Paling Lama Atau Paling Lambat
Di dalam
berbagai pasal undang-undang yang mengatur sanksi sering ditemukan istilah
paling lama dan paling lambat. Kadang-kadang kedua istilah itu digunakan secara
tidak tepat, sebagaimana contoh berikut.
(1) Putusan pengadilan tingkat banding diucapkan
paling lama dua minggu setelah sidang banding pertama dilakukan.
Contoh itu
terasa tidak masuk akal karena sebuah putusan tidak diucapkan sampai mencapai
durasi paling lama dua minggu. Bukankah pengucapan sesuatu hanya berlangsung
sesaat? Yang dimaksud dengan pernyataan pada kalimat (1) ialah 'batas waktu',
atau 'batas akhir' pengeluaran putusan, bukan lama waktu sesuatu diucapkan.
Untuk itu, istilah yang
tepat ialah paling lambat, bukan paling lama dan verba yang digunakan bukan
diucapkan, melainkan misalnya dikeluarkan sehingga kalimat (1) itu diperbaiki seperti berikut.
(la) Putusan
pengadilan tingkat banding dikeluarkan paling lambat dua minggu setelah sidang
banding pertama dilakukan.
Istilah paling
lama digunakan untuk menunjukkan 'rentang waktu', 'durasi', atau 'lama waktu sesuatu berlangsung'
seperti pernyataan berikut ini.
(2) ...
dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Paling lama
pada contoh (2) berarti 'rentang waktu terkena pidana penjara' atau 'lama waktu
pidana penjara berlangsung'. Selain paling lambat pada kalimat (la) dan paling lama pada kalimat (2), dapat
juga digunakan selambat-lambatnya dan selama-lamanya sehingga masing-masing
dapat diubah seperti berikut.
(1b) Putusan
pengadilan tingkat banding diucapkan selambat-lambatnya dua minggu setelah
sidang banding pertama dilakukan.
(2a) ...
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau denda paling
banyak Rp l.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah). Paling lama juga bermakna
'terlama' seperti contoh berikut.
(3) Saya pernah
menetap di beberapa kota, tetapi yang paling lama/ terlama di Jakarta.
Paling lambat
tidak selalu bermakna 'terlambat' sebab terlambat dapat juga bermakna 'telah
lewat waktu'. Pertimbangkan contoh berikut.
(4) Dia peserta
yang terlambat/paling lambat, bukan peserta yang tercepat dalam lomba lari
cepat pagi ini.
(5) la tidak
boleh masuk sebab datang terlambat.
Makna terlambat
pada kalimat (4) berarti 'paling lambat' atau 'paling rendah kecepatannya di
antara peserta', tetapi terlambat pada kalimat (5) berarti 'telah lewat waktu'
atau 'telah lewat batas akhir' (masuk).
http://pusatbahasa.kemdiknas.go.id/lamanbahasa/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar