perempuan menjadi
terbiasa dan akhirnya dipercaya bahwa peran gender itu seolah-olah merupakan
kodrat. Lambat laun terciptalah suatu struktur dan system ketidakadilan gender
yang “diterima” dan sudah tidak lagi dapat dirasakan ada sesuatu yang salah.
Pengungkapan
masalah kaum perempuan dengan menggunakan analisis gender sering menghadapi
perlawanan
(resistance), baik dari kalangan kaum laki- laki ataupun kaum
perempuan sendiri. Hal ini bisa jadi disebabkan: pertama, mempertanyakan status
kaum perempuan pada dasarnya adalah mempersoalkan sistem dan struktur yang
telah mapan, kedua,
mendiskusikan soal gender berarti membahas hubungan kekuasaan yang sifatnya
sangat pribadi, yakni menyangkut dan melibatkan individu kita masing.[5]
D. Pengarusutamaan Gender
dalam Pendidikan di Indonesia
Pelaksanaan pengarusutamaaan
gender di Indonesia memberikan gambaran mengenai kurangnya program
pengarusutamaan gender di Negara-negara lain. Banyak tantangan serupa mengenai
implementasi pengarusutamaan gender yang juga dihadapi oleh lembaga-lembaga
pembangunan internasional. Pengarusutamaan gender masihlah dalam tahap yang
sangat dini di Indonesia. Landasan
kebijakan yang disusun oleh Departemen Pendidikan Nasional juga mengacu pada
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277)
dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Pengarusutamaan
gender (PUG) dalam pembangunan pendidikan adalah suatu strategi pembangunan
pendidikan yang dilakukan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender melalui
penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dari seluruh
kebijakan, program, kegiatan di bidang pendidikan yang
responsif gender. Pendidikan yang responsif gender sendiri merupakan suatu usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran yang memperhatikan perbedaan
pengalaman, aspirasi, kebutuhan, permasalahan dan kepentingan antara laki-laki
dan perempuan, agar peserta didik secara aktif dapat mengembangkan potensinya
dirinya secara optimal, untuk memikili kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Pengarusutamaan gender
berawal dari kebijakan pembangunan nasional di beberapa negara yang telah ada
sejak tahun 1980-an, dan kemudian diadopsi sebagai strategi global untuk
promosi kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan melalui Platform Aksi
(PfA), yang diangkat sebagai permasalahan di Konferensi Dunia Keempat mengenai
Kaum Perempuan Beijing di tahun 1995.
Platform Aksi Beijing
mengikutsertakan bagian yang sangat penting bagi pendidikan dan pelatihan untuk
kaum perempuan agar mereka mengenali kekuatan mereka sendiri untuk memberikan
pengaruh yang positif bagi masyarakat seandainya mereka mendapatkan kesempatan
dan keleluasaan yang diperlukan.
Tujuan strategis yang diidentifikasi di dalam
platform tersebut meliputi komitmen untuk:
1. Menjamin
akses yang sama terhadap pendidikan;
2. Memberantas
buta huruf di kalangan perempuan;
3. Meningkatkan
akses bagi kaum perempuan terhadap pelatihan kejuruan, ilmu pengetahuan dan
teknologi, serta pendidikan lanjutan;
4. Mengembangkan
pendidikan dan pelatihan yang tidak diskriminatif;
5. Mengalokasikan
sumber daya yang cukup untuk memantau pelaksanaan reformasi pendidikan, dan
6. Mempromosikan
pendidikan dan pelatihan seumur hidup untuk kaum perempuan
Setelah menyadari konstribusi pendidikan
yang non-diskrimininatif kepada kesetaraan gender antara laki-laki dan
perempuan, Platform Aksi juga mengidentifikasi daerah-daerah dimana
diskriminasi dalam pendidikan masih berlangsung, termasuk di antaranya:
1. Sikap
adat;
2. Pernikahan
dini dan kehamilan;
3. Kurangnya
pengetahuan para pendidik/guru akan (ketidaksetaraan) gender;
4. Tanggung
jawab kaum perempuan dalam hal rumah tangga serta (or mengakibatkan?) kurangnya
waktu untuk belajar, dan
5. Pelecehan
seksual.
PfA mendeskripsikan cara untuk mengenali
macam-macam diskriminasi dalam pendidikan melalui:
1. Materi
pendidikan dan pengajaran yang tidak memadai dan memiliki prasangka gender.
2. Kurangnya
fasilitas sekolah yang memadai, terutama untuk para dengan keperluan yang khusus;
3. Gambar-gambar
dengan stereotip mengenai kaum perempuan dan laki-laki yang memperkuatkan peran
tradisional menurut jenis kelamin dalam materi pendidikan;
4. Bias
gender dalam kurikulum dan buku-buku ilmu pengetahuan, dan
5. Kurangnya
sumber daya untuk pendidikan, khususnya untuk perempuan.
Meskipun
Strategi Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional sudah dilakukan
sejak tahun 2000 dan Pengarusutamaan Gender bidang pendidikan telah
dilaksanakan oleh Departemen Pendidikan Nasional sejak tahun 2002, namun
berdasarkan data statistik tentang pembangunan manusia dan kesetaraan gender
masih menunjukkan adanya kesenjangan gender di bidang pendidikan, baik dilihat dari aspek akses dan pemerataan pendidikan,
mutu dan relevansi serta manajemen pendidikan, yaitu:
1.
Angka Gender-Related Development Index (GDI)
Indonesia pada tahun 1999 adalah 0,691, menempati peringkat 87 dari 140 negara di dimia. Sepanjang
tahun 1999-2004 angka GDI Indonesia mengalami peningkatan dari 0,670 (1999)
menjadi 0,685 (2001) dan 0,690 (2003) dan akhirnya mencapai 0,704 (2004). Namun
demikian peringkat GDI Indonesia (81) masih lebih rendah dari Vietnam (80), Filipina (66), Cina
(64), Thailand (58) dan Malaysia (51) (UNDP -
Human Development Report 1995 - 2004).
2.
Pada aspek akses dan pemerataan pendidikan masih teijadi
kesenjangan gender pada Angka Partisipasi Sekolah (APS), Angka Partisipasi
Murni (APM), Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka melek Huruf meskipun
tingkat kesenjangannya bervanasi, yaitu[6];
a) Angka buta aksara
perempuan pada tahun 2006 lebih tinggi dibandingkan angka buta aksara
laki-laki.
b) Persentase angka melek
huruf penduduk perempuan lebih rendah dibandingkan laki-laki,
tetapi tidak terlalu rendah.
c) Pencapaian
APK menurut jenis kelamin dan provinsi, melihat angka-angka tersebut bahwaProgram
wajib belajar 6 tahun telah tercapai, namun program wajib belajar 9 tahun belum
tercapai di semua provinsi. Di beberapa provinsi seperti NAD, Sumatera Utara,
dan D.I yogyakarta telah mencapai 90 persen. Ada perbedaan pencapaian antara
anak laki-laki dan anak perempuan meskipun tidak signifikan, dan justru pada
beberapa provinsi pada jenjang SMP dan SMU anak perempuan lebih tinggi
dibandingkan anak laki-laki.
d) APM
merupakan salah satu tolok ukur yang digunakan MDGs dalam mengukur pencapaian
kesetaraan gender dibidang pendidikan. APM mengukur proporsi anak yang
bersekolah tepat waktu, yang dibagi dalam tiga kelompok jenjang pendidikan yaitu
SD untuk penduduk usia 7-12 tahun, SMP untuk penduduk usia 13-15 tahun, dan SMA
untuk penduduk usia 16-18 tahun. Secara umum capaian APM periode tahun
2006-2008 meningkat disemua jenjang pendidikan.
Secara
nasional persentase pencapaian APM -SD meningkat dari 93,54 persen
pada tahun 2006, meningkat menjadi 93,99 persen pada
tahun 2008. Tidak ada perbedaan pencapaian yang signifikan antara anak
laki-laki dan anak perempuan.Sementara pada jenjang SMP selama periode tahun
2006-2008 berkisar 66 persen, angkanya masih dibawah APM-SD, meskipun demikian
mengalami kenaikan walaupun tidak signifikan, yaitu dari 66,52 persen tahun
2006 mejadi 66,98 persen tahun 2008.
e) APS
berkecenderungan meningkat pada semua kelompok umur baik anak laki-laki maupun
anak perempuan. Tidak ada perbedaan pencapaian yang nyata antara lakilaki dan
perempuan disemua jenjang pendidikan, bahkan pada kelompok usia 7-12 thn dan
13-15 tahun anak perempuan lebih tinggi dibandingkan anak laki-laki. Sementara
apabila kita mencermati perbedaan antar wilayah perdesaan dan perkotaan,
wilayah perkotaan cenderung lebih tinggi pencapaiannya apabila dibanding
perdesaan, hal ini terjadi disemua jenjang pendidikan. Artinya didalam rangka
meningkatkan angka pencapaian APS nasional, wilayah perdesaan perlu mendapatkan
perhatian yang lebih baik.
Dapat dikatakan bahwa secara umum kesetaraan dan keadilan
gender bidang pendidikan di Indonesia masih belum merata berdasarkan jenjang,
jalur dan jenis pendidikan. Apabila dianalisis lebih mendalam, maka bentuk
kesenjangan gender tersebut bervariasi antar wilayah di Indonesia, baik
antar desa-kota maupun antar status sosial masyarakat.
Selama ini, kebijakan- kebijakan di bidang pendidikan pada umumnya masih netral
gender yang secara tidak langsung berkontribusi terhadap
kesenjangan gender sebagaimana tersebut di atas. Berdasarkan latar belakang
inilah, maka perlu ada usaha strategis, terencana dan berkelanjutan untuk
memperkecil kesenjangan gender di bidang pendidikan sehingga perempuan dan
laki-laki mempunyai kesamaan akses,
partisipasi, kontrol dan manfaat yang setara di bidang pendidikan.
Sehingga
jelas betapa pentingnya strategi pengarusutamaan gender (PUG) bidang pendidikan
yang diarahkan untuk menurunkan tingkat kesenjangan di bidang pendidikan dalam
rangka meningkatkan daya saing baik laki-laki maupun perempuan di era
globalisasi. Tuntutan kepada setiap warga negara baik laki-laki maupun
perempuan Indonesia dalam penguasaan llmu pengetahuan dan tehnologi menjadi
suatu keharusan, sebagaimana semakin tingginya tuntutan kualitas SDM di Era
Globalisasi.
Ada banyak kendala yang harus dihadapi
oleh orang-orang yang ingin mencona untuk menerapkan praktik-praktik kesetaraan
gender dan kebijakan pengarusutamaan gender di tengah-tengah masyarakat
Indonesia. Tantangan yang timbul dalam pengarusutamaan gender secara
keseluruhan berhubungan dengan isu-isu budaya, serta patriarki, sebuah ideology
negara konservatif mengenai gender dan pertumbuhan Islam di dalam arus
masyarakat yang mendikte posisi laki-laki dan perempuan dalam masyarakat.
Berikut ini adalah beberapa strategi PUG Bidang Pendidikan agar tingkat kesenjangan
gender dapat diminimalkan dan agar prestasi pendidikan perempuan Indonesia
dalam menyongsong era globalisasi, yaitu:
1.
Mendidik anak baik laki-laki maupun
perempuan haras berdasarkan asas keadilan gender dalam rangka memperoleh akses,
manfaat, partisipasi, kontrol terhadap semua sumberdaya keluarga untuk
mewujudkan sumberdaya manusia yang sehat jasmani dan rohani.
2.
Meluangkan waktu bersama; memiiiki waktu luang bersama
dan melakukan aktivitas bersama dengan seluruh anggota keluarga, dan mempunyai
ikatan kuat antar anggota keluarga.
3.
Pembagian peran yang jelas dan adil antar angggota
keluarga; siapa yang bertanggung jawab melaksanakan peran instrumental
(penyediaan sumberdaya dan kebutuhan anggota keluarga) dan peran afektif
(pengasuhan, dukungan), serta komitmen/tanggung jawab yang baik terhadap peran
tersebut.
4.
Menjunjung tinggi prinsip harmonis dalam keluarga;
menghindari konflik atau pertengkaran suami-istri terutama didepan anak-anak;
saling menahan diri untuk tidak membentak/memaki saat teijadi konflik.
5.
Anak perempuan boleh memilih bidang eksakta sejak sekolah
menengah sampai ke Perguraan Tinggi (contohnya SMK-T1, SMK-lnformatika,
FakuJtas Tehnik, Fakultas M1PA, Fakultas Kedokteran, dll).
E.
Penutup
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (SisDikNas) disebutkan bahwa
tujuan pendidikan nasional yaitu untuk mengembangkan potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Untuk itu hal yang paling prioritas (crucial) harus dilakukan adalah kesepakatan dan
komitmen bersama antar stakeholders (pihak legislatif & yudikatif, pihak
eksekutif, para pendidik/
dosen, para pelajar/ mahasiswa, pihak keluarga, kelompok masyarakat) dalam
mengatasi akar permasalahan kesenjangan gender di bidang pendidikan.
Perlunya
penerapan kebijakan pembangunan di bidang pendidikan yang responsif gender
dengan memfokuskan lebih besar kepada kondisi perempuan agar dapat meningkatkan
prestasinya. khususnya di bidang pendidikan. Jadi peran dan fungsi
institusi-institusi pemerintah harus dioptimalkan agar pembangunan dapat
terwujud dengan maksimal bagi kesejahteraan Bangsa Indonesia baik laki-laki
maupun perempuan.
Daftar Pustaka
Fakih,
Mansour. 2013. Analisis Gender dan
Transformasi Sosial. Pustaka Pelajar: Yogyakarta.
The Education Sector
Analytical and Capacity Development Partnership (ACDP). 2013. Kesetaraan Gender dalam Pendidikan di
Indonesia. Balitbang Kemendikbud: Jakarta.
World
Health Organization (WHO). What do We Mean by "Sex"
and "Gender"?. http://www.who.int/gender/whatisgender/en/index.html
http://www.menegpp.go.id/v2/index.php/datadaninformasi/pendidikan#
[1] Mansour Fakih, Analisis Gender dan Transformasi Sosial,
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1997), h. 3
[2] Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan
Jender Perspektif Al-Qur'an (Jakarta: Paramadina, 1999), h. 35.
[3] World Health Organization (WHO). What do We
Mean by "Sex" and "Gender"?. http://www.who.int/gender/whatisgender/en/index.html
[4]
Fakih Mansour, Op. Cit. h 72
Tidak ada komentar:
Posting Komentar