SURAT KUASA
Surat kuasa digunakan
untuk memberikan wewenang kepada seseorang atau lembaga yang dipercaya untuk
mewakili orang yang bersangkutan dalam melaksanakan suatu tindakan atau
mengurus urusan tertentu.
- v Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membuat surat kuasa, yaitu:
1). Menentukan kegiatan yang akan diberi kuasa;
2). Memilih orang atau lembaga yang akan diberi
kuasa;
3). Menentukan batas-batas kuasa yang akan
dilimpahkan;
4). Mencantumkan tempat dan tanggal pembuatan surat
kuasa;
5). Menulis surat kuasa di atas kertas segel atau
dibubuhi meterai secukupnya;
6). Memberikan kuasa kepada seseorang yang dapat
dipercaya;
7). Orang yang memberi dan menerima kuasa harus
sudah dewasa, serta sehat rohani dan jasmani;
8). Orang yang memberi dan menerima kuasa harus
menandatangani surat tersebut agar surat dianggap sah.
- v Langkah Langkah Penyusunan Surat Kuasa :
1). Tulis judul di atas yaitu Surat Kuasa, dalam
hukum bisa berupa Surat Kuasa khusus maupun Surat Kuasa Substitusi
2). Cantumkan pihak – pihak yang terlibat dalam
pengalihan kuasa. Pertama tulis profil pemberi kuasa kemudian tulis juga profil
penerima kuasa.
3). Tulis Perihal surat kuasa, untuk surat kuasa
yang umum di masyarakat bisa berupa apakah pelimpahan kuasa pengambilan gaji,
pengambilan cek, pengambilan barang , atau lain sebagainya. Setelah itu tulis
profil penerima kuasa.
4). Penutup surat
5). Tanggal dan tempat pembuatan surat
6). Tanda tangan dan nama terang pemberi kuasa dan
penerima kuasa
7). Selain itu terakhir juga bisa ditempel materai
pada surat kuasa untuk menguatkannya secara hukum.
- v Contoh surat kuasa:
Yang bertanda
tangan di bawah ini:
nama :Ahmad Fahmi
pekerjaan :
Pegawai Negeri
alamat : Jalan Maju Terus No. 66
Dengan ini memberi
kuasa kepada :
nama : Muhammad Rokim
pekerjaan : Tukang Kebun
alamat : Jalan Pelangi Indah No. 14
pekerjaan : Tukang Kebun
alamat : Jalan Pelangi Indah No. 14
Untuk mewakili atau bertindak untuk dan atas
nama pemberi kuasa sebagai …. (jabatan / kekuasaan pemberi kuasa, sebutkan pula
dasar kekuatan dari pemberi kuasa, misalnya adanya SK).
Untuk itu penerima kuasa dikuasakan untuk… (tujuan pemberian kuasa).
Untuk itu penerima kuasa dikuasakan untuk… (tujuan pemberian kuasa).
Demikian
surat kuasa ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta,..………….
2016
Penerima kuasa Pemberi Kuasa
Penerima kuasa Pemberi Kuasa
Materai
Muhammad Rokim Ahmad Fahmi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar