Surat Perjanjian jual beli adalah
berkas yang memuat persetujuan yang mengikat antar pihak-pihak yang membuat
perjanjian tersebut dan menimbulkan hak dan kewajiban kepada kedua pihak
pembuat perjanjian tersebut.
Perjanjian dapat dilakukan di bawah
tangan ( tanpa diketahui dan dikuatkan oleh pemerintah) tetapi tetap harus ada
saksi. Sedangkan, perjanjian yang dibuat di hadapan notaris merupakan
perjanjian autentik.
Perjanjian dianggap sah apabila
memenuhi persyaratan berikut :
- Perjanjian
mengandung kata mufakat dari pihak bersangkutan tanpa paksaan.
- Pihak
yang bersangkutan menyatakan persetujuan dalam keadaan sadar dan dapat
digolongkan memenuhi persyaratan berdasarkan hokum.
- Isi perjanjian harus jelas dan dapat ditentukan
- Perjanjian tidak mengandung unsur-unsur yang
bertentangan dengan hukum.
Unsur-unsur yang harus ada dalam surat perjanjian :
1.
Nama dan keterangan lengkap kedua belah
pihak. Serta tanda tangan masing-masing.
2.
Nama-nama dan keterangan saksi serta
tanda tangannya.
3.
Butir perjanjian jelas dan pemberian hak
dan kewajiban pihak-pihak yang membuat perjanjian.
4.
Titimangsa (tempat dan tanggal) pembuatan
perjanjian.
Contoh :
Yang bertanda
tangan di bawah ini,
- nama : Taufik
pekerjaan : Pedagang
selaku pihak kesatu, selanjutnya disebut pihak penjual, dan
- nama : Drs.Wendy Aroes
alamat : Jln.Air Camar No.55, Benhil, Jakarta
pekerjaan : Karyawan Depdikbud
selaku pihak kedua, selanjutnya disebut pembeli, telah bermufakat dan menerangkan hal-hal sebagai berikut.
Pasal 1
Penjual menjual sebidang tanah kepada pembeli, dan pembeli membeli sebidang tanah milik penjual yang terletak di Kampung Sedayu, Desa Kayukuning, Raharjo,
dikenal sebagai Jalan Kayu Putih No.3, yang diketahui benar oleh pembeli.
Pasal 2
Perjanjian jual beli ini disepakati dengan harga Rp.120.000.000,00 (seratus
dua puluh juta rupiah). Jumlah tersebut akan dibayarkan secara tunai oleh pembeli kepada penjual pada waktu penandatanganan surat perjanjian ini, dengan
tanda terima tersendiri yang disaksikan oleh beberapa saksi, dan selanjutnya penjual menyerahkan semua surat-surat
tanah kepada pembeli.
Pasal Penutup
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap dua, yang
kedua-duanya mempunyai kekuatan yang sama.
Jakarta, 1 Agustus 2016
Penjual Pembeli
Taufik Drs.Wendy Aroes
Saksi-saksi :
- Alain Esmeldo
- San Hershady Ramadhan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar