(Kusen,
M.Pd.)
PENDAHULUAN
Dunia pendidikan khususnya memandang terjadinya berbagai
kasus yang terjadi akhir-akhir ini seperti kasus tawuran atau perkelahian
antarpelajar/antarwarga, pembunuhan, perampokan, pemerkosaan, pelanggaran
ketertiban umum, maraknya kasus korupsi, dan kasus pelanggaran hukum lainnya
dengan melakukan introspkesi atas pelasanaan pendidikan yang sudah selama ini
dijalankan. Hasil introspeksi itu menimbulkan kesadaran bahwa salah satu
pangkal kerusakan moral atau pangkal terjadinya berbagai pelanggaran norma
tersebut adalah karena belum maksimalnya dunia pendidikan dalam menjalankan
fungsi dan perannya. Untuk
itu, dilakukanlah berbagai upaya guna memaksimalkan proses dan hasil pendidikan
yang pada akhirnya bisa
memaksimalkan fungsi dan perannya sebagaimana tujuan pendidikan nasional. Di
antara uapaya itu adalah dengan melakukan perubahan kurikulum dari kurikulum
sebelumnya (KTSP) menjadi kurikulum 2013 yang lebih menitikberatkan pada
pendidikan karakter, sikap, dan perilaku.
Pendidikan
moral dan perilaku tidak bisa dilepaskan dari pendidikan nilai-nilai. Sumber nilai-nilai itu adalah agama. Oleh
karena itu, pendidikan agama sangat berperan penting dalam membangun dan
membentuk karakter mulia. Kehadiran pendidikan nilai-nilai agama yang
mengimplementasikan pendidikan moral dalam hubungannya dengan Tuhan, hubungan
dengan sesama manusia, dan hubungan dengan sesama makhluk lain/alam seisisnya. Kenyataannya, pendidikan agama
yang semestinya bisa menjadi garda terdepan dalam mengawal moral tidak bisa
berbuat banyak.
Pendidikan
agama masih dipahami secara sempit dalam artian hubungan manusia dengan Tuhan
semata. Pendidikan agama belum merasuk ke berbagai aspek pendidikan lainnya.
Masih adanya dikotomi antara nilai-nilai pendidikan umum dan pendidikan agama
sangat mungkin menimbulkan implkasi pada dikotomi perilaku umum dan perilaku
beragama. Tidak bersatu padunya nilai-nilai iman dan ketakwaan dengan
nilai-nilai ilmu pengetahuan seakan membuat badan yang terpisah dari ruhnya.
Pembedaan antara ilmu-ilmu umum dan ilmu-ilmu agama kemudian berimplikasi pada
pengelolaan dan sistem pendidikan.
Pada bagian lain kita melihat bahwa sistem dan
pengelolaan pendidikan
kita seakan–akan terjadi dikotomi dan dualisme antara sistem pendidikan nasional
yang dikelolah Diknas dan sistem pendidikan keagamaan yang dikelola oleh Depag. Bahwa dualisme dan dikotomi yang terjadi
pada pendidikan adalah adanya pemisahan sistem pendidikan antara pendidikan
umum dan pendidikan agama, pemisahan antara ilmu umum dan ilmu agama, yang pada
akhirnya melahirkan pemisahan antara sekolah umum dan sekolah agama (madrasah),
antara mata pelajaran umum dan mata pelajaran agama, yang masing-masing
dianggap saling berseberangan satu dengan yang lainnya.
Dikotomi dan dualisme
pengelolaan pendidikan itu bukan tanpa masalah. Oleh karena itu,
berbagai upaya pengintegrasian keduanya perlu terus dilakukan. Namun, perlu
juga kita pahami mengapa dualisme pengelolaan ini bisa terjadi dan masih terus
terjadi hingga sekarang. Dualisme pengelolaan
ini tentu bukan tanpa sebab dan juga bukan tanpa akibat. Oleh karena itu, dalam
makalah ini penyaji beruasaha untuk menyajikan apa penyebab terjadinya dualisme pengelolaan pendidikan dan apa akibat yang timbul serta upaya apa yang sebaiknya dilakukan
dalam pengintegrasian pendidikan agama dan pendidikan umum.
Sejarah
Lahirnya
Dikotomi dan Dualisme Pendidikan di Indonesia
Sebelum membicarakan apa yang melatarbelakangi munculnya
dikotomi dan dualisme pengelolaan pendidikan di Indonesia, penting bagi kita
memahami sekilas sejarah sistem pendidikan kita. Menilik sejarah keberadaan sistem pendidikan
di Indonesia maka tidak bisa dilepaskan dari sejarah bangsa kita. Dalam
sejarah, bangsa kita pernah dikuasai oleh kerajaan Hindu dan Budha sejak abad
ke-5 Masehi. Pada masa pertumbuhan dan perkembangan kerajaan Hindu dan Budha, pendidikan dipengaruhi ajaran agama
tersebut. Sejarawan asal Singapura, Lee Kam Hing menyatakan bahwa
lembaga-lembaga pendidikan telah ada di Indonesia sejak periode permulaan. Pada
masa itu, pendidikan lekat terkait dengan agama.
Menurut catatan I-Tsing, seorang peziarah dari Cina,
ketika melewati Sumatera pada abad ke-7 M ia mendapati banyak sekali kuil Budha
yang di dalamnya berdiam para
cendekiawan yang mengajarkan beragam ilmu. Kuil-kuil tersebut tidak saja menjadi
pusat transmisi etika dan nilai-nilai keagamaan, tetapi juga seni dan ilmu
pengetahuan. Lebih dari seribu biksu Budha yang tinggal di Sriwijaya itu
dikatakan oleh I-Tsing menyebarkan ajaran seperti yang juga dikembangkan
sejawatnya di Madhyadesa (India). Bahkan di antara para guru di Sriwijaya tersebut sangat terkenal dan mempunyai
reputasi internasional, seperti Sakyakirti dan Dharmapala. Sementara dari pulau
Jawa muncul nama Djnanabhadra.
Selanjutnya, sejarah bangsa kita diwarnai dengan
kehadiran Islam di nusantara. Mayoritas dari para ahli sejarah menduga bahwa
Islam datang ke nusantara pada abad ke-7 Masehi dibawa para musafir dan
pedagang muslim melalui jalur perdagangan dari Teluk Persi dan Tiongkok.
Kemudian pada abada ke-11 M sudah dapat dipastikan bahwa Islam masuk di
kepulauan nusantara melalaui kota-kota di Pulau Sumatera, Jawa, Sulawesi, dan
Maluku. Seiring dengan itu, muncul pusat-pusat kekuasaan serta pendalaman studi
keislaman. Dari pusat-pusat studi inilah kemudaian
akhirnya Islam bisa berkembang dan tersebar ke seluruh pelosok nusantara.
Perkembangan dan perluasan Islam itu melalui peran serta para pedagang muslim,
wali, mubaligh, dan ulama dengan cara pendirian masjid, surau, dan pesantren
atau dayah.
Pada tahap awal, pendidikan Islam dimulai dari
kontak-kontak pribadi maupun kolektif antara mubaligh (pendidik) dengan peserta
didiknya. Setelah komunitas muslim daerah terbentuk di suatu darerah tersebut,
maka dibangunlah tempat peribadatan seperti masjid atau surau. Masjid atau
surau merupakan lembaga pendidikan Islam yang pertama muncul, selain rumah atau
tempat kediaman ulama atau mubaligh. Setelah penggunaan masjid sudah cukup
optimal, maka dirasa perlu untuk membuat tempat yang benar-benar menjadi
pusat-pusat pendidikan dan pembelajaran, Untuk itu, muncullah lembaga
pendidikan seperti pesantren atau dayah. Perkembangan selanjutnya, mungkin
karena adanya pengaruh baik dari sistem pendidikan madrasah yang berkembang di
Timur Tengah (Baghdad dan Mesir) maupun pengaruh dari sistem persekolahan Eropa
(Belanda), pendidikan (agama) yang semula berlangsung di masjid, surau, atau di
rumah ulama beralih ke bentuk madrasah.
Sejarah mencatat , madrasah pertama kali berdiri di
Sumatra, Madrasah Adabiyah ( 1908,
dimotori Abdullah Ahmad), tahun 1910 berdiri Madrasah Schoel di Batusangkar oleh Syaikh M. Taib Umar, kemudian
M. Mahmud Yunus pada 1918 mendirikan Diniyah
Schoel sebagai lanjutan dari Madrasah
Schoel, Madrasah Tawalib
didirikan Syeikh Abdul Karim Amrullah di Padang Panjang (1907),
lalu Madrasah Nurul Uman didirikan
H. Abdul Somad di Jambi. Di Pulau Jawa, mulai tahun 1912 berdiri lembaga
pendidikan sebagai model madrasah pesantren NU dalam bentuk Madrasah Awaliyah,
Ibtidaiyah, Tsanawiyah,Mualimin Wustha, dan Mualimin Ulya (mulai tahun 1919). Ada
juga madrasah yang mengapresiasi sistem pendidikan belanda
plus, seperti muhammadiyah ( 1912) , model AL-Irsyad ( 1913) atau model
Madrasah PUI di Jawa Barat.
Perkembangan selanjutnya, sejarah Indonesia mengalami
kolonialisasi dari bangsa Eropa (Belanda dan Portugis). Penjajah Belanda yang
semula berkepentingan untuk mencari rempah-rempah kemudian meluas pada ekspansi
wilayah. Kondisi ini berlangsung sangat lama hingga banyak pengaruh yang dibuat
atau diwariskan pemerintah kolonial Belanda di nusantara, termasuk dalam bidang
pendidikan. Sekolah-sekolah yang didirikan oleh Belanda seperti sekolah kelas
satu yang dikhususkan untuk anak-anak kaum bangsawan, sekolah kelas dua
dirancang untuk mempersiapkan pegawai-pegawai rendah bagi kantor pemerintahan
dan perusahaan Belanda, dan sekolah desa (volksschool) untuk masyarakat umum
pribumi.
Selain
pengklasifikasian golongan masyarakat peserta didik, pemerintah kolonial
Belanda juga melakukan pendidikan dengan pengkalsifikasian pementingan pada bidang
atau mata pelajaran tertentu seperti:
1) Europeesche Lagere School (ELS),yang kurikulumnya meliputi : mata
pelajran memabaca, menulis, berhitung, bahasa Belanda, sejarah, ilmu bumi dan
mata pelajaran lainnya.
2) Hollandsche Chineesche School (HCS), yang kurikulumnya sama seperti
kurikulum ELS, Hollandsche Inlandsche School(HIS) yang merupakan sekolah yang
diberikan kepada masyarakat elite Indonesia, yang kurikulum terpenting
sekolah ini adalah bahasa Belanda.
3) Meer Unitgebreid Lager Onderwijs (MULO) yang merupakan sekolah lanjutan
dari HIS, kurikulum sekolah ini menekankan kepada pengajaran bahasa Belanda,
Prancis, Inggris, dan Jerman, dalam proses pembelajrannya setengah waktu
digunakan untuk mempelajari bahasa, sepertiga untuk matematika dan ilmu
pengetahuan alam dan seperenam untuk ilmu pengetahuan sosial.
4) Hoogere Burger School (HBS), yang merupakan sekolah tingkat
menengah, yang kurikulumnya sama seperti kurikulum HBS yang ada di Belanda.
5)
Algeemene Middelbare
School (AMS), sekolah yang merupakan menengah lanjutan dari MULO, yang dibagi menjadi dua bagian yaitu bagian A : ilmu
pengetahuan kebudayaan yang terdiri dari A1 bagian kesustraan timur dan A2
bagian klasik barat, dan bagian B : ilmu pengetahuan kealaman.
Dari gambaran pelaksanaan
pendidikan tersebut, terlihat jelas bahwa Belanda melaksanakan sistem
pendidikan yang diskriminatif. Sistem pendidikan yang tidak hanya membatasi masyarakat
Indonesia untuk mendapatkan pendidikan secara merata dan menyeluruh, namun juga melarang pengajaran agama di
sekolah-sekolah tersebut yang hanya memberikan pengajaran ilmu-ilmu saja. Mengenai larangan pelajaran agama untuk
diajarkan di sekolah-sekolah tersebut dinyatakan dalam pasal 179 (2) IS (Indische Staatsregeling), dan dalam
beberapa ordonasi (peraturan peemrintah), secara singkat dinyatakan sebagai
berikut : pengajaran umum adalah netral, artinya bahwa pengajaran itu diberikan
dengan menghormati keyakinan agama masing-masing, pengajaran agama hanya boleh
berlaku di luar jam sekolah. Padahal pada saat
yang sama, di Minahasa dan di Maluku terdapat sekolah yang didirikan dan
dikelola oleh zending, tetapi mendapat subsidi dari pemerintah. Sama halnya
dengan pendidikan Islam, sekolah yang dikelola zending ini 100% memusatkan diri
pada pendidikan agama Kristen (Karel A Steenbrink,
1994).
Kebijakan pendidikan yang diselenggarakan
oleh Belanda tersebut dianggap diskriminatif
dan sangat menekan umat Islam. Pemerintahan kolonial Belanda selanjutnya mengeluarkan ordonansi (peraturan pemerintah) yang
pertama pada tahun 1905 yang isinya mewajibkan setiap guru agama Islam untuk
meminta dan memperoleh izin terlebih dahulu, sebelum melaksanakan tugasnya
sebagai guru agama. Sedangkan ordonansi yang kedua yang dikeluarkan pada tahun 1925, hanya
mewajibkan guru agama untuk melaporkan diri. Pada
saat masyarakat muslim Indonesia merasa tertekan dengan adanya kebijakan
pemerintahan Belanda yang menekan gerak laju pendidikan dan pengajaran agama tersebut,
maka didirikanlah sekolah-sekolah yang selain mengajarkan ilmu-ilmu agama juga
mengajarkan ilmu umum. Sekolah-sekolah tersebut dipelopori oleh organasasi Islam yang ada pada
saat itu.
Pengelolaan pendidikan
umum yang dikelola pemerintah kolonial Belanda di satu pihak dan pendidikan
agama yang dikelola oleh masyarakat atau oleh organisasi-organisasi Islam juga
terus berjalan. Keadaan seperti terjadi hingga masa-masa kemerdekaan Indonesia.
Pada era Indonesia merdeka, pemerintah Republik Indonesia meneruskan
konsep-konsep dan sistem pendidikan yang
sebelumnya dikembangkan oleh Belanda, sementara organisasi-organisasi Islam
terus juga berlanjut menyelenggarakan pendidikan keagamaannya dengan berbagai
modifikasi mengikuti perkembangan zaman.
Dikotomi dan Dualisme yang Terus
Berlanjut
Setelah
Indonesia merdeka, perhatian pemerintah terhadap pendidikan agama atau
pendidikan Islam mulai tampak ada. Badan Pekerja Komite Nasional Indonseia
Pusat (BPKNIP) dalam maklumatnya
(tanggal 22 Desember 1945) di anataranya menganjurkan “ Dalam memajukan
pendidikan dan pengajaran sekurang-kurangnya agar pengajaran di langgar, surau,
masjid, dan madrasah berjalan terus dan ditingkatkan”. Sebagai konsekuensi dari
maklumat tersebut BKNIP menyarankan agar pelaksanaan pendidikan madrasah dan
pondok pesantren mendapatkan bantuan materi dari pemerintah. Hal ini karena
disadari bahwa madrasah dan pondok pesantren juga merupakan lembaga pendidikan
yang ikut mencerdaskan kehidupan bangsa terutama bagi kebanyakan masyarakat di
daerah pedesaan, kalangan bawah, dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Perhatian
pemerintah terhadap pendidikan Islam atau madrasah semakin tampak ketika
dibukanya Kementerian Agama pada tanggal 3 Januari 1946. Di antara struktur
Kementerian Agama tersebut terdapat bagian pendidikan yang bertugas mengurusi
masalah pendidikan agama di sekolah umum dan pendidikan agama di sekolah agama
(madrasah dan pesantren). Dalam masa kabinet Wilopo, tugas Kementerian Agama
(bidang pendidikan) disamping mengurusi masalah pendidikan agama di sekolah
umum dan pendidikan agama di sekolah agama, ditambah lagi dengan kegiatan
penyelenggaraan pendidikan guru untuk pengajaran agama di sekolah umum dan guru
pengetahuan umum di perguruan-perguruan agama (Husni Rahim, 2005).
Perhatian
positif pemerintah terhadap pendidikan agama tersebut seakan terhenti ketika
munculnya Undang-Undang Pendidikan Nasional yang pertama (UU No.4 Tahun 1950 jo
UU No. 2 tahun 1954). Dalam Undang-Undang Pendidikan Nasional ini pendidikan
madrasah dan pesantren tidak dimasukkan sama sekali, yang ada hanya masalah
pendidikan agama di sekolah (umum) dan pengakuan belajar di sejolah agama yang
telah mendapat pengakuan menteri agama dianggap telah memenuhi kewajiban
belajar sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) dan pasal 10 ayat
(1). Dampak dari Undang-Undang ini adalah madrasah dan pesantren dianggap
berada di luar sistem. Oleh karena itulah kemudian muncul sikap diskriminatif
pemerintah terhdap madrasah dan
pesantren. Madrasah dan pesantren dianggap belum dipandang sebagai bagian dari
sistem pendidikan nasional, tetapi hanya merupakan lembaga pendidikan di bawah
menteri agama.
Keadaan
tersebut menimbulkan resistensi yang membuat para tokoh madrasah terdorong
untuk melakukan berbagai upaya agar pendidikan madrasah masuk sebagai bagian dari sistem
pendidikan nasional. Usaha para tokoh madrasah ini tidak sepenuhnya mendapat
dukungan dari seluruh umat Isalam, tetapi malah mendapat tentangan dari
sebagian kelompok umat Islam. Menurut
kelompok yang menentang, bahwa dengan menjadi bagian dari sistem pendidikan
nasional, memang madrasah diakui dan
akan mendapat status yang sama dengan sekolah, tetapi dengan status ini
terdapat konsekuensi bahwa madrasah harus dikelola oleh Depdikbud sebagai
satu-satunya departemen yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan
nasional. Kelompok ini menghendaki madrasah tetap berada di bawah departemen
Agama.
Resistensi
itu makin jelas terlihat ketika Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan
Presiden No. 34 tahun 1972 yang kemudian diperkuat dengan Instruksi Presiden
No.15 tahun 1974 yang isinya dianggap melemahkan bahkan mengasingkan madrasah
dari pendidikan nasional. Bahkan sebagian umat Islam memandang Kepres dan
Inpres itu sebagai manuver untuk mengabaikan peran dan manfaat pendidikan
madrasah dan pesantren yang sejak zaman penjajahan telah diselenggarakan umat
Islam. Situasi ini menanadai ketegangan yang cukup keras dalam hubungan madrasah dengan pendidikan nasional (Husni Rahim, 2005).
Munculnya
reaksi keras dari umat Islam ini kemudian disadari oleh pemerintah Orde Baru,
pada tangal 24 Maret 1975 dikeluarkan kebijakan berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani oleh Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. Kehadiran
SKB tiga menteri ini dipandang sebagai model solusi yang disatu sisi memberikan
pengakuan eksistensi madrah, dan di sisi lain memberikan kepastian akan
berlanjutnya usaha yang mengarah pada pembentukan sistem pendidikan nasional
yang integrative. Sejumlah dictum dari SKB Tiga Menteri tersebut berisi antara
lain:
1)
Madrasah meliputi tiga tingkatan: MI setingkat dengan
SD, Mts setingkat dengan SMP, dan MA setingkat dengan SMA.
2)
Ijzah madrasah dinilai sama dengan ijazah sekolah umum
yang sederajat.
3)
Lulusan madrasah dapat melanjutkan ke sekolah umum yang
setingkat lebih atas
4)
Siswa madrasah dapat berpindah ke sekolah umum yang
setingkat.
Karena
madrasah yang komposisi kurikulumnya 70% mata pelajaran umum dan 30% pelajaran
agama diakui sejajar dengan sekolah umum, timbullah konsekuensi yang lebih
berat yang harus ditanggung oleh madrasah. Konsekuensi itu adalah menyamakan
diri dengan kurikulum sekolah 100% di satu sisi dan tetap menjaga kompoisis
yang lebih tinggi dari sekolah umum dalam pelajaran agama di sisi yang lain.
Dengan demikian, beban belajar siswa madrasah jauh lebih banyak dibandingkan
dengan beban belajar siswa sekolah umum.
Kesamaan
kedudukan antara sekolah dan madrasah diperkuat dalam Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional No.2 tahun 1989. Dalam USPN tersebut madrasah dianggap
sebagai sekolah umum yang berciri khas Islam dan kurikulum madrasah sama persis
dengan kurikulum sekolah ditambah kelebihan pada pelajaran agama. Kedudukan
tersebut kembali diperkuat dalam UU Sisdiknas No.20 tahun 2003. Dalam UU
Sisdiknas No.20 Tahun 2003, pendidikan keagamaan tidak termasuk lagi madrasah
sebagai sekolah umum yang berciri khas Islam. Tetapi, MI, MTs, MA, dan MA
Kejuruan sudah dimasukkan ke dalam jenis pendidikan umum dan pendidikan
kejuruan. Pendidikan keagamaan diataur dalam pasal 30 ayat (1) sampai dengan
ayat (5).
(1)
Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah
dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta
didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai
ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
(3)
Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur
pendidikan formal, nonformal, dan informal.
(4)
Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah,
pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.
(5)
Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut
dengan peraturan pemerintah.
Pengintegrasian Dualisme Pengelolaan Pendidikan
Pentingya
dilakukan upaya-upaya pengintegrasian pendidikan keagamaan dengan pendidikan
umum atau pendidikan yang dikembangkan
oleh pemerintah kolonial Belanda dan pendidikan yang sudah ada dan dikembangkan
oleh kaum pribumi sebenarnya sudah disadari betul oleh pemerintah kolonial
Belanda sejak lama. Hal ini sebaimana diungkapkan oleh Karel
A
Steenbrink
dalam bukunya dengan mengemukakan hasil penelitian yang
dilakukan oleh Brugmans bahwa Gubernur Jenderal Van der Capellen hendak
melaksanakan pendidikan pribumi murni secara teratur dan disesuaikan dengan
masyarakat desa yang dihubungkan erat pada pendidikan Islam yang sudah ada
sebelumnya.
Kesadaran itu kemudian dikalahkan oleh kepentingan lain
dan sentiment lain sebagaimana kita pahami dalam kutipan berikut bahwa
Inspektur Jenderal J.A. van der Chijs sebagai inspektur Jenderal Pendidikan
menolak penyesuaian atau pengintegrasian dengan pendidikan Islam yang ada
dengan mengatakan “Walaupun saya sangat setuju kalau sekolah pribumi diselingi
dengan kebiasaan pribumi, namun saya tidak menerimanya karena kebiasaan
tersebut (kebiasaan pendidikan Islam) terlalu jelek sehingga tidak dapat
dipakai dalam sekolah pribumi. Dikatakan pula bahwa tradisi didaktis pendidikan
pribumi (pendidikan Islam) begitu jeleknya sehingga tidak dapat dijadikan titik
tolok dalam penegmbangan sekolah umum (Karel A Steenbrink,
1994).
Rentetean
sejarah pelaksanaan pendidikan sebagaimana dijelaskan di atas berimbas hingga
sekarang. Saat ini, seperti kita ketahui ada dua lembaga Negara yang menanungi
pelaksanaan pendidikan yakni 1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan 2)
Kementerian Agama. Dualisme pengelolaan pendidikan tersebut tidak jarang
menimbulkan resistensi yang cukup menegangkan di republik ini.
Sebaiknya,
sistem pendidikan nasional diselenggarakan oleh satu tangan (satu departemen atau kementerian) agar solid, manageable, efektif, dan efisien. Undang Undang Sistem Pendidikan
Nasional telah memberikan mandat bahwa penyelenggaraan pendidikan nasional
diberikan kepada Kemendikbud. Kemendikbud, selain menyelenggarakannya melalui
sekolah-sekolah, juga bertanggung jawab menyediakan guru-guru melalui perguruan
tinggi baik negeri maupun swasta.
Praktik yang terjadi, dualisme semacam itu tidak menguntungkan bagi
dunia pendidikan kita. Sekolah dan guru di bawah binaan Kemenag harus mengikuti
aturan-aturan administratif dari Kemendikbud, sementara pembinaannya dilakukan
oleh Kemenag. Ini
berakibat terjadi ketidak-sinkronan pembinaan dan pengembangan sekolah dan
guru. Misalnya, ketika sekolah dan guru dari Kemendikbud ditingkatkan
kualitasnya melalui supervisi, pendidikan, dan pelatihan, dan lain-lainnya, sekolah dan
guru dari Kemenag tidak serta-merta mengalami perlakuan serupa akibat dana dan
personel yang terbatas di Kemenag.
Terlepas dari lika-liku
sejarah panjang perjalanan pendidikan kita yang dikotomis dan dualisme sejak
dulu, ada baiknya jika dualisme penyelenggaraan pendidikan formal harus
diakhiri agar sistem pendidikan nasional tertata dengan baik, tidak terkotak-kotak.
Tidak seperti sekarang. sekolah-sekolah
yang berada di bawah binaan Kemenag berjalan sendiri-sendiri
agak terpisah dengan sekolah-sekolah binaan Kemendikbud. Pengakhiran
dualisme akan menguntungkan pembinaan dan peningkatan kualitas karena sumber daya dan sumber dana dikelola oleh satu pintu. Para guru dan kepala sekolah dari Kemenag juga berkurang beban
psikologisnya akibat kebijakan dari dua kementerian yang harus diikutinya
(kebijakan pembinaan oleh Kemenag, kebijakan operasional oleh Kemendikbud).
Pengintegrasian Kurikulum Pendidikan Umum dan Pendidikan
Agama
Soedjatmoko
(1976) sebagai seorang pakar pendidikan, pernah mengatakan; “Pendidikan
agama harus berintegrasi dan bersinkronisasi dengan pendidikan non-agama.
Pendidikan agama tidak boleh dan tidak dapat berjalan sendiri, tetapi harus
berjalan bersama dan bekerja sama dengan
dengan program-program pendidikan non-agama kalau ia ingin mempunyai relevansi
dengan perubahan sosial
yang terjadi dalam masyarakat.”
Sejalan
dengan apa yang dikemukakan oleh Soedjatmoko, Amin Abdullah (2006) juga
mengatakan pentingnya pengintegrasian
ilmum umum dan agama. Dikatakannya bahwa pendidikan di tanah air hendaknya
mampu mengakhiri dikotomi ilmu dan agama dalam praktik pendidikan yang saat ini
mirip dengan pola kerja ilmuwan abad renaissance
hingga era revolusi industri.
Mereka memisahkan ilmu dan agama hingga hati nurani terlepas dari akal
sehat.Nafsu serakah menguasai para cerdik pandai, kolusi dan nepotisme
merajalela, lingkungan hidup rusak berat, tindakan kekerasan terjadi di
mana-mana. Semua itu terjadi karena kurangnya bahkan tidak adanya
peranan agama sebagai kontrol perilaku.
Kurikulum sekolah dan kurikulum madrasah hendaknya
dikembangkan secara terintegrasi, Integrasi pendidikan agama dan pendidikan
umum dapat dikembangkan dengan beberapa
cara yaitu:
1)
Informatif,
artinya suatu disiplin ilmu perlu diperkaya dengan informasi yang dimiliki oleh
disiplin ilmu lain sehingga wawasan peserta didik semakin luas dan beragam.
Misalnya pengintegrasian ilmu agama dengan ilmu sosial (sejarah), ketika
belajar sejarah para nabi dalam pelajaran agama yang normatif diperkaya dengan
teori ilmu sosial yang bersifat historis, demikian juga sebaliknya.
2)
Konfirmatif,
berati bahwa suatu disiplin ilmu untuk dapat membangun terori yang kokoh perlu
memperoleh penegasan dari disiplin ilmu lain. Misalnya, ketika belajar biologi
tentang asal-usul makhluk hidup lalu ditegaskan dengan dalil-dalil yang terkait
dan menguatkan dari sumber-sumber rujukan agama seperti dari Alquran dan
hadits, begitu juga sebaliknya.
3)
Korektif yakni
suatu teori ilmu tertentu perlu dipertemukan dengan ilmu agama atau sebaliknya
sehingga yang satu dapat mengoreksi yang lain. Dengan demikian perkembangan
disiplin ilmu akan semakin dinamis (Amin Abdullah, 2006).
Penerapan
Ilmu-Ilmu Pedagogik dalam Pembelajaran Terintegrasi
Pembelajaran pada hakikatnya merupakan proses interaksi
antara peserta didik dengan pendidik dan lingkungan di sekitarnya. Hasil dari
proses interaksi tersebut berupa perubahan ke arah perilaku yang lebih baik.
Beberapa prinsip pedagogik yang dapat dijalankan dan dikembangkan dalam
pembelajarn integratif di antaranya adalah:
1)
Keimanan;
memberi peluang kepada pserta didik untuk mengembangkan pemahaman adanya Tuhan
sebagai sumber kehidupan makhluk.
2)
Pengalaman;
memberi kesempatan kepada peserta didik untuk merasakan dan mempraktekkan
hasil-hasil ilmu yang dipelajari dengan pengalaman ibadah dan akhlak dalam
menghadapi tugas-tugas sehari-hari.
3)
Pembiasaan;
memberikan kesempatan peserta didik untuk membiasakan perilaku keseharian yang
sesuai dengan ajaran agama dan budaya bangsa.
4)
Rasional;
memberikan peranan pada rasio atau akal peserta didik dalam memahami dan
membedakan materi dan standar materi serta kaitannya dengan nilai baik-buruk
dalam kehidupan.
5)
Emosional;
menggugah perasaan atau emosi peserta didik alam menghayati perilaku sesuai
ajaran agama dan budaya bangsa.
6)
Fungsional;
menyajikan bentuk standar materi pelajarand dari segi manfaat bagi peserta
didik dalam kehidupan sehari-hari dalam arti luas.
7)
Keteladanan;
menjadikan figur guru dan orang-orang deasa di sekitarnya sebagai contoh
tauladan yang baik.
Hal-hal
yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran secara
integratif antara lain:
1)
Kegiaatn
pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya
guru agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
2)
Kegiatan
pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan peserta didik
secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
3)
Penentuan
urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi
pelajaran
4)
Rumusan
pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur perinci
yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa dan materi ajar (Bambang
Suhendro, 2006).
Penutup
(a)
Sistem
pendidikan yang ada dan berlaku di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari sejarah
panjang keberadaan bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia. Sistem
pendidikan yang pernah ada diwarnai oleh falsafah, ideologi, dan politik
penguasa pada zamannya. Pada masa awal, pendidikan kita diwarnai oleh falsafah
dan keagamaan Hindu dan Budha, kemudaian Islam , dan pendidikan Barat
(Belanda), dan kini pemerintah republik Indonesia.
(b)
Perjalanan
sejarah penerapan sistem pendidikan tersebut berakibat pada adanya dikotomi
antara pendidikan umum dan pendidikan agama. Selain itu, juga terjadi adanya
dualisme pengelolaan pendidikan yakni di satu pihak ada pemerintah
(kemendikbud) dan organisasi-organisasi Islam/keagamaan yang kemudian juga
dikelola pemerintah, tetapi dalam naungan Kementrian Agama.
(c)
Dikotomi dan
dualisme harus diintegrasikan atau paling tidak harus bisa diminimalisasi agar
akibat buruk dari dikotomi dan dualisme ini bisa dihilangkan. Penting sekali
dilakukan pengintegrasin dalam pembelajaran ilmu-ilmu umum dengan nilai-nilai
moral keagamaan agar ilmu pengetahuan mempunyai ruh keimanan yang dapat
mengendalikannya dari sifat-sifat dan perilaku yang tidak terpuji sehingga bisa
juga mengarahkan untuk membentuk manusia seutuhnya.
Rujukan:
Abdullah,
Amin. 2006. Islamic Stuidies di Perguruan
Tinggi: Pendekatan Integratif-Interkonektif.
(Yogyakarta: Pustaka Jaya)
Mangkudun,
N.A. Rasyid DT. 2002. Peranan Alquran
dalam Membangun Dunia Baru. Jakarta: CV
karya Indah.
Rahim,
Husni. 2005. “Madrasah dalam Politik Pendidikan di Indonesia” Pidato Pengukuhan Guru
Besar dalam Bidang Pendidikan
pada Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta.
Steenbrink,
Karel A. 1994. Pesantren, Madrasah,
Sekolah: Pendidikan Islam dalam Kurun
Modern. Jakarta: LP3ES.
Suhendro, Bambang. 2006. Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang
Pendidikan Dasar dan Menengah
(Jakarta: BSNP)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
(UUSPN 1989)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
(UU
SISDIKNAS 2003).
http://pendidikan4sejarah.blogspot.com/2011/11/pendidikan-indonesia-masa-hindu-budha.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar