Rabu, 23 Maret 2016

DIKOTOIMI DAN DUALISME

DARI DIKOTOIMI DAN DUALISME MENUJU KE INTEGRASI PENDIDIKAN DI INDONESIA
(Kusen, M.Pd.)
PENDAHULUAN
Dunia pendidikan khususnya memandang terjadinya berbagai kasus yang terjadi akhir-akhir ini seperti kasus tawuran atau perkelahian antarpelajar/antarwarga, pembunuhan, perampokan, pemerkosaan, pelanggaran ketertiban umum, maraknya kasus korupsi, dan kasus pelanggaran hukum lainnya dengan melakukan introspkesi atas pelasanaan pendidikan yang sudah selama ini dijalankan. Hasil introspeksi itu menimbulkan kesadaran bahwa salah satu pangkal kerusakan moral atau pangkal terjadinya berbagai pelanggaran norma tersebut adalah karena belum maksimalnya dunia pendidikan dalam menjalankan fungsi dan perannya. Untuk itu, dilakukanlah berbagai upaya guna memaksimalkan proses dan hasil pendidikan yang pada akhirnya bisa memaksimalkan fungsi dan perannya sebagaimana tujuan pendidikan nasional. Di antara uapaya itu adalah dengan melakukan perubahan kurikulum dari kurikulum sebelumnya (KTSP) menjadi kurikulum 2013 yang lebih menitikberatkan pada pendidikan karakter, sikap, dan perilaku.


Pendidikan moral dan perilaku tidak bisa dilepaskan dari pendidikan nilai-nilai.  Sumber nilai-nilai itu adalah agama. Oleh karena itu, pendidikan agama sangat berperan penting dalam membangun dan membentuk karakter mulia. Kehadiran pendidikan nilai-nilai agama yang mengimplementasikan pendidikan moral dalam hubungannya dengan Tuhan, hubungan dengan sesama manusia, dan hubungan dengan sesama makhluk lain/alam  seisisnya. Kenyataannya, pendidikan agama yang semestinya bisa menjadi garda terdepan dalam mengawal moral tidak bisa berbuat banyak.
Pendidikan agama masih dipahami secara sempit dalam artian hubungan manusia dengan Tuhan semata. Pendidikan agama belum merasuk ke berbagai aspek pendidikan lainnya. Masih adanya dikotomi antara nilai-nilai pendidikan umum dan pendidikan agama sangat mungkin menimbulkan implkasi pada dikotomi perilaku umum dan perilaku beragama. Tidak bersatu padunya nilai-nilai iman dan ketakwaan dengan nilai-nilai ilmu pengetahuan seakan membuat badan yang terpisah dari ruhnya. Pembedaan antara ilmu-ilmu umum dan ilmu-ilmu agama kemudian berimplikasi pada pengelolaan dan sistem pendidikan.
Pada bagian lain kita melihat bahwa sistem dan pengelolaan pendidikan kita seakan–akan terjadi dikotomi dan dualisme antara sistem pendidikan nasional yang dikelolah Diknas dan sistem pendidikan keagamaan yang dikelola oleh Depag. Bahwa dualisme dan dikotomi yang terjadi pada pendidikan adalah adanya pemisahan sistem pendidikan antara pendidikan umum dan pendidikan agama, pemisahan antara ilmu umum dan ilmu agama, yang pada akhirnya melahirkan pemisahan antara sekolah umum dan sekolah agama (madrasah), antara mata pelajaran umum dan mata pelajaran agama, yang masing-masing dianggap saling berseberangan satu dengan yang lainnya.
Dikotomi dan dualisme pengelolaan pendidikan itu bukan tanpa masalah. Oleh karena itu, berbagai upaya pengintegrasian keduanya perlu terus dilakukan. Namun, perlu juga kita pahami mengapa dualisme pengelolaan ini bisa terjadi dan masih terus terjadi hingga sekarang. Dualisme pengelolaan ini tentu bukan tanpa sebab dan juga bukan tanpa akibat. Oleh karena itu, dalam makalah ini penyaji beruasaha untuk menyajikan apa penyebab terjadinya dualisme pengelolaan pendidikan dan apa akibat yang timbul serta upaya apa yang sebaiknya dilakukan dalam pengintegrasian pendidikan agama dan pendidikan umum.

Sejarah Lahirnya Dikotomi dan Dualisme Pendidikan di Indonesia
Sebelum membicarakan apa yang melatarbelakangi munculnya dikotomi dan dualisme pengelolaan pendidikan di Indonesia, penting bagi kita memahami sekilas sejarah sistem pendidikan kita.  Menilik sejarah keberadaan sistem pendidikan di Indonesia maka tidak bisa dilepaskan dari sejarah bangsa kita. Dalam sejarah, bangsa kita pernah dikuasai oleh kerajaan Hindu dan Budha sejak abad ke-5 Masehi. Pada masa pertumbuhan dan perkembangan kerajaan Hindu dan Budha, pendidikan dipengaruhi ajaran agama tersebut. Sejarawan asal Singapura, Lee Kam Hing menyatakan bahwa lembaga-lembaga pendidikan telah ada di Indonesia sejak periode permulaan. Pada masa itu, pendidikan lekat terkait dengan agama.
Menurut catatan I-Tsing, seorang peziarah dari Cina, ketika melewati Sumatera pada abad ke-7 M ia mendapati banyak sekali kuil Budha yang  di dalamnya berdiam para cendekiawan yang mengajarkan beragam ilmu. Kuil-kuil tersebut tidak saja menjadi pusat transmisi etika dan nilai-nilai keagamaan, tetapi juga seni dan ilmu pengetahuan. Lebih dari seribu biksu Budha yang tinggal di Sriwijaya itu dikatakan oleh I-Tsing menyebarkan ajaran seperti yang juga dikembangkan sejawatnya di Madhyadesa (India). Bahkan di antara para guru di Sriwijaya tersebut sangat terkenal dan mempunyai reputasi internasional, seperti Sakyakirti dan Dharmapala. Sementara dari pulau Jawa muncul nama Djnanabhadra.
Selanjutnya, sejarah bangsa kita diwarnai dengan kehadiran Islam di nusantara. Mayoritas dari para ahli sejarah menduga bahwa Islam datang ke nusantara pada abad ke-7 Masehi dibawa para musafir dan pedagang muslim melalui jalur perdagangan dari Teluk Persi dan Tiongkok. Kemudian pada abada ke-11 M sudah dapat dipastikan bahwa Islam masuk di kepulauan nusantara melalaui kota-kota di Pulau Sumatera, Jawa, Sulawesi, dan Maluku. Seiring dengan itu, muncul pusat-pusat kekuasaan serta pendalaman studi keislaman. Dari pusat-pusat studi inilah kemudaian akhirnya Islam bisa berkembang dan tersebar ke seluruh pelosok nusantara. Perkembangan dan perluasan Islam itu melalui peran serta para pedagang muslim, wali, mubaligh, dan ulama dengan cara pendirian masjid, surau, dan pesantren atau dayah.
Pada tahap awal, pendidikan Islam dimulai dari kontak-kontak pribadi maupun kolektif antara mubaligh (pendidik) dengan peserta didiknya. Setelah komunitas muslim daerah terbentuk di suatu darerah tersebut, maka dibangunlah tempat peribadatan seperti masjid atau surau. Masjid atau surau merupakan lembaga pendidikan Islam yang pertama muncul, selain rumah atau tempat kediaman ulama atau mubaligh. Setelah penggunaan masjid sudah cukup optimal, maka dirasa perlu untuk membuat tempat yang benar-benar menjadi pusat-pusat pendidikan dan pembelajaran, Untuk itu, muncullah lembaga pendidikan seperti pesantren atau dayah. Perkembangan selanjutnya, mungkin karena adanya pengaruh baik dari sistem pendidikan madrasah yang berkembang di Timur Tengah (Baghdad dan Mesir) maupun pengaruh dari sistem persekolahan Eropa (Belanda), pendidikan (agama) yang semula berlangsung di masjid, surau, atau di rumah ulama beralih ke bentuk madrasah.
Sejarah mencatat , madrasah pertama kali berdiri di Sumatra, Madrasah Adabiyah ( 1908, dimotori Abdullah Ahmad), tahun 1910 berdiri Madrasah Schoel di Batusangkar oleh Syaikh M. Taib Umar, kemudian M. Mahmud Yunus pada 1918 mendirikan Diniyah  Schoel sebagai lanjutan dari Madrasah Schoel, Madrasah Tawalib didirikan Syeikh Abdul Karim Amrullah di Padang Panjang (1907), lalu Madrasah Nurul Uman didirikan H.  Abdul Somad di Jambi. Di Pulau Jawa, mulai tahun 1912 berdiri lembaga pendidikan sebagai model madrasah pesantren NU dalam bentuk Madrasah Awaliyah, Ibtidaiyah, Tsanawiyah,Mualimin Wustha, dan Mualimin Ulya (mulai tahun 1919). Ada juga  madrasah yang mengapresiasi sistem pendidikan  belanda plus, seperti muhammadiyah ( 1912) , model AL-Irsyad ( 1913) atau model Madrasah PUI di Jawa Barat.
Perkembangan selanjutnya, sejarah Indonesia mengalami kolonialisasi dari bangsa Eropa (Belanda dan Portugis). Penjajah Belanda yang semula berkepentingan untuk mencari rempah-rempah kemudian meluas pada ekspansi wilayah. Kondisi ini berlangsung sangat lama hingga banyak pengaruh yang dibuat atau diwariskan pemerintah kolonial Belanda di nusantara, termasuk dalam bidang pendidikan. Sekolah-sekolah yang didirikan oleh Belanda seperti sekolah kelas satu yang dikhususkan untuk anak-anak kaum bangsawan, sekolah kelas dua dirancang untuk mempersiapkan pegawai-pegawai rendah bagi kantor pemerintahan dan perusahaan Belanda, dan sekolah desa (volksschool) untuk masyarakat umum pribumi.
Selain pengklasifikasian golongan masyarakat peserta didik, pemerintah kolonial Belanda juga melakukan pendidikan dengan pengkalsifikasian pementingan pada bidang atau mata pelajaran tertentu seperti:
1)      Europeesche Lagere School (ELS),yang kurikulumnya meliputi : mata pelajran memabaca, menulis, berhitung, bahasa Belanda, sejarah, ilmu bumi dan mata pelajaran lainnya.
2)      Hollandsche Chineesche School (HCS), yang kurikulumnya sama seperti kurikulum ELS, Hollandsche Inlandsche School(HIS) yang merupakan sekolah yang diberikan kepada masyarakat elite Indonesia, yang kurikulum terpenting sekolah ini adalah bahasa Belanda.
3)      Meer Unitgebreid Lager Onderwijs (MULO) yang merupakan sekolah lanjutan dari HIS, kurikulum sekolah ini menekankan kepada pengajaran bahasa Belanda, Prancis, Inggris, dan Jerman, dalam proses pembelajrannya setengah waktu digunakan untuk mempelajari bahasa, sepertiga untuk matematika dan ilmu pengetahuan alam dan seperenam untuk ilmu pengetahuan sosial.
4)      Hoogere Burger School (HBS), yang merupakan sekolah tingkat menengah, yang kurikulumnya sama seperti kurikulum HBS yang ada di Belanda.
5)     Algeemene Middelbare School (AMS), sekolah yang merupakan menengah lanjutan dari MULO, yang dibagi menjadi dua bagian yaitu bagian A : ilmu pengetahuan kebudayaan yang terdiri dari A1 bagian kesustraan timur dan A2 bagian klasik barat, dan bagian B : ilmu pengetahuan kealaman.
Dari gambaran pelaksanaan pendidikan tersebut, terlihat jelas bahwa Belanda melaksanakan sistem pendidikan yang diskriminatif. Sistem pendidikan yang tidak hanya membatasi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan pendidikan  secara merata dan menyeluruh, namun juga melarang pengajaran agama di sekolah-sekolah tersebut yang hanya memberikan pengajaran ilmu-ilmu saja. Mengenai larangan pelajaran agama untuk diajarkan di sekolah-sekolah tersebut dinyatakan dalam pasal 179 (2) IS (Indische Staatsregeling), dan dalam beberapa ordonasi (peraturan peemrintah), secara singkat dinyatakan sebagai berikut : pengajaran umum adalah netral, artinya bahwa pengajaran itu diberikan dengan menghormati keyakinan agama masing-masing, pengajaran agama hanya boleh berlaku di luar jam sekolah.  Padahal pada saat yang sama, di Minahasa dan di Maluku terdapat sekolah yang didirikan dan dikelola oleh zending, tetapi mendapat subsidi dari pemerintah. Sama halnya dengan pendidikan Islam, sekolah yang dikelola zending ini 100% memusatkan diri pada pendidikan agama Kristen (Karel A Steenbrink, 1994).
Kebijakan pendidikan yang diselenggarakan oleh Belanda tersebut dianggap diskriminatif dan sangat menekan umat Islam. Pemerintahan kolonial Belanda selanjutnya mengeluarkan ordonansi (peraturan pemerintah) yang pertama pada tahun 1905 yang isinya  mewajibkan setiap guru agama Islam untuk meminta dan memperoleh izin terlebih dahulu, sebelum melaksanakan tugasnya sebagai guru agama. Sedangkan ordonansi yang kedua yang dikeluarkan pada tahun 1925, hanya mewajibkan guru agama untuk melaporkan diri. Pada saat masyarakat muslim Indonesia merasa tertekan dengan adanya kebijakan pemerintahan Belanda yang menekan gerak laju pendidikan dan pengajaran agama tersebut, maka didirikanlah sekolah-sekolah yang selain mengajarkan ilmu-ilmu agama juga mengajarkan ilmu umum. Sekolah-sekolah tersebut dipelopori oleh organasasi Islam yang ada pada saat itu.
            Pengelolaan pendidikan umum yang dikelola pemerintah kolonial Belanda di satu pihak dan pendidikan agama yang dikelola oleh masyarakat atau oleh organisasi-organisasi Islam juga terus berjalan. Keadaan seperti terjadi hingga masa-masa kemerdekaan Indonesia. Pada era Indonesia merdeka, pemerintah Republik Indonesia meneruskan konsep-konsep  dan sistem pendidikan yang sebelumnya dikembangkan oleh Belanda, sementara organisasi-organisasi Islam terus juga berlanjut menyelenggarakan pendidikan keagamaannya dengan berbagai modifikasi mengikuti perkembangan zaman.

Dikotomi dan Dualisme yang Terus Berlanjut
Setelah Indonesia merdeka, perhatian pemerintah terhadap pendidikan agama atau pendidikan Islam mulai tampak ada. Badan Pekerja Komite Nasional Indonseia Pusat (BPKNIP) dalam maklumatnya  (tanggal 22 Desember 1945) di anataranya menganjurkan “ Dalam memajukan pendidikan dan pengajaran sekurang-kurangnya agar pengajaran di langgar, surau, masjid, dan madrasah berjalan terus dan ditingkatkan”. Sebagai konsekuensi dari maklumat tersebut BKNIP menyarankan agar pelaksanaan pendidikan madrasah dan pondok pesantren mendapatkan bantuan materi dari pemerintah. Hal ini karena disadari bahwa madrasah dan pondok pesantren juga merupakan lembaga pendidikan yang ikut mencerdaskan kehidupan bangsa terutama bagi kebanyakan masyarakat di daerah pedesaan, kalangan bawah, dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Perhatian pemerintah terhadap pendidikan Islam atau madrasah semakin tampak ketika dibukanya Kementerian Agama pada tanggal 3 Januari 1946. Di antara struktur Kementerian Agama tersebut terdapat bagian pendidikan yang bertugas mengurusi masalah pendidikan agama di sekolah umum dan pendidikan agama di sekolah agama (madrasah dan pesantren). Dalam masa kabinet Wilopo, tugas Kementerian Agama (bidang pendidikan) disamping mengurusi masalah pendidikan agama di sekolah umum dan pendidikan agama di sekolah agama, ditambah lagi dengan kegiatan penyelenggaraan pendidikan guru untuk pengajaran agama di sekolah umum dan guru pengetahuan umum di perguruan-perguruan agama (Husni Rahim, 2005).
Perhatian positif pemerintah terhadap pendidikan agama tersebut seakan terhenti ketika munculnya Undang-Undang Pendidikan Nasional yang pertama (UU No.4 Tahun 1950 jo UU No. 2 tahun 1954). Dalam Undang-Undang Pendidikan Nasional ini pendidikan madrasah dan pesantren tidak dimasukkan sama sekali, yang ada hanya masalah pendidikan agama di sekolah (umum) dan pengakuan belajar di sejolah agama yang telah mendapat pengakuan menteri agama dianggap telah memenuhi kewajiban belajar sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) dan pasal 10 ayat (1). Dampak dari Undang-Undang ini adalah madrasah dan pesantren dianggap berada di luar sistem. Oleh karena itulah kemudian muncul sikap diskriminatif pemerintah  terhdap madrasah dan pesantren. Madrasah dan pesantren dianggap belum dipandang sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, tetapi hanya merupakan lembaga pendidikan di bawah menteri agama.
Keadaan tersebut menimbulkan resistensi yang membuat para tokoh madrasah terdorong untuk melakukan berbagai upaya agar pendidikan madrasah masuk sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Usaha para tokoh madrasah ini tidak sepenuhnya mendapat dukungan dari seluruh umat Isalam, tetapi malah mendapat tentangan dari sebagian kelompok umat Islam.  Menurut kelompok yang menentang, bahwa dengan menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional, memang madrasah diakui  dan akan mendapat status yang sama dengan sekolah, tetapi dengan status ini terdapat konsekuensi bahwa madrasah harus dikelola oleh Depdikbud sebagai satu-satunya departemen yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan nasional. Kelompok ini menghendaki madrasah tetap berada di bawah departemen Agama.
Resistensi itu makin jelas terlihat ketika Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden No. 34 tahun 1972 yang kemudian diperkuat dengan Instruksi Presiden No.15 tahun 1974 yang isinya dianggap melemahkan bahkan mengasingkan madrasah dari pendidikan nasional. Bahkan sebagian umat Islam memandang Kepres dan Inpres itu sebagai manuver untuk mengabaikan peran dan manfaat pendidikan madrasah dan pesantren yang sejak zaman penjajahan telah diselenggarakan umat Islam. Situasi ini menanadai ketegangan yang cukup keras dalam  hubungan madrasah dengan pendidikan nasional (Husni Rahim, 2005).
Munculnya reaksi keras dari umat Islam ini kemudian disadari oleh pemerintah Orde Baru, pada tangal 24 Maret 1975 dikeluarkan kebijakan berupa  Surat Keputusan Bersama (SKB)  tiga menteri yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. Kehadiran SKB tiga menteri ini dipandang sebagai model solusi yang disatu sisi memberikan pengakuan eksistensi madrah, dan di sisi lain memberikan kepastian akan berlanjutnya usaha yang mengarah pada pembentukan sistem pendidikan nasional yang integrative. Sejumlah dictum dari SKB Tiga Menteri tersebut berisi antara lain:
1)      Madrasah meliputi tiga tingkatan: MI setingkat dengan SD, Mts setingkat dengan SMP, dan MA setingkat dengan SMA
2)      Ijzah madrasah dinilai sama dengan ijazah sekolah umum yang sederajat.
3)      Lulusan madrasah dapat melanjutkan ke sekolah umum yang setingkat lebih atas
4)      Siswa madrasah dapat berpindah ke sekolah umum yang setingkat.
Karena madrasah yang komposisi kurikulumnya 70% mata pelajaran umum dan 30% pelajaran agama diakui sejajar dengan sekolah umum, timbullah konsekuensi yang lebih berat yang harus ditanggung oleh madrasah. Konsekuensi itu adalah menyamakan diri dengan kurikulum sekolah 100% di satu sisi dan tetap menjaga kompoisis yang lebih tinggi dari sekolah umum dalam pelajaran agama di sisi yang lain. Dengan demikian, beban belajar siswa madrasah jauh lebih banyak dibandingkan dengan beban belajar siswa sekolah umum.
Kesamaan kedudukan antara sekolah dan madrasah diperkuat dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.2 tahun 1989. Dalam USPN tersebut madrasah dianggap sebagai sekolah umum yang berciri khas Islam dan kurikulum madrasah sama persis dengan kurikulum sekolah ditambah kelebihan pada pelajaran agama. Kedudukan tersebut kembali diperkuat dalam UU Sisdiknas No.20 tahun 2003. Dalam UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003, pendidikan keagamaan tidak termasuk lagi madrasah sebagai sekolah umum yang berciri khas Islam. Tetapi, MI, MTs, MA, dan MA Kejuruan sudah dimasukkan ke dalam jenis pendidikan umum dan pendidikan kejuruan. Pendidikan keagamaan diataur dalam pasal 30 ayat (1) sampai dengan ayat (5).
(1)   Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)   Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
(3)   Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
(4)   Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.
(5)   Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pengintegrasian Dualisme Pengelolaan Pendidikan
Pentingya dilakukan upaya-upaya pengintegrasian pendidikan keagamaan dengan pendidikan umum  atau pendidikan yang dikembangkan oleh pemerintah kolonial Belanda dan pendidikan yang sudah ada dan dikembangkan oleh kaum pribumi sebenarnya sudah disadari betul oleh pemerintah kolonial Belanda sejak lama. Hal ini sebaimana diungkapkan oleh Karel A Steenbrink dalam bukunya dengan mengemukakan hasil penelitian yang dilakukan oleh Brugmans bahwa Gubernur Jenderal Van der Capellen hendak melaksanakan pendidikan pribumi murni secara teratur dan disesuaikan dengan masyarakat desa yang dihubungkan erat pada pendidikan Islam yang sudah ada sebelumnya.
Kesadaran itu kemudian dikalahkan oleh kepentingan lain dan sentiment lain sebagaimana kita pahami dalam kutipan berikut bahwa Inspektur Jenderal J.A. van der Chijs sebagai inspektur Jenderal Pendidikan menolak penyesuaian atau pengintegrasian dengan pendidikan Islam yang ada dengan mengatakan “Walaupun saya sangat setuju kalau sekolah pribumi diselingi dengan kebiasaan pribumi, namun saya tidak menerimanya karena kebiasaan tersebut (kebiasaan pendidikan Islam) terlalu jelek sehingga tidak dapat dipakai dalam sekolah pribumi. Dikatakan pula bahwa tradisi didaktis pendidikan pribumi (pendidikan Islam) begitu jeleknya sehingga tidak dapat dijadikan titik tolok dalam penegmbangan sekolah umum (Karel A Steenbrink, 1994).
Rentetean sejarah pelaksanaan pendidikan sebagaimana dijelaskan di atas berimbas hingga sekarang. Saat ini, seperti kita ketahui ada dua lembaga Negara yang menanungi pelaksanaan pendidikan yakni 1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan 2) Kementerian Agama. Dualisme pengelolaan pendidikan tersebut tidak jarang menimbulkan resistensi yang cukup menegangkan di republik ini.
Sebaiknya, sistem pendidikan nasional diselenggarakan oleh satu tangan (satu departemen atau kementerian) agar solid, manageable, efektif, dan efisien. Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional telah memberikan mandat bahwa penyelenggaraan pendidikan nasional diberikan kepada Kemendikbud. Kemendikbud, selain menyelenggarakannya melalui sekolah-sekolah, juga bertanggung jawab menyediakan guru-guru melalui perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.
Praktik yang terjadi, dualisme semacam itu tidak menguntungkan bagi dunia pendidikan kita. Sekolah dan guru di bawah binaan Kemenag harus mengikuti aturan-aturan administratif dari Kemendikbud, sementara pembinaannya dilakukan oleh Kemenag. Ini berakibat terjadi ketidak-sinkronan pembinaan dan pengembangan sekolah dan guru. Misalnya, ketika sekolah dan guru dari Kemendikbud ditingkatkan kualitasnya melalui supervisi, pendidikan, dan pelatihan, dan lain-lainnya, sekolah dan guru dari Kemenag tidak serta-merta mengalami perlakuan serupa akibat dana dan personel yang terbatas di Kemenag.
Terlepas dari lika-liku sejarah panjang perjalanan pendidikan kita yang dikotomis dan dualisme sejak dulu, ada baiknya jika dualisme penyelenggaraan pendidikan formal harus diakhiri agar sistem pendidikan nasional tertata dengan baik, tidak terkotak-kotak. Tidak seperti sekarang. sekolah-sekolah yang berada di bawah binaan Kemenag berjalan sendiri-sendiri agak terpisah dengan sekolah-sekolah binaan Kemendikbud. Pengakhiran dualisme akan menguntungkan pembinaan dan peningkatan kualitas karena sumber daya dan sumber dana dikelola oleh satu pintu. Para guru dan kepala sekolah dari Kemenag juga berkurang beban psikologisnya akibat kebijakan dari dua kementerian yang harus diikutinya (kebijakan pembinaan oleh Kemenag, kebijakan operasional oleh Kemendikbud).

Pengintegrasian Kurikulum Pendidikan Umum dan Pendidikan Agama
Soedjatmoko (1976) sebagai seorang pakar pendidikan, pernah mengatakan; “Pendidikan agama harus berintegrasi dan bersinkronisasi dengan pendidikan non-agama. Pendidikan agama tidak boleh dan tidak dapat berjalan sendiri, tetapi harus berjalan bersama  dan bekerja sama dengan dengan program-program pendidikan non-agama kalau ia ingin mempunyai relevansi dengan perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat.”
Sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh Soedjatmoko, Amin Abdullah (2006) juga mengatakan  pentingnya pengintegrasian ilmum umum dan agama. Dikatakannya bahwa pendidikan di tanah air hendaknya mampu mengakhiri dikotomi ilmu dan agama dalam praktik pendidikan yang saat ini mirip dengan pola kerja ilmuwan abad renaissance hingga era revolusi industri. Mereka memisahkan ilmu dan agama hingga hati nurani terlepas dari akal sehat.Nafsu serakah menguasai para cerdik pandai, kolusi dan nepotisme merajalela, lingkungan hidup rusak berat, tindakan kekerasan terjadi di mana-mana. Semua itu terjadi karena kurangnya bahkan tidak adanya peranan agama sebagai kontrol perilaku.
Kurikulum sekolah dan kurikulum madrasah hendaknya dikembangkan secara terintegrasi, Integrasi pendidikan agama dan pendidikan umum dapat dikembangkan dengan beberapa  cara yaitu:
1)      Informatif, artinya suatu disiplin ilmu perlu diperkaya dengan informasi yang dimiliki oleh disiplin ilmu lain sehingga wawasan peserta didik semakin luas dan beragam. Misalnya pengintegrasian ilmu agama dengan ilmu sosial (sejarah), ketika belajar sejarah para nabi dalam pelajaran agama yang normatif diperkaya dengan teori ilmu sosial yang bersifat historis, demikian juga sebaliknya.
2)      Konfirmatif, berati bahwa suatu disiplin ilmu untuk dapat membangun terori yang kokoh perlu memperoleh penegasan dari disiplin ilmu lain. Misalnya, ketika belajar biologi tentang asal-usul makhluk hidup lalu ditegaskan dengan dalil-dalil yang terkait dan menguatkan dari sumber-sumber rujukan agama seperti dari Alquran dan hadits, begitu juga sebaliknya.
3)      Korektif yakni suatu teori ilmu tertentu perlu dipertemukan dengan ilmu agama atau sebaliknya sehingga yang satu dapat mengoreksi yang lain. Dengan demikian perkembangan disiplin ilmu akan semakin dinamis (Amin Abdullah, 2006).

Penerapan Ilmu-Ilmu Pedagogik dalam Pembelajaran Terintegrasi
Pembelajaran pada hakikatnya merupakan proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik dan lingkungan di sekitarnya. Hasil dari proses interaksi tersebut berupa perubahan ke arah perilaku yang lebih baik. Beberapa prinsip pedagogik yang dapat dijalankan dan dikembangkan dalam pembelajarn integratif di antaranya adalah:
1)      Keimanan; memberi peluang kepada pserta didik untuk mengembangkan pemahaman adanya Tuhan sebagai sumber kehidupan makhluk.
2)      Pengalaman; memberi kesempatan kepada peserta didik untuk merasakan dan mempraktekkan hasil-hasil ilmu yang dipelajari dengan pengalaman ibadah dan akhlak dalam menghadapi tugas-tugas sehari-hari.
3)      Pembiasaan; memberikan kesempatan peserta didik untuk membiasakan perilaku keseharian yang sesuai dengan ajaran agama dan budaya bangsa.
4)      Rasional; memberikan peranan pada rasio atau akal peserta didik dalam memahami dan membedakan materi dan standar materi serta kaitannya dengan nilai baik-buruk dalam kehidupan.
5)      Emosional; menggugah perasaan atau emosi peserta didik alam menghayati perilaku sesuai ajaran agama dan budaya bangsa.
6)      Fungsional; menyajikan bentuk standar materi pelajarand dari segi manfaat bagi peserta didik dalam kehidupan sehari-hari dalam arti luas.
7)      Keteladanan; menjadikan figur guru dan orang-orang deasa di sekitarnya sebagai contoh tauladan yang baik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran secara integratif  antara lain:
1)      Kegiaatn pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
2)      Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
3)      Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pelajaran
4)      Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur perinci yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa dan materi ajar (Bambang Suhendro, 2006).
Penutup
         (a)         Sistem pendidikan yang ada dan berlaku di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari sejarah panjang keberadaan bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia. Sistem pendidikan yang pernah ada diwarnai oleh falsafah, ideologi, dan politik penguasa pada zamannya. Pada masa awal, pendidikan kita diwarnai oleh falsafah dan keagamaan Hindu dan Budha, kemudaian Islam , dan pendidikan Barat (Belanda), dan kini pemerintah republik Indonesia.
         (b)        Perjalanan sejarah penerapan sistem pendidikan tersebut berakibat pada adanya dikotomi antara pendidikan umum dan pendidikan agama. Selain itu, juga terjadi adanya dualisme pengelolaan pendidikan yakni di satu pihak ada pemerintah (kemendikbud) dan organisasi-organisasi Islam/keagamaan yang kemudian juga dikelola pemerintah, tetapi dalam naungan Kementrian Agama.
         (c)         Dikotomi dan dualisme harus diintegrasikan atau paling tidak harus bisa diminimalisasi agar akibat buruk dari dikotomi dan dualisme ini bisa dihilangkan. Penting sekali dilakukan pengintegrasin dalam pembelajaran ilmu-ilmu umum dengan nilai-nilai moral keagamaan agar ilmu pengetahuan mempunyai ruh keimanan yang dapat mengendalikannya dari sifat-sifat dan perilaku yang tidak terpuji sehingga bisa juga mengarahkan untuk membentuk manusia seutuhnya.


Rujukan:
Abdullah, Amin. 2006. Islamic Stuidies di Perguruan Tinggi: Pendekatan Integratif-Interkonektif.
             (Yogyakarta: Pustaka Jaya)

Mangkudun, N.A. Rasyid DT. 2002. Peranan Alquran dalam Membangun Dunia Baru. Jakarta: CV 
              karya Indah.

Rahim, Husni. 2005. “Madrasah dalam Politik Pendidikan di Indonesia”  Pidato Pengukuhan Guru
               Besar dalam Bidang Pendidikan pada Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif  
               Hidayatullah Jakarta.

Steenbrink, Karel A. 1994. Pesantren, Madrasah, Sekolah: Pendidikan Islam dalam Kurun
              Modern.  Jakarta: LP3ES.

Suhendro, Bambang. 2006. Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang
               Pendidikan Dasar dan Menengah (Jakarta: BSNP)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
              (UUSPN 1989)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
              (UU SISDIKNAS 2003).

http://pendidikan4sejarah.blogspot.com/2011/11/pendidikan-indonesia-masa-hindu-budha.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar