PENGERTIAN BAHASA
I. Pengertian bahasa dapat
ditinjau dari :
1.
Segi teknis
yaitu bahasa adalah seperangkat
ujaran yang bermakna dan yang dihasilkan oleh alat ucap manusia.
Ø
Dikatakan
sebagai seperangkat ujaran yang bermakna karena ada ujaran lain yang tidak
bermakna, misalnya ujaran yang tidak di-dasarkan pada sistem yang berlaku dalam
bahasa tertentu.
Ø
Dikatakan
sebagai seperangkat ujaran yang dihasilkan oleh alat ucap manusia karena a-da
ujaran lain yang tidak dihasilkan oleh a-lat ucap manusia.
2.
Segi praktis
Yaitu
bahasa merupakan alat komunikasi antar anggota masyarakat yang berupa sistem (lambang) bunyi yang
bermakna, yang dihasil-kan oleh alat ucap manusia.
II. Bahasa dalam hal ini
mempunyai dua aspek :
a. Aspek
sistem (lambang) bunyi
Yaitu karena bunyi-bunyi bahasa yang
kita dengar atau kita ucapkan itu sebenarnya bersistem atau memiliki
keteraturan. Istilah sistem bunyi hanya terdapat didalam bahasa lisan sedangkan
dalam bahasa tulis digambarkan dengan lambang-lambang tertentu yang disebut
huruf.
b. Aspek
makna
Yaitu
pengertian
yang ditimbulkan oleh su-atu bentuk bahasa.
Hubungan antara aspek sistem
bunyi (lam-bang) dan makna dalam bahasa bersifat arbitrer dimana keduanya tidak
ada kaitan langsung ha-nya didasarkan pada kesepakatan antar penutur bahasa di
dalam masyarakat bahasa yang ber-sangkutan.
Contoh: binatang berkaki dua dan
bersayap yang dapat terbang di dalam bahasa Indonesia disebut burung sedangkan untuk jenis yang sama
di dalam bahasa Inggris dise-but bird
dan dalam bahasa Jawa disebut manuk.
III.
Perwujudan bahasa sebagai sarana antara lain :
1.
Alat
komunikasi
2.
Alat
ekspresi diri
3.
Alat
integrasi dan adaptasi sosial, dan
4.
Alat
kontrol sosial.
IV. Keadaan kebahasaan di Indonesia
1. Bahasa yang digunakan masyarakat di Indo-nesia ada tiga
jenis :
1.
Bahasa daerah
Sebagian besar masyarakat
Indonesia men-jadikan bahasa daerah menjadi bahasa yang per-tama kali dikuasai
sejak ia mengenal bahasa atau mulai dapat berbicara.
Secara resmi keberadaan bahasa
daerah di-akui oleh negara. Hal ini sesuai dengan penje-lasan pasal 36 UUD 1945
yang menegaskan bah-wa bahasa-bahasa daerah yang terdapat di Indo-nesia
terutama yang masih digunakan sebagai sa-rana komunikasi dan masih dipelihara
oleh ma-syarakat pemakainya akan dihargai dan dipe-lihara pula oleh negara
karena bahasa tersebut merupakan bagian dari kebudayaan manusia yang hidup dan
dimanfaatkan untuk menunjang perkembangan bahasa nasional, terutama dalam
memperkaya khasanah kosakatanya.
2.
Bahasa nasional
Bahasa Indonesia umumnya
merupakan bahasa kedua, yang rata-rata diperoleh melalui jalur pendidikan
formal.
3.
Bahasa asing.
Dalam khasanah kebahasaan di
Indonesia, keberadaan bahasa asing sudah tentu dapat me-nimbulkan permasalahan
sendiri. Apalagi jika di-kaitkan dengan bahasa nasional dan bahasa da-erah.
Permasalahan yang timbul semakin kom-pleks, misalnya terjadinya pengaruh antara
baha-sa yang satu dengan bahasa yang lain. Untuk itu, diperlukan penanganan
secara nasional, karena selain ketiganya digunakan dalam masyarakat yang sama,
yakni masyarakat Indonesia juga karena erat kaitannya dengan kepentingan
nasi-onal.
Sebagai masalah nasional,
permasalahan bahasa di Indonesia mempunyai hubungan tim-bal balik antara yang satu
dengan yang lain. Ka-rena itu perlu kebijaksanaan nasional dalam me-nangani
permasalahan tersebut yang dilakukan secara menyeluruh dan terpadu.
2. Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia
a.
Kedudukan
Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia mempunyai dua
kedu-dukan, yaitu:
1.
Bahasa Indonesia sebagai Bahasa
Nasional
Kedudukan Bahasa Indonesia
sebagai ba-hasa nasional didasarkan pada sumpah pemuda tanggal 28 Oktober 1928,
terutama butir ketiga. Butir tersebut selengkapnya berbunyi, “Kami pu-tra dan
putri Indonesia menjunjung bahasa
per-satuan, bahasa Indonesia”, bukan seperti yang selama ini kita dengar, yakni
“Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbahasa satu, bahasa Indonesia”.
Pernyataan yang kedua mengandung arti kita hanya mengakui satu bahasa, bahasa
In-donesia. Tentunya hal ini dapat menyesatkan ka-rena dengan demikian kita
tidak mengakui ada-nya bahasa-bahasa lain, yaitu bahasa daerah. Se-dangkan
pengertian dari pernyataan pertama mencerminkan kebulatan tekad bangsa
Indonesia untuk mengangkat bahasa indonesia sebagai ba-hasa persatuan atau
bahasa nasional tanpa harus mengorbankan bahasa daerah. Bahasa Indonesia, dalam
pernyataan pertama, ”dijunjung” artinya dihormati dan diberi kedudukan yang
lebih ting-gi daripada bahasa daerah.
Dengan adanya bahasa Indonesia
sebagai bahasa persatuan, dimana hambatan komunikasi antarsuku bangsa yang
berbeda latar belakang sosial, budaya, dan bahasa daerahnya dapat di-jembatani,
dan segenap anggota masyarakat dari berbagai suku bangsa itu dapat dipersatukan
ke dalam satu kesatuan bangsa. Kenyataan itulah yang melatarbelakangi bahasa
Indonesia diberi kedudukan sebagai bahasa nasional.
2. Bahasa
Indonesia sebagai Bahasa Negara
Sebagai bahasa negara,
kedudukan bahasa Indonesia secara yuridis konstitusional yaitu ter-dapat dalam
Bab XV pasal 36 UUD 1945.
b.
Fungsi Bahasa Indonesia
Dalam kedudukannya sebagai
bahasa na-sional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai be-rikut :
1.
Sebagai
lambang kebanggan nasional,
2.
Sebagai
lambang identitas nasional,
3.
Sebagai
alat pemersatu berbagai masya-rakat yang berbeda latar belakang sosial, budaya,
dan bahasa daerahnya,
4.
Sebagai
alat perhubungan antarbudaya dan antardaerah
c. Fungsi bahasa
Indonesia dalam kedudukan-nya sebagai bahasa negara :
1. bahasa resmi negara,
2. bahasa pengantar resmi di
lembaga-lem-baga pendidikan,
3. bahasa resmi dalam perhubungan
tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
serta peme-rintahan,
4. bahasa resmi dalam pemgembangan
kebu-dayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
VI. Sikap Bahasa
Sebagai bahasa nasional dan
bahasa ne-gara, bahasa Indonesia harus terus dibina dan di-kembangkan agar
dapat menjadi bahasa yang modern, yakni bahasa yang sanggup mengemban fungsinya
sebagai sarana komunikasi dalam ber-bagai segi kehidupan. Usaha memodernkan
ba-hasa Indoneisa, tidak lain, harus ditempuh me-lalui suatu pembinaan dan
pemgembangan yang dilakukan secara teratur, trarah, dan terncana. Dalam usaha
tersebut, ada berbagai faktor yang dapat menunjang keberhasilan pembinaan dan
pengembangan bahasa. Salah satunya adalah fak-tor sikap pemakai bahasa terhadap
bahasa Indo-nesia. Seseorang yang mempunyai sikap positif cenderung akan
menerima bahasa itu dengan se-gala kelebihan dan kekurangannya secara ter-buka,
tanpa merasa kurang bergengsi bila diban-dingkan dengan bahasa lain. Sebaliknya
ia akan merasa bangga karena memiliki bahasa sendiri. Perasaan bangga ini akan
melahirkan kesetiaan terhadap bahasa Indonesia. Sikap bahasa yang positif juga
akan tercermin dalam kesadaran para pemakai bahasa terhadap kaidah yang
terdapat dalam bahsa Indonesia. Kesadaran ini dengan sendirinya akan mendorong
seseorang untuk menggunakannya secara cermat sesuai dengan kaidah yang ada di
dalamnya. Sikap positif pe-makai bahasa sangat membantu dalam rangka pembinaan
dan pengembangan bahasa pada upa-ya memodernkan bahasa nasional.
VII. Ragam
Bahasa
Ragam
bahasa dapat dibedakan atas :
a. Sarana
pemakaian
Ø
Ragam
bahasa dapat dibedakan atas:
1.
Ragam lisan
2.
Ragam tulis.
Dalam ragam tulis unsur bahasa
yang digunakan cenderung lebih lengkap daripada unsur bahasa dalam ragam
li-san.
b.
Tingkat keserasian situasi
pemakainya
Ø
Ragam
bahasa dibedakan atas:
1.
ragam resmi / formal
Ditandai dengan pemakaian unsur
keba-hasaan yang memiliki tingkat kebakuan yang tinggi.
2.
ragam tidak resmi / informal.
c.
Norma pemakaiannya
Ø
Ragam
bahasa dibedakan atas:
1.
ragam baku
Adalah ragam bahasa yang
pemakainya sesuai dengan kaidah yang berlaku. Ra-gam baku digunakan untuk
pemakaian bahasa dalam situasi resmi.
2.
ragam tidak baku
adalah ragam bahasa yang
pemakainya tidak sesuai dengan kaidah yang ber-laku.
d.
Bidang pemakainya
Ø
Ragam
bahasa dapat dibedakan atas:
1. ragam jurnalistik
2. ragam ekonomi
3. ragam sastra
4. ragam teknologi, dsb.
VIII. Bahasa Indonesia yang Baik dan Benar
Bahasa Indonesia yang baik dan
benar ada-lah yang penggunaannya sesuai dengan situasi pemakaian dan sekaligus
sesuai dengan kaidah yang berlaku.
Contoh:
Dalam situasi
resmi : dalam
rapat, seminar, atau karya ilmiah.
Dalam situasi
tersebut kita harus menggunakan bahasa baku. Misalnya, dalam ka-ta “tidak”, bukan “nggak”, dalam kalimat ”saya ingin tanyakan”, bukan
“ingin saya tanyakan”.
Untuk menggunakan bahasa
Indonesia yang baik dan benar kita harus memperhatikan situasi pemakaian dan
kaidah yang berlaku. Contoh:
Ketika kita di pasar bertanya
kepada penjual dengan menggunakan kalimat “
harga cabenya berapa, Bu?” atau dalam situasi resmi misalnya adalah “ Masalah yang ingin saya tanyakan adalah
sebagai berikut”.
Perwujudan
kebanggaan kita terhadap bahasa Indonesia adalah dengan menggunakan bahasa
Indonesia denga baik dan benar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar